Sekda Kampar Hambali: Ketua LAK Tak Punya Wewenang Mediasi dengan Bupati

BANGKINANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar, H. Hambali, menegaskan bahwa Ketua Lembaga Adat Kampar (LAK) H. Yusri Datuk Bandaro Mudo dan Ismail Datuk Ulaksimano tidak memiliki kewenangan untuk memediasi persoalan antara dirinya dengan Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar. 

Pernyataan tegas itu disampaikan Hambali menanggapi aksi protes dan sejumlah pernyataan yang dilontarkan pihak LAK belakangan ini.

Hambali mengatakan, dirinya terbuka untuk melakukan konsolidasi atau mediasi kapan saja dengan Bupati Ahmad Yuzar, namun bukan oleh pihak yang tidak memiliki kapasitas adat maupun kedinasan.

“Anda tak berhak memediasi ini. Datuok kampuong koliannyo. Masalah anak kamanakan kampuong kewenangan kaliannyo,” tegas Hambali melalui pesan Whatsapp yang diterima resonansi.co, Sabtu (25/10/2025).

Mantan Penjabat Bupati Kampar itu juga menegaskan, Yusri Datuk Bandaro Mudo sebagai Ketua LAK hanyalah pimpinan organisasi, bukan pemangku adat tertinggi. “Belajar tentang adatlah. Baju awak jo pakai yo. Jan tagadang-godangan,” ujarnya.

Hambali mengaku, dirinya, Bupati Ahmad Yuzar, dan Yusri sama-sama berasal dari suku Mandeliong. Namun ia menyayangkan langkah Yusri yang keluar dari grup WhatsApp suku tersebut usai polemik mencuat.

Di akhir pernyataannya, Hambali menyampaikan terima kasih atas perhatian berbagai pihak. Ia menegaskan bahwa langkahnya selama ini semata-mata untuk menegakkan aturan dan menjaga marwah birokrasi pemerintahan Kabupaten Kampar. REZA

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan