Satpol PP Kampar Tertibkan Warung Remang-remang

Lipat Kain- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar kembali melakukan penertiban. 

Kali ini tim Satpol PP menghentikan aktivitas warung remang-remang di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri.

Penertiban ini merupakan aduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas warung tersebut.

Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE mengintruksikan kepada seluruh personil untuk dapat menindak tegas setiap aktivitas yang menganggu ketertiban umum.

Ia juga instruksikan pada pelanggaran perda, terutama terhadap yang menjurus pada tindakan maksiat di wilayah Kabupaten Kampar.

"Pemkab Kampar akan terus melakukan penertiban terhadap kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan dan sosial kemasyarakatan," ujar Arizon kepada Resonansi.co, Jumat (28/7/2023).

Menurutnya, Kabupaten merupakan negeri serambi Mekkahnya Riau, sehingga nilai- nilai yang bertentangan dengan keagamaan tidak akan mendapat ruang.

Dalam Razia ini ditemukan adanya warung remang-remang dengan pelayan wanita, Miras dan Karaoke hingga dini hari. 

Petugas kemudian memberikan teguran dan surat pernyataan kepada pemilik warung untuk tidak melakukan aktivitas yang menjurus kepada kegiatan maksiat seperti penyediaan pelayan wanita dan minuman keras.

Razia ini terdiri dari Sat Pol PP BKO Kecamatan Kampar Kiri, Polsek Kampar Kiri, Pemerintah Kecamatan Kampar Kiri dan Desa Lipat Kain Selatan. Reza

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*