Waspada Arisan Bodong, Pelaku ES Ditangkap Polisi Usai Tipu Korban Rp50 Juta
Natuna, Resonansi.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna berhasil menangkap seorang wanita berinisial ES (28), tersangka kasus penipuan arisan bodong. Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/2/2025) setelah adanya laporan dari korban, seorang perempuan berinisial N, yang mengalami kerugian sebesar Rp50 juta akibat skema arisan ilegal tersebut.
Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, SH, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa ES menawarkan arisan dengan janji keuntungan besar melalui sistem *jual beli arisan*. Awalnya, korban N tertarik membeli dua paket arisan senilai Rp20 juta dengan janji keuntungan masing-masing Rp9 juta dan Rp12 juta. Karena tergiur, korban terus berinvestasi hingga 11 kali antara 3 November hingga 25 Desember 2024. Total dana yang telah disetorkan mencapai Rp109 juta, namun ES hanya mengembalikan Rp59 juta, sehingga korban mengalami kerugian bersih sebesar Rp50 juta.
“Tersangka menjanjikan keuntungan Rp161 juta, namun realisasinya tidak pernah ada. Korban baru menyadari telah ditipu setelah pembayaran terhenti,” ungkap Kompol Paten didampingi Kasat Reskrim Iptu Richie Putra, SH, MH, serta Kasi Humas Iptu Sukamto Manulang, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Natuna, Kamis (06/03/2025)
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah handphone, buku tabungan, dan dokumen transaksi. ES kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang membawa ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Polres Natuna mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap skema investasi berkedok arisan yang menjanjikan keuntungan tidak wajar serta segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan serupa. (Zaki)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Diskop UKM Dan Naker Meranti Mencatat Dari 300 Koperasi Hanya 87 Yang Aktif
- Meranti
- 20 April 2025 18:06 WIB
Natuna akan Dibangun Sekolah Rakyat : Fasilitas Asrama dan Konsumsi Gratis untuk Siswa Kurang Mampu
- Kepri
- 20 April 2025 15:55 WIB
Cegah Benda Terlarang, Rutan Karimun Lakukan Troling dan Merazia Hunian Warga Binaan
- Karimun
- 20 April 2025 10:25 WIB
Salat Jum'at Perdana, Masjid Sultan Yahya Pondok Pesantren Darul Hadist Siak diresmikan
- Siak
- 19 April 2025 18:51 WIB
Penuh Keakraban, Bupati Asahan Hadiri Malam Penyambutan Komandan Korem 022/Pantai Timur
- Asahan
- 18 April 2025 11:46 WIB
Bupati Asahan Apresiasi Program Pembinaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan
- Asahan
- 18 April 2025 11:45 WIB
Pemerintah butuh peran Wartawan dalam awasi setiap Kebijakan
- Asahan
- 18 April 2025 10:54 WIB
Pemkab Asahan Gelar Tes Asesmen Pemetaan/ Penilaian Kompetensi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Asahan
- 18 April 2025 10:52 WIB
Rakor bersama Gubernur Riau, Wabup Husni Sampai Sejumlah Usulan Pembangunan
- Siak
- 18 April 2025 10:51 WIB
Lanud Raden Sadjad Terapkan Stiker Kendaraan untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas
- Kepri
- 18 April 2025 10:49 WIB
Disidak Komisi III DPRD Inhil, PT. BPP Komitmen Jaga Lingkungan
- Inhil
- 17 April 2025 20:49 WIB