Tak Diperpanjangnya SK Guru Non ASN, Alumni HMI Pertanyakan Kepedulian Pemprov Kepri
TANJUNGPINANG, RESONANSI.CO- Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Batam , Sopian, menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang tidak memperpanjang Surat Keputusan (SK) kerja ratusan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-ASN di lingkungan SMA dan SMK per 1 Januari 2026.
Sopian menilai Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris belum menunjukkan keberpihakan terhadap para PTK Non-ASN yang selama ini mengabdi di sekolah-sekolah di bawah naungan Pemprov Kepri.
“Saya sangat menyayangkan sikap Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri yang dinilai abai terhadap nasib para guru PTK Non-ASN se-Kepri,” kata Sopian, Senin (19/1/2026).
Ia mengungkapkan, informasi terkait tidak diperpanjangnya SK kerja PTK Non-ASN sebenarnya sudah diketahui sejak pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026, sekitar Oktober hingga November 2025.
“Sejak pembahasan APBD 2026, saya sudah mendengar langsung dari rekan-rekan PTK Non-ASN SMA dan SMK bahwa SK mereka tidak akan diperpanjang,” ungkapnya.
Sopian juga menggambarkan suasana emosional yang terjadi di banyak SMA dan SMK di Kepri pada akhir Desember 2025. Saat itu, para guru PTK Non- ASN menggelar acara perpisahan dengan pihak sekolah karena tidak lagi dapat mengajar mulai awal tahun 2026.
“Hampir semua SMA dan SMK menggelar perpisahan. Tangis haru tidak terhindarkan karena para guru PTK Non-ASN ini adalah pendidik tunas bangsa sekaligus tulang punggung keluarga yang menggantungkan hidup dari profesi guru. Jika SK tidak diperpanjang, otomatis mereka tidak bisa lagi masuk dan mengajar di sekolah,” katanya.
Menurut Sopian, para PTK Non-ASN telah berupaya mencari kejelasan dengan mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri serta Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Namun hingga kini, belum ada kepastian terkait kelanjutan nasib mereka.
“Segala upaya sudah dilakukan, mulai dari menjumpai Kepala BKD hingga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, namun hasilnya belum ada,” ucapnya.
Sopian berharap Pemprov Kepri masih mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Ia menilai alasan masa kerja PTK Non-ASN yang belum mencapai dua tahun sehingga tidak memenuhi syarat pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai aturan Kementerian PAN-RB, seharusnya tidak dijadikan dasar pemutusan kerja secara mendadak. (AL)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Pasca Kecelakaan Maut, HK dan Polisi Gelar Operasi Mikrosleep
- Riau
- 13 Juni 2026 16:20 WIB
IAIN Datuk Laksemana Edukasi Pelajar tentang Akuntansi Syariah
- Pendidikan
- 13 Juni 2026 16:10 WIB
Bupati Bengkalis Buka CFN Temasya Riang Sekampung, UMKM dan Silaturahmi Jadi Fokus
- Bengkalis
- 13 Juni 2026 15:43 WIB
Wadahi Bakat Generasi Muda, Wakil Bupati Karimun Resmi Buka Karimun Speed Fest 2026
- Karimun
- 13 Juni 2026 14:36 WIB
Sidak Tambang di Kampar, Tim Gabungan Temukan Aktivitas Belum Berizin
- Hukrim
- 13 Juni 2026 13:12 WIB
ILC Adopsi Standar Kerja Platform Digital, Yassierli: Pelindungan dan Inovasi Harus Sejalan
- Nasional
- 13 Juni 2026 13:06 WIB
Balogun Brace, Amerika Serikat Hancurkan Paraguay 4-1 di Laga Perdana
- Olahraga
- 13 Juni 2026 13:01 WIB
Bripka Erwin Kawal Pekarangan Produktif Sencalang
- Inhil
- 13 Juni 2026 09:21 WIB
Pekanbaru Catat Pertumbuhan Ekonomi Positif
- Ekonomi
- 13 Juni 2026 07:15 WIB
Sabar/Reza Bidik Tiket Final Australia Open
- Olahraga
- 13 Juni 2026 06:23 WIB
Veda Ega Pratama, Harapan Baru Indonesia di Panggung Balap Dunia
- Olahraga
- 13 Juni 2026 06:16 WIB
Kanada Raih Poin Perdana Piala Dunia Usai Tahan Bosnia-Herzegovina
- Olahraga
- 13 Juni 2026 05:56 WIB
Perempuan Harus Menjadi Penggerak Utama Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 12 Juni 2026 22:17 WIB
Kebakaran Hanguskan Lantai Bawah Bank Mega Duri, Polisi Selidiki Penyebab
- Hukrim
- 12 Juni 2026 22:10 WIB
Pengalihan Berkebun, AKP Yosi: Ini Wujud Kepedulian Polri untuk Negeri
- Inhil
- 12 Juni 2026 21:44 WIB
UMKM Industri Tahu Dukung Program MBG, Berharap Presiden Prabowo Terus Lanjutkan
- Tanjungpinang
- 12 Juni 2026 21:14 WIB
