Pemko Pekanbaru Temukan 1.000 Karyawan Belum Terdaftar sebagai Peserta JKN

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menemukan sekitar 1.000 karyawan di sejumlah perusahaan dan badan usaha belum didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.

"Perusahaan memiliki kewajiban menanggung kepesertaan JKN bagi para pekerjanya," ujar Masykur di Gedung TRC 112, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta JKN oleh perusahaan tempatnya bekerja. Jika setiap pekerja memiliki rata-rata tiga anggota keluarga, maka jumlah penerima manfaat yang berkaitan dengan temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 3.000 orang.

Karena itu, Pemko Pekanbaru meminta BPJS Kesehatan menelusuri status kepesertaan para pekerja beserta anggota keluarganya.

"Langkah ini harus kami lakukan untuk memastikan mereka tidak terdaftar pada segmen kepesertaan yang tidak semestinya. Jika mereka terdaftar pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), maka kepesertaannya harus segera dinonaktifkan," tegas Masykur.

Menurutnya, apabila para pekerja tersebut terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai pemerintah pusat, maka kepesertaannya juga harus dinonaktifkan agar kuotanya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar berhak menerima bantuan.

"Tanggung jawab pembiayaan JKN bagi pekerja sepenuhnya berada di pihak perusahaan. Oleh sebab itu, kami akan melakukan penyisiran data secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan," katanya.

Setelah proses validasi data selesai, Disnaker Kota Pekanbaru akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya untuk memastikan seluruh karyawan segera didaftarkan sebagai peserta JKN.

"Intinya, setiap karyawan harus menjadi tanggung jawab perusahaan. Setelah datanya bersih, kami minta Disnaker langsung mendatangi perusahaan agar seluruh pekerja segera didaftarkan sebagai peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Masykur. Indra

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Pekanbaru



Bagikan

Berita Terbaru