Wakil Bupati Asahan Buka Sosialisi Keterbukaan Informasi Publik
Asahan - Wakil Bupati, Asahan Rianto, SH., M.A.P Membuka sosialisasi keterbukaan informasi publik tingkat Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Selasa (29/07/2025).
Kegiatan ini juga turut di hadir oleh Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Staff Ahli, OPD, Sekretaris OPD, Camat, Kepala Desa serta hadirin lainnya.
Laporan panitia dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan Jutawan Sinaga, S.STP., M.A.P menyampaikan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman akan peran dan tanggung jawab PPID dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik, memperkuat koordinasi antara PPID Utama dan Pelaksana, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan informasi yang lebih efektif.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Asahan Rianto menyampaikan keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Karena itulah setiap badan publik dituntut untuk lebih terbuka dengan pelaksanaan keterbukaan informasi akan berdampak secara internal maupun eksternal.
Pemerintah Kabupaten Asahan telah menerbitkan surat keputusan Bupati Asahan No. 283-Kominfo-Tahun 2017 tanggal 28 Agustus 2017 tentang penetapan pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Lebih lanjut Wabup juga mengatakan sebagai aparatur negara dan pengelola badan publik, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyediakan berbagai informasi dari Pemerintah Daerah yang harus kita sebar luaskan kepada masyarakat melalui berbagai saluran yang salah satunya adalah PPID.
Sejalan dengan era globalisasi dan digitalisasi, layanan tentang keterbukaan informasi juga harus mengacu kepada penggunaan aplikasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, untuk itulah pada hari ini saudara-saudara diminta untuk mengikuti sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Asahan, OPD, Kecamatan, Perangkat Desa, dan para Kepala Sekolah di Kabupaten Asahan.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ini resmi saya buka". Tandas Wabup membuka acara.
Di tempat yang sama Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara Dr. Abdul Harris Nasution, S.H., M.Kn, sebagai landasan hukum untuk memperoleh informasi bagi masyarakat, Pemerintah telah melahirkan undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang yang terdiri dari 84 pasal ini pada intinya mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi yang diinginkan, kecuali beberapa informasi tertentu yang di kecualikan.
Memgacu kepada undang-undang No. 14 Tahun 2008 Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman pelayanan informasi dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. **
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Bhabinkamtibmas Lintas Utara Dampingi Petani Cabai Rusli, AKP Yosi Apresiasi Inovasi Polibek
- Inhil
- 09 Juni 2026 15:06 WIB
Beredar Website Misterius PDAM Kampar
- Kampar
- 09 Juni 2026 14:50 WIB
Bupati Kampar Tegaskan Dukungan bagi Penguatan UMKM dan Digitalisasi Perbankan
- Ekonomi
- 09 Juni 2026 14:35 WIB
BKPSDM Kampar: Hasil Seleksi JPT Segera Diserahkan ke Pimpinan Daerah
- Kampar
- 09 Juni 2026 12:49 WIB
Hutama Karya Buka Suara Soal Rentetan Kecelakaan Maut di Tol Permai
- Riau
- 09 Juni 2026 08:49 WIB
Kemnaker dan GoTo Tingkatkan Literasi Digital Pelaku Usaha Kuliner di Bandung
- Traveliner
- 09 Juni 2026 06:44 WIB
Drama MotoGP Hungaria, Bos Aprilia Angkat Bicara
- Olahraga
- 09 Juni 2026 06:14 WIB
Tony Hidayat Dorong Pemkab Kampar Tuntaskan Perizinan UPT Puskesmas Lipat Kain
- Kampar
- 09 Juni 2026 05:52 WIB
Pemprov Riau Matangkan Strategi Optimalisasi PAD dari Sektor Sawit
- Ekonomi
- 09 Juni 2026 05:47 WIB
Diduga Rekayasa Curas Rp72 Juta, Warga Bandur Picak Jadi Terlapor setelah Ngaku Uang Habis untuk Judi Online
- Hukrim
- 08 Juni 2026 21:35 WIB
Lantik 215 Kepala Sekolah, Bupati Kasmarni Tegaskan Zero Tolerance terhadap Pungli PPDB
- Pendidikan
- 08 Juni 2026 19:30 WIB
Bupati Kasmarni Buka Asistensi IEPK 2026, Perkuat Komitmen Pemerintahan Bersih dan Berintegritas
- Bengkalis
- 08 Juni 2026 19:24 WIB
Moncer, Dari Kapus Menuju Kursi Kadinkes?
- Opini
- 08 Juni 2026 17:53 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Keritang Lewat Bhabinkamtibmas Sambangi Petani Sayur di Pengalihan
- Inhil
- 08 Juni 2026 17:28 WIB
PLN Bergerak Pulihkan Kelistrikan Sumut, Gubernur Sumatera Utara Beri Dukungan Langsung
- Nasional
- 08 Juni 2026 17:17 WIB
Komisi II DPRD Kampar Bahas Validitas Data Bansos, Dinsos Akui DTSEN Margin Error Sebesar 30 Persen
- Kampar
- 08 Juni 2026 16:46 WIB
