Syamsul Terpilih Sebagai Ketua, KPU Inhil Akan Langsung Tancap Gas

JAKARTA - Seusai dilantik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Lantai 2, Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Ahad (24/03/2024) sore, Lima anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) langsung menggelar rapat pleno. 

Rapat pleno yang dilaksanakan tersebut, menghasilkan keputusan yakni Syamsul berdasarkan musyarawah dan mufakat ditunjuk sebagai Ketua KPU Kabupaten Inhil periode 2024-2029.

Ketua KPU Kabupaten Inhil, Syamsul usai terpilih, Ahad malam, dari Jakarta Pusat menyampaikan, sudah selesai melaksanakan rapat pleno penentuan ketua dan pembagian divisi.

"Kita baru saja selesai rapat pleno penentuan ketua dan pembagian divisi. Alhamdulillah, untuk pleno sudah selesai kita lakukan," jelasnya

Lebih lanjut ia menjelasknan, berdasarkan hasil rapat pleno Anggota KPU KaKabupaten Inhil sesuai dengan amanah dan kepercayaan untuk jabatan Ketua dari anggota KPU Inhil yakni dirinya sendiri.

"Alhamdulillah, kawan-kawan mempercayakan kepada saya secara sebagai Ketua KPU Inhil," jelasnya.

Syamsul mengatakan, tentu setelah itu nantinya juga ketua dan anggota KPU Inhil akan mengagendakan koordinasi dan silaturahmi dengan jajaran serta stakeholder.

"Kita akan Langsung tancap gas, koordinasi dengan stake holder, menyelesaikan tahapan pemilu 2024 yg tersisa, saat ini kita menunggu surat resmi dari MK mengenai daftar gugatan perselisihan hasil Pemilu, jika Inhil tidak ada gugatan maka sesuai PKPU 6/2024, paling lama 3 hari setelah surat MK tersebut, daerah yang tidak ada sengketa langsung melaksanakan pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih," Imbuhnya

Berikut ini susunan pembagian divisi yakni Ketua KPU Kabupaten Inhil Syamsul (Divisi keuangan umum dan logistik) 
Anggota:
M. Yusuf (Div Teknis Penyelenggara), Mohd. Riza Fahlifi (Div. Perencanaan, data dan informasi), Muhammad Arif (Div. Sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM), Rahimi (Div. Hukum dan Pengawasan). Adit

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*