Setahun Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Pembunuhan di Kampar Terus Menanti Keadilan
Kampar – Duka mendalam masih menyelimuti keluarga Risma Dona Riasta, korban pembunuhan di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Peristiwa tragis yang terjadi setahun lalu itu hingga kini belum menemui kejelasan hukum, menyisakan trauma dan tanda tanya besar bagi pihak keluarga.
Kakak korban, Lismaniar, tak kuasa menahan kesedihan setiap kali mengenang adiknya. Dengan mata berkaca-kaca, ia hanya bisa menatap foto korban sambil berharap keadilan segera ditegakkan.
“Ini ada apa? Kenapa tersangka dibebaskan? Bagaimana dengan proses hukum untuk kami? Kami sangat sedih, kasus ini sudah lama tapi belum ada perkembangan,” ujar Lismaniar di kediaman keluarga, Jumat (03/04).
Kekecewaan keluarga semakin dalam setelah dua orang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau bersama Polres Kampar justru dibebaskan. Pembebasan itu terjadi karena dinilai belum cukupnya alat bukti, serta berkas perkara yang belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
Bagi keluarga, kondisi ini menjadi pukulan berat. Mereka mengaku bingung harus mengadu ke mana, sementara para terduga pelaku masih bebas dan belum diadili.
“Kenapa penyidik tidak bisa melengkapi bukti yang diminta? Kami masih trauma dan hanya bisa mengenang korban. Kami berharap penegak hukum bisa menjawab tuntutan kami agar proses ini berjalan sebagaimana mestinya,” tambah Lismaniar dengan suara terisak.
Meski diliputi kesedihan, keluarga menyatakan akan terus berupaya mencari keadilan. Mereka berharap para pelaku dapat segera diproses hukum dan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
“Kami akan terus berikhtiar dengan berbagai cara agar pelaku diadili. Kami sudah tidak tahu lagi harus mengadu ke siapa, yang jelas kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Diketahui, Risma Dona Riasta (43) ditemukan tewas di rumahnya pada 23 Februari 2025. Korban yang berprofesi sebagai pedagang pasar itu tinggal seorang diri, sementara dua anaknya sedang menempuh pendidikan di luar daerah.
Saat ditemukan, korban mengalami luka di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul. Selain itu, pelaku diduga membawa kabur uang puluhan juta rupiah serta sejumlah perhiasan milik korban.
Kasus ini sempat memasuki tahap penyelidikan intensif, bahkan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah masa penahanan selama 120 hari berakhir dan berkas belum lengkap, keduanya akhirnya dibebaskan.
Kini, keluarga korban hanya bisa berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus tersebut, agar keadilan bagi Risma Dona Riasta benar-benar terwujud. (Her)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Bangko Pusako, Enam Pria Diamankan
- Hukrim
- 17 Mei 2026 19:14 WIB
BPBD Kampar: Cuaca Berpotensi Hujan Lebat, Kondisi Bencana Masih Aman
- Kampar
- 17 Mei 2026 19:07 WIB
Media Asing Soroti Arah Pemerintahan Prabowo, Sebut Indonesia Berada di Jalur Berisiko
- Ekonomi
- 17 Mei 2026 15:15 WIB
Polsek Keritang Gerak Cepat Dukung Swasembada Pangan: 1,5 Hektar Lahan Bumdes Ditanami Jagung Hibrida
- Inhil
- 17 Mei 2026 14:53 WIB
Jelang Idul Adha, Distankan Pekanbaru Pastikan Hewan Kurban Bebas PMK
- Pekanbaru
- 17 Mei 2026 13:19 WIB
Bupati Kampar Lepas Ratusan Peserta Polkam Run 5K 2026, Semarakkan Dies Natalis ke-18 Politeknik Kampar
- Kampar
- 17 Mei 2026 12:10 WIB
BMKG: Cuaca Riau Didominasi Cerah Berawan, Nihil Peringatan Dini
- Riau
- 17 Mei 2026 11:23 WIB
Tinjau Workshop Polkam, Ahmad Yuzar Tekankan Pentingnya Pendidikan Berbasis Industri
- Pendidikan
- 17 Mei 2026 10:58 WIB
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
- Nasional
- 17 Mei 2026 10:35 WIB
Libur Panjang di Stanum, Tawa Anak-Anak Pecah di Tengah Kota Bangkinang
- Traveliner
- 17 Mei 2026 10:20 WIB
PSPS Pekanbaru Resmi Kantongi Lisensi Klub Profesional
- Olahraga
- 17 Mei 2026 10:16 WIB
