2 Pelaku Dugaan Pembunuhan Satrio Wardana Jalani Proses Rekontruksi
Pekanbaru – Unit Reskrim Polsek Bukit Raya bersama tim Identifikasi Polresta Pekanbaru hari ini menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap remaja 19 tahun, Satrio Wardana Ramadhan, Jumat (28/11).
Dua tersangka, MV dan JI, diminta memperagakan tujuh adegan yang menggambarkan peran mereka saat aksi pengeroyokan terjadi di Gang Al Manar dan Pos Ronda Jalan Tongkol, Kelurahan Tangkerang Barat.
Rekonstruksi turut dihadiri keluarga korban, yang datang bersama kuasa hukumnya untuk menyaksikan langsung jalannya pengungkapan rangkaian kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda Muhammad Zamhur, menyatakan rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan para tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
"Seluruh adegan yang diperagakan, menguatkan peran masing-masing tersangka dalam insiden yang menewaskan korban pada Oktober lalu, " ujarnya.
Sementara itu, satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO masih dalam pengejaran. Ipda Muhammad Zamhur menegaskan, identitas dan peran pelaku tersebut sudah diketahui.
"Kami akan terus melakukan pengejaran hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diamankan, " tambahnya lagi.
Rekontruksi ini, juga di hadiri oleh kedua orang tua korban, Abdul Hamid dan Nely, di dampingi kuasa hukum korban, Al Fikri. SH.
"Kami berharap, pelaku dapat di adili dengan seadil adilnya. Karena kami yakin dan percaya, pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus ini secara terang benderang, " ujar Fikri.
Fikri menambahkan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Polsek Bukit Raya, akan penanganan kasus ini dapat segera di tuntaskan.
"Terhadap beberapa pelaku lainnya yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang, (DPO), kami harapkan dapat segera di tangkap dan di adili, " tegas Fikri lagi.
Kasus ini mengingatkan kita, agar tidak main hakim sendiri, karena dampaknya dapat terjerat kasus hukum. Kasus ini sendiri bermulai pada Oktober lalu, dimana korban Satrio Wardana Ramadhan, di tuding melakukan aksi pencurian tanpa ada barang bukti, dan di pukuli hingga meregang nyawa. (Zur)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Bupati Bintan Roby Pimpin Rapat Staf Perdana Tahun 2026
- Bintan
- 06 Januari 2026 15:06 WIB
Irwan Saputra Tak Hadir Sidang Paripurna Selama Delapan Bulan, DPD PAN Kampar Tunggu Surat Resmi BK
- Kampar
- 06 Januari 2026 06:14 WIB
Paripurna Penyampaian Pansus Ditunda Sepihak, Anggota DPRD Kampar Soroti Keputusan Pimpinan
- Kampar
- 05 Januari 2026 20:37 WIB
Pengawas Panen PT Agrinas Diduga Dikeroyok Preman Sewaan di Kebun Eks Torganda Tambusai Timur
- Rohul
- 05 Januari 2026 18:24 WIB
Hari Jadi ke-242, Pemko Tanjungpinang Gelar Ziarah Makam di Penyengat
- Tanjungpinang
- 05 Januari 2026 18:19 WIB
Paripurna DPRD Kampar, Juru Bicara Dapil II Sampaikan Laporan Reses Masa Sidang I Tahun 2025
- Kampar
- 05 Januari 2026 18:12 WIB
Awali Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan WBP
- Rohil
- 05 Januari 2026 17:23 WIB
Tukar Posisi Kakan Kemenag, Muliardi Lantik Fuadi ke Siak dan Erizon ke Kampar
- Riau
- 05 Januari 2026 14:42 WIB
Amsakar Pimpin Penghormatan Terakhir untuk Abang Wakil Wali Kota
- Batam
- 05 Januari 2026 10:11 WIB
Amsakar Tekankan Integritas dan Kolaborasi Tanpa Ego Sektoral pada Apel Perdana 2026
- Batam
- 05 Januari 2026 10:09 WIB
PLN Berhasil Operasikan Jalur 2 Transmisi Pangkalan Brandan-Langsa, Pasokan Listrik Ke Aceh Makin Andal
- Nasional
- 05 Januari 2026 09:34 WIB
