Baleg DPR Dorong RUU PPRT, Karmila Sari Tegaskan Pentingnya Hubungan Kerja Profesional di Sektor Domestik
Jakarta, Resonansi.co - Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr Hj Karmila Sari, SKom, MM, menegaskan komitmen partainya untuk melindungi hak pekerja rumah tangga sekaligus pemberi kerja melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Regulasi tersebut tidak hanya mengatur perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT), tetapi juga memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban pemberi kerja agar hubungan kerja berjalan secara profesional dan adil.
“RUU ini tidak hanya bicara perlindungan dan hak serta kewajiban PRT semata, tetapi juga mengatur hak dan kewajiban pemberi kerja, termasuk model kesepakatan kerja, kualitas serta keahlian PRT,” kata Karmila Sari yang diterima redaksi, Kamis (12/3/2026).
Menurut Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG), regulasi tersebut juga akan mengatur mekanisme pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga. Program pelatihan itu nantinya dapat diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.
Selain itu, DPR juga mengusulkan agar pekerja rumah tangga memperoleh jaminan sosial, baik jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan, sehingga mereka memiliki perlindungan yang setara dengan pekerja sektor lainnya.
"RUU PPRT mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari hak dan kewajiban pekerja hingga mekanisme perlindungan hukum serta penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja," jelas Dr Karmila.
Selain itu, Karmila Sari menilai pembahasan aturan tersebut harus dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak, mengingat RUU ini telah mengalami proses yang cukup panjang.
“RUU ini sudah lebih dari dua dekade mengalami pasang surut dalam pembahasan. Karena itu, kami ingin memastikan pembahasannya dilakukan secara komprehensif,” ujar legislator Partai Golkar asal Riau ini.
Karmila menekankan bahwa urgensi RUU tersebut semakin kuat karena mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia merupakan perempuan. Dari sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga yang ada, sekitar 84 persen di antaranya adalah perempuan.
“Kondisi tersebut membuat pekerja rumah tangga rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, hingga perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja,” ujarnya.
Selain itu, pekerjaan rumah tangga selama ini sering dipandang hanya sebagai “pekerjaan membantu” dalam relasi kekeluargaan, sehingga kerap tidak dianggap sebagai hubungan kerja profesional yang memerlukan perlindungan hukum.
Menurut Karmila, keberadaan undang-undang ini menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.
“Regulasi tersebut bagian dari mandat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945,” tuturnya.
Lebih jauh, kehadiran UU PRT di dalam negeri juga dinilai dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Dengan adanya regulasi tersebut, negara lain yang mempekerjakan pekerja rumah tangga asal Indonesia diharapkan mengikuti standar perlindungan yang sama.
Sebagaimana diketahui, DPR RI melalui Baleg telah menyepakati RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai usul inisiatif DPR pada Maret 2026. Keputusan tersebut kemudian disahkan dalam rapat paripurna pada 12 Maret 2026.
Pekerja rumah tangga juga memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Data Bank Indonesia mencatat remitansi pekerja migran Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 15,7 miliar dolar AS atau setara Rp253 triliun.
Namun, kontribusi ekonomi yang besar tersebut dinilai belum diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai bagi para pekerja rumah tangga.(*)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Pemkab Rohil Buka Seleksi Calon Direksi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir
- Rohil
- 25 Mei 2026 18:56 WIB
Tim Khusus Disiapkan Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson
- Nasional
- 25 Mei 2026 18:47 WIB
Jangan Permainkan Harga TBS Petani
- Siak
- 25 Mei 2026 16:47 WIB
Kades Baru Tanjung Kumbik Utara Dilantik, Pemkab Natuna Dorong Sinergi Pembangunan Desa
- Natuna
- 25 Mei 2026 14:13 WIB
Kiandra Ramadhipa Raih Podium Perdana di Debut Moto3 Junior
- Olahraga
- 25 Mei 2026 14:04 WIB
Pemkab Natuna Turun Tangan Stabilkan Harga, Pasar Pangan Murah Disambut Antusias Warga
- Natuna
- 25 Mei 2026 13:57 WIB
Pemprov Riau Lakukan Pembinaan Pegawai Setwan DPRD melalui Mutasi ASN
- Riau
- 25 Mei 2026 13:50 WIB
ESDM Investigasi Total Blackout Sumatera, Pemerintah Fokus Pulihkan Aktivitas Ekonomi
- Ekonomi
- 25 Mei 2026 13:42 WIB
Guru Honorer di Riau Masih Bisa Digaji dari Dana BOS hingga Akhir 2026
- Pendidikan
- 25 Mei 2026 11:39 WIB
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Shabu dan Ekstasi
- Hukrim
- 25 Mei 2026 11:36 WIB
Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Shabu dengan Barang Bukti 8,9 Gram
- Hukrim
- 25 Mei 2026 11:35 WIB
Bukit Sikumbang Park Hadirkan Wisata Alam dan Tradisi Batange Khas Kampar
- Traveliner
- 25 Mei 2026 09:28 WIB
Bhabinkamtibmas Sencalang: Kami Hadir Untuk Memotivasi, Bukan Hanya Menjaga
- Inhil
- 25 Mei 2026 00:50 WIB
Team Opsnal Polsek Mandau Ringkus Dua Pengedar Sabu, Bandar Besar Masuk DPO
- Bengkalis
- 24 Mei 2026 20:38 WIB
Kisah Rio, Peternak Muda Inhu yang Rawat Sapi Kurban Presiden
- Inhu
- 24 Mei 2026 20:35 WIB
Disbun Riau Surati PKS, Larang Penurunan Harga TBS Sepihak Pasca Kebijakan Ekspor SDA
- Riau
- 24 Mei 2026 20:32 WIB
