Tangkap Dua Bandar di Kemuning, Kapolres Inhil Imbau Masyarakat Laporkan Peredaran Narkoba
Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengamankan dua bandar dalam kurun waktu dua pekan di Kecamatan Kemuning.
Kedua pelaku masing-masing berinisial S (31) yang ditangkap di Desa Sekayan pada 4 April 2026, serta SRG (19) di Kelurahan Selensen pada 6 April 2026. Dari tangan keduanya, petugas turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhil dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kecamatan Kemuning.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, menegaskan bahwa pihaknya telah menyatakan perang terhadap narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Kami sudah menyatakan perang terhadap narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, bukan hanya Kemuning saja, tetapi semua wilayah. Narkoba ini harus diberantas,” tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2026).
Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda serta mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kami saja. Dibutuhkan peran serta masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif melaporkan serta mengikuti forum diskusi terkait peredaran narkotika. Informasi tersebut kini menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk perlindungan,” tambahnya.
Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara hingga maksimal hukuman mati, serta denda mencapai Rp10 miliar.
Sebagai penutup, AKBP Farouk Oktora mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga Indragiri Hilir agar tetap bersih dari narkoba.
Mari kita jaga Indragiri Hilir tetap bersih dari narkoba. Lindungi keluarga dan masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.(*)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Dari Patroli ke Pekarangan, Polsek Enok Tegaskan Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:35 WIB
Sahabat di Tengah Lahan, Bhabinkamtibmas Keritang Rutin Lakukan Pendampingan
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:27 WIB
Ikan Tiga Rasa, Antara Manis, Asam, dan Pedas Menggugah Selera
- Traveliner
- 03 Juni 2026 20:03 WIB
Ringankan Duka Korban Kebakaran Seberang Tembilahan, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan
- Inhil
- 03 Juni 2026 19:29 WIB
Fadia/Tiwi Hentikan Ganda Putri Ranking Tiga Dunia di Istora
- Olahraga
- 03 Juni 2026 19:26 WIB
Transformasi Tata Kelola Kawasan Konservasi Perairan Kepri Menuju Kemandirian Melalui BLUD
- Kepri
- 03 Juni 2026 18:40 WIB
Harga Sawit Petani Plasma di Riau Turun, Tata Kelola Penetapan Harga Terus Diperbaiki
- Ekonomi
- 03 Juni 2026 17:46 WIB
Sekcam Siak Hulu: Pendidikan Kunci Mencetak Generasi Cerdas dan Berkarakter
- Pendidikan
- 03 Juni 2026 17:37 WIB
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Dukung Penuh Gerakan Penghijauan dan Ekoteologi
- Kampar
- 03 Juni 2026 17:33 WIB
CDKP Kepri Cabang Anambas dan Nelayan Rakor Bahas Persoalan BBM Subsidi
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:21 WIB
DKP Kepri Uji Kriteria Kawasan Konservasi Berbasis Karbon Biru di Bintan
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:00 WIB
Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
- Nasional
- 03 Juni 2026 14:35 WIB
Duka dari Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Kampar Meninggal Dunia di Makkah
- Kampar
- 03 Juni 2026 12:13 WIB
Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit PETI di Sungai Kuantan
- Hukrim
- 03 Juni 2026 11:48 WIB
Dukung Program Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Keritang Pantau Progres Lahan Jagung di Desa Lintas Utara
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:20 WIB
Kapolsek Keritang Perintahkan Pendampingan Peternak, Bhabinkamtibmas Pastikan Sapi Sehat dan Aman
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:11 WIB
