UPTD PPA Kampar Intensif Lindungi Perempuan dan Anak, 97 Kasus Ditangani

KAMPAR – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak terus diperkuat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).

Hingga 23 Juli 2026, UPTD PPA DPPKBP3A Kabupaten Kampar telah menangani sebanyak 97 kasus yang mencakup berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebagian kasus telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses pendampingan sesuai dengan kebutuhan masing-masing korban.

Kepala UPTD PPA DPPKBP3A Kabupaten Kampar, Linda Wati, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait kasus eksploitasi anak sepanjang tahun 2026. Menurutnya, kondisi tersebut diharapkan menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melindungi anak.

"Untuk tahun 2026 ini belum ada laporan yang masuk terkait kasus eksploitasi anak. Namun hingga 23 Juli 2026 kami telah menerima total 97 kasus dengan berbagai jenis," ujar Linda, Rabu (29/7/2026).

Meski demikian, UPTD PPA tetap mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk kekerasan maupun potensi eksploitasi anak.

Linda menjelaskan, setiap korban memerlukan proses pendampingan yang berbeda, terutama mereka yang mengalami trauma psikologis. Karena itu, UPTD PPA memberikan layanan pendampingan secara profesional dan berkelanjutan hingga kondisi korban dinyatakan pulih.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai oleh anak. Di era digital, media sosial dan internet dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan berbagai modus yang mengarah pada eksploitasi anak.

Linda turut mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan anak-anak terlibat dalam aktivitas meminta-minta di jalan, dari rumah ke rumah, maupun di tempat usaha. Menurutnya, praktik tersebut merupakan salah satu bentuk eksploitasi anak yang harus dicegah bersama.

"Dalam penanganan kasus, UPTD PPA bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Setelah proses penindakan dilakukan oleh kepolisian, korban akan mendapatkan layanan pendampingan, pemulihan psikologis, serta perlindungan dari UPTD PPA," jelasnya.

Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2026, Linda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak.

Melalui sinergi antara pemerintah, keluarga, sekolah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan setiap anak di Kabupaten Kampar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, memperoleh hak-haknya, serta terhindar dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi. Reza

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Kampar



Bagikan

Berita Terbaru