Tak Diperpanjangnya SK Guru Non ASN, Alumni HMI Pertanyakan Kepedulian Pemprov Kepri
TANJUNGPINANG, RESONANSI.CO- Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Batam , Sopian, menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang tidak memperpanjang Surat Keputusan (SK) kerja ratusan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-ASN di lingkungan SMA dan SMK per 1 Januari 2026.
Sopian menilai Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris belum menunjukkan keberpihakan terhadap para PTK Non-ASN yang selama ini mengabdi di sekolah-sekolah di bawah naungan Pemprov Kepri.
“Saya sangat menyayangkan sikap Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri yang dinilai abai terhadap nasib para guru PTK Non-ASN se-Kepri,” kata Sopian, Senin (19/1/2026).
Ia mengungkapkan, informasi terkait tidak diperpanjangnya SK kerja PTK Non-ASN sebenarnya sudah diketahui sejak pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026, sekitar Oktober hingga November 2025.
“Sejak pembahasan APBD 2026, saya sudah mendengar langsung dari rekan-rekan PTK Non-ASN SMA dan SMK bahwa SK mereka tidak akan diperpanjang,” ungkapnya.
Sopian juga menggambarkan suasana emosional yang terjadi di banyak SMA dan SMK di Kepri pada akhir Desember 2025. Saat itu, para guru PTK Non- ASN menggelar acara perpisahan dengan pihak sekolah karena tidak lagi dapat mengajar mulai awal tahun 2026.
“Hampir semua SMA dan SMK menggelar perpisahan. Tangis haru tidak terhindarkan karena para guru PTK Non-ASN ini adalah pendidik tunas bangsa sekaligus tulang punggung keluarga yang menggantungkan hidup dari profesi guru. Jika SK tidak diperpanjang, otomatis mereka tidak bisa lagi masuk dan mengajar di sekolah,” katanya.
Menurut Sopian, para PTK Non-ASN telah berupaya mencari kejelasan dengan mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri serta Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Namun hingga kini, belum ada kepastian terkait kelanjutan nasib mereka.
“Segala upaya sudah dilakukan, mulai dari menjumpai Kepala BKD hingga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, namun hasilnya belum ada,” ucapnya.
Sopian berharap Pemprov Kepri masih mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Ia menilai alasan masa kerja PTK Non-ASN yang belum mencapai dua tahun sehingga tidak memenuhi syarat pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai aturan Kementerian PAN-RB, seharusnya tidak dijadikan dasar pemutusan kerja secara mendadak. (AL)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
DPRD Kampar Kaget TPP PPPK Dipatok Rp300 Ribu, Tony Hidayat Soroti Dugaan Penetapan Sepihak
- Kampar
- 19 Januari 2026 22:58 WIB
RDP Komisi II DPRD Kampar Ungkap Dua Versi Kasus Dugaan Pelecehan Guru PPPK SD
- Kampar
- 19 Januari 2026 22:04 WIB
Wabup Siak Tekankan Kerja Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakyat
- Siak
- 19 Januari 2026 18:57 WIB
Hearing Komisi II DPRD Kampar, Insentif dan Jaspel Terkendala, Ini Penjelasan Direktur RSUD Bangkinang
- Kampar
- 19 Januari 2026 18:39 WIB
Gokasi Riau Borong Medali di Kejurnas Karate Gokasi 2026 Jambi
- Kampar
- 19 Januari 2026 16:28 WIB
Alesha Ayudia Inara Sumbang Perak untuk Gokasi Riau di Kejurnas Karate Gokasi 2026
- Kampar
- 19 Januari 2026 16:26 WIB
Tak Diperpanjangnya SK Guru Non ASN, Alumni HMI Pertanyakan Kepedulian Pemprov Kepri
- Tanjungpinang
- 19 Januari 2026 11:52 WIB
Selamatkan Ribuan Honorer Non ASN, Ini Langkah Terukur Pemkab Siak
- Siak
- 18 Januari 2026 21:19 WIB
Pemkab Siak Dukung Balita Penderita Jantung Bawaan Lewat Bantuan Yayasan Jantung Indonesia
- Siak
- 16 Januari 2026 22:41 WIB
Anggota DPRD Kampar, Eko Sutrisno Dampingi Langsung Pemuda Kampar Raih Juara 3 Nasional Pemuda Pelopor Desa
- Kampar
- 16 Januari 2026 22:28 WIB
Komunitas Pecinta Domino Natuna Tuai Apresiasi dari Masyarakat
- Natuna
- 16 Januari 2026 17:17 WIB
