Waspada Arisan Bodong, Pelaku ES Ditangkap Polisi Usai Tipu Korban Rp50 Juta
Natuna, Resonansi.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna berhasil menangkap seorang wanita berinisial ES (28), tersangka kasus penipuan arisan bodong. Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/2/2025) setelah adanya laporan dari korban, seorang perempuan berinisial N, yang mengalami kerugian sebesar Rp50 juta akibat skema arisan ilegal tersebut.
Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, SH, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa ES menawarkan arisan dengan janji keuntungan besar melalui sistem *jual beli arisan*. Awalnya, korban N tertarik membeli dua paket arisan senilai Rp20 juta dengan janji keuntungan masing-masing Rp9 juta dan Rp12 juta. Karena tergiur, korban terus berinvestasi hingga 11 kali antara 3 November hingga 25 Desember 2024. Total dana yang telah disetorkan mencapai Rp109 juta, namun ES hanya mengembalikan Rp59 juta, sehingga korban mengalami kerugian bersih sebesar Rp50 juta.
“Tersangka menjanjikan keuntungan Rp161 juta, namun realisasinya tidak pernah ada. Korban baru menyadari telah ditipu setelah pembayaran terhenti,” ungkap Kompol Paten didampingi Kasat Reskrim Iptu Richie Putra, SH, MH, serta Kasi Humas Iptu Sukamto Manulang, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Natuna, Kamis (06/03/2025)
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah handphone, buku tabungan, dan dokumen transaksi. ES kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang membawa ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Polres Natuna mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap skema investasi berkedok arisan yang menjanjikan keuntungan tidak wajar serta segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan serupa. (Zaki)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Identitas Korban Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin Terungkap, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian
- Kampar
- 04 Agustus 2026 17:42 WIB
Tinjau Hasil Pembangunan TMMD ke-129, Tim Wasev Mabesad Evaluasi Sasaran Fisik
- Pelalawan
- 04 Agustus 2026 17:40 WIB
Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Terjun dari Jembatan Rantau Berangin
- Kampar
- 04 Agustus 2026 09:57 WIB
Wujudkan Program TMAB, Satgas TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR Rampungkan Pengecoran Fondasi Tower Air Bersih
- Pelalawan
- 04 Agustus 2026 09:23 WIB
Komisi I DPRD Karimun Dorong Percepatan SIMPATI DESA untuk Perkuat Layanan Adminduk di Kabupaten Karimun.
- Karimun
- 03 Agustus 2026 23:41 WIB
Indonesia Tertinggal 0-2 dari Vietnam dalam 15 Menit Pertama di Stadion Pakansari
- Olahraga
- 03 Agustus 2026 21:36 WIB
Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah
- Batam
- 03 Agustus 2026 17:10 WIB
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
- Batam
- 03 Agustus 2026 14:12 WIB
Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar Murah di Kampar dan Pekanbaru, Berikut Jadwalnya
- Ekonomi
- 03 Agustus 2026 13:08 WIB
Pemkab Kuansing Tunggu Kepastian Pejabat Pusat untuk Buka Festival Pacu Jalur 2026
- Traveliner
- 03 Agustus 2026 13:00 WIB
TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR: Pembangunan MCK Masjid Al-Hijrah Capai 70 Persen
- Pelalawan
- 03 Agustus 2026 09:39 WIB
Leo/Daniel Juara Taipei Open 2026, Raih Gelar Kedua Musim Ini
- Olahraga
- 03 Agustus 2026 06:01 WIB
Dulux Raih Top Brand Award 2026, Perkuat Posisi sebagai Merek Cat Pilihan Masyarakat Indonesia
- Ekonomi
- 02 Agustus 2026 13:54 WIB
Di Balik Kesibukan Memimpin Batam, Amsakar Dapat Kejutan Hangat di Ulang Tahun ke-58
- Batam
- 02 Agustus 2026 11:15 WIB
Leo/Daniel Melaju ke Final Taipei Open 2026, Siap Tantang Ganda Malaysia
- Olahraga
- 02 Agustus 2026 10:34 WIB
Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Pembangunan RTLH Milik Zaini dalam TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR Terus Dikebut
- Pelalawan
- 02 Agustus 2026 10:29 WIB

