Ratusan Perusahaan di Pekanbaru Belum Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

PEKANBARU – Sekitar 200 perusahaan, mulai dari skala mikro hingga besar di Kota Pekanbaru, tercatat belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru karena kepesertaan jaminan sosial merupakan kewajiban perusahaan sekaligus hak para pekerja.

Temuan tersebut mengemuka dalam sosialisasi perizinan berusaha yang diintegrasikan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini diikuti perwakilan dari 139 perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai kewajiban perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi tenaga kerja.

"Ini bukan sekadar kewajiban administratif yang bisa ditunda-tunda, tetapi merupakan bentuk perlindungan nyata bagi tenaga kerja yang menghadapi berbagai risiko dalam bekerja," ujar Masykur.

Ia mengatakan, penyediaan jaminan sosial merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memberikan rasa aman kepada para pekerja. Dengan adanya perlindungan tersebut, pekerja akan lebih tenang dalam menjalankan tugas sehingga berdampak positif terhadap produktivitas perusahaan.

Masykur juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Pekanbaru agar segera memenuhi kewajibannya dengan mendaftarkan seluruh karyawan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, Pemko Pekanbaru akan memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Langkah yang dilakukan meliputi pembinaan, pengawasan, hingga evaluasi terhadap perizinan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan jaminan sosial bagi pekerjanya. Mila

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Pekanbaru



Bagikan

Berita Terbaru