Satres Narkoba Polres Karimun Ringkus Belasan Pengedar Narkoba

 

KARIMUN, RESONANSI.CO_ Satuan reserse narkoba Polres Karimun berhasil meringkus belasan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karimun.

Mewakil Kapolres,  Kabagops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna didampingi Kasat Narkoba, AKP Arif Ridho menjelaskan bahwa selama  periode dari Januari hingga Februari ini, pihaknya berhasil meringkus 19 pengedar narkoba.

" Selama periode bulan Januari sampai bulan Februari ini, kita telah berhasil mengamankan 19 tersangka dengan 13 laporan polisi. Dengan total barang bukti yang diamankan yaitu untuk barang bukti sabu berat bersih keseluruhan 185,92 gram, kemudian gajah kering dengan berat bersih 79,83 gram, 1 butir pil Happy Five  dengan berat bersih 0,18," ujar Kabagops Kompol Agung Surya Wiguna.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Arif Ridho, mengatakan bahwa para tersangka diamankan ditempat yang berbeda_beda di wilayah hukum Tanjung Balai Karimun.

"Tersangka ada yang kita amankan di kediaman nya masing-masing dan ada juga yang di luar," ujar AKP Arif Ridho

lebih lanjut dikatakannya  bahwa dari 19 tersangka yang berhasil diamankan 8 diantaranya berstatus residivis 

"Jadi hampir separuh, hampir 50?rstatus residivis di kasus yang sama. Jadi setelah keluar atau bebas dari penjara, mereka ini beroperasi kembali mengedarkan narkoba lagi di Tanjung Balai Karimun,sehingga  tidak sulit bagi kami untuk melakukan penindakan terhadap mereka," ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 subsider 112 dan  111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.RED/CW.

 

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # kepri



Bagikan