Setahun Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Pembunuhan di Kampar Terus Menanti Keadilan

Kampar – Duka mendalam masih menyelimuti keluarga Risma Dona Riasta, korban pembunuhan di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Peristiwa tragis yang terjadi setahun lalu itu hingga kini belum menemui kejelasan hukum, menyisakan trauma dan tanda tanya besar bagi pihak keluarga.

Kakak korban, Lismaniar, tak kuasa menahan kesedihan setiap kali mengenang adiknya. Dengan mata berkaca-kaca, ia hanya bisa menatap foto korban sambil berharap keadilan segera ditegakkan.

“Ini ada apa? Kenapa tersangka dibebaskan? Bagaimana dengan proses hukum untuk kami? Kami sangat sedih, kasus ini sudah lama tapi belum ada perkembangan,” ujar Lismaniar di kediaman keluarga, Jumat (03/04).

Kekecewaan keluarga semakin dalam setelah dua orang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau bersama Polres Kampar justru dibebaskan. Pembebasan itu terjadi karena dinilai belum cukupnya alat bukti, serta berkas perkara yang belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Bagi keluarga, kondisi ini menjadi pukulan berat. Mereka mengaku bingung harus mengadu ke mana, sementara para terduga pelaku masih bebas dan belum diadili.

“Kenapa penyidik tidak bisa melengkapi bukti yang diminta? Kami masih trauma dan hanya bisa mengenang korban. Kami berharap penegak hukum bisa menjawab tuntutan kami agar proses ini berjalan sebagaimana mestinya,” tambah Lismaniar dengan suara terisak.

Meski diliputi kesedihan, keluarga menyatakan akan terus berupaya mencari keadilan. Mereka berharap para pelaku dapat segera diproses hukum dan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

“Kami akan terus berikhtiar dengan berbagai cara agar pelaku diadili. Kami sudah tidak tahu lagi harus mengadu ke siapa, yang jelas kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Diketahui, Risma Dona Riasta (43) ditemukan tewas di rumahnya pada 23 Februari 2025. Korban yang berprofesi sebagai pedagang pasar itu tinggal seorang diri, sementara dua anaknya sedang menempuh pendidikan di luar daerah.

Saat ditemukan, korban mengalami luka di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul. Selain itu, pelaku diduga membawa kabur uang puluhan juta rupiah serta sejumlah perhiasan milik korban.

Kasus ini sempat memasuki tahap penyelidikan intensif, bahkan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah masa penahanan selama 120 hari berakhir dan berkas belum lengkap, keduanya akhirnya dibebaskan.

Kini, keluarga korban hanya bisa berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus tersebut, agar keadilan bagi Risma Dona Riasta benar-benar terwujud. (Her)

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan