Waspada Arisan Bodong, Pelaku ES Ditangkap Polisi Usai Tipu Korban Rp50 Juta
Natuna, Resonansi.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna berhasil menangkap seorang wanita berinisial ES (28), tersangka kasus penipuan arisan bodong. Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/2/2025) setelah adanya laporan dari korban, seorang perempuan berinisial N, yang mengalami kerugian sebesar Rp50 juta akibat skema arisan ilegal tersebut.
Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, SH, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa ES menawarkan arisan dengan janji keuntungan besar melalui sistem *jual beli arisan*. Awalnya, korban N tertarik membeli dua paket arisan senilai Rp20 juta dengan janji keuntungan masing-masing Rp9 juta dan Rp12 juta. Karena tergiur, korban terus berinvestasi hingga 11 kali antara 3 November hingga 25 Desember 2024. Total dana yang telah disetorkan mencapai Rp109 juta, namun ES hanya mengembalikan Rp59 juta, sehingga korban mengalami kerugian bersih sebesar Rp50 juta.
“Tersangka menjanjikan keuntungan Rp161 juta, namun realisasinya tidak pernah ada. Korban baru menyadari telah ditipu setelah pembayaran terhenti,” ungkap Kompol Paten didampingi Kasat Reskrim Iptu Richie Putra, SH, MH, serta Kasi Humas Iptu Sukamto Manulang, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Natuna, Kamis (06/03/2025)
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah handphone, buku tabungan, dan dokumen transaksi. ES kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang membawa ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Polres Natuna mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap skema investasi berkedok arisan yang menjanjikan keuntungan tidak wajar serta segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan serupa. (Zaki)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
Napi Narkoba Seumur Hidup di Lapas Bagansiapiapi Disorot, Muncul Dugaan Kejanggalan Penempatan
- Rohil
- 20 April 2026 16:56 WIB
Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Inhil
- 20 April 2026 12:00 WIB
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Inhil
- 20 April 2026 11:27 WIB
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Inhil
- 20 April 2026 11:16 WIB
Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Inhil
- 20 April 2026 11:03 WIB
KSPSI Niba Resmi Tunjuk Ketua PC Julfi Hendra Masa Bhakti 2025-2030, Ini Strukturnya
- Inhu
- 20 April 2026 10:34 WIB
JCH Kampar Siap Menuju Tanah Haram, Pengumpulan Koper Kloter 05 Segera Digelar
- Kampar
- 20 April 2026 09:05 WIB
