64 Kasus Karhutla Terjadi di Pekanbaru, Luas Lahan Terbakar Lampaui 38 Hektare

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Imbauan tersebut disampaikan menyusul musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sebagai langkah antisipasi, Pemko Pekanbaru telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla yang berlaku hingga 30 November 2026. Penetapan status ini dilakukan berdasarkan prakiraan cuaca yang menunjukkan wilayah Pekanbaru tengah memasuki musim kemarau.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru, Martin Manouluk, mengatakan hingga saat ini luas lahan yang terbakar di Kota Pekanbaru telah mencapai lebih dari 38 hektare dengan total 64 kejadian yang tersebar di hampir seluruh kecamatan.

"Lokasinya hampir menyebar di seluruh kecamatan. Kami mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar," kata Martin, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, BPBD Kota Pekanbaru terus mengoptimalkan upaya penanganan karhutla sejak diberlakukannya status siaga darurat. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat respons terhadap setiap kejadian kebakaran sekaligus mencegah meluasnya area yang terdampak.

Dari 15 kecamatan di Kota Pekanbaru, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Rumbai menjadi wilayah dengan luas lahan terbakar terbesar. Di Payung Sekaki tercatat 16 kasus kebakaran dengan luas lahan terbakar mencapai 13 hektare.

Sementara di Kecamatan Rumbai, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 12 hektare.

Martin menjelaskan, berdasarkan prakiraan BMKG Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, wilayah Kota Pekanbaru diperkirakan mengalami musim kemarau dengan intensitas El Nino kategori moderat hingga kuat. Kondisi tersebut diprediksi berlangsung hingga puncak musim kemarau pada periode Juni–November 2026.

Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kebakaran lahan agar dapat segera ditangani.

"Kami mengimbau warga melaporkan kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112 ketika ada kebakaran lahan," pungkas Martin. Mila

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Pekanbaru



Bagikan

Berita Terbaru