Komisi II DPRD Kampar Bahas Validitas Data Bansos, Dinsos Akui DTSEN Margin Error Sebesar 30 Persen

KAMPAR – Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kampar untuk membahas penyaluran bantuan sosial (bansos) serta validitas data penerima manfaat yang selama ini digunakan pemerintah pusat maupun daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, mengatakan rapat tersebut digelar untuk memastikan program bantuan sosial yang bersumber dari APBN maupun APBD benar-benar tepat sasaran dan didukung oleh data yang akurat.

Menurut Tony, seluruh program bantuan sosial saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Karena menggunakan basis data yang sama, DPRD menilai perlu adanya pengawasan dan verifikasi yang lebih ketat agar tidak terjadi ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan.

"Kalau sumber datanya sama, tentu perlu dipastikan lagi bagaimana mekanisme verifikasi dan validasinya agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran," ujar Tony usai rapat dengar pendapat di Bangkinang Kota, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada aturan yang secara tegas melarang seseorang menerima bantuan dari dua sumber anggaran yang berbeda. Namun demikian, DPRD merasa perlu mendapatkan penjelasan lebih rinci dari pemerintah pusat terkait mekanisme tersebut.

Karena itu, Komisi II DPRD Kampar berencana mengajak Dinas Sosial berkonsultasi langsung ke Kementerian Sosial guna memperoleh kepastian regulasi terkait penyaluran bantuan sosial.

"Kami ingin memastikan jangan sampai ada persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari. Karena itu perlu ada penjelasan langsung dari Kementerian Sosial," katanya.

Tony menegaskan, fokus DPRD bukan pada banyak atau sedikitnya bantuan yang diterima seseorang, melainkan pada validitas data penerima manfaat. Menurutnya, pembaruan data harus terus dilakukan agar masyarakat yang sudah mampu tidak lagi menerima bantuan, sementara warga yang benar-benar membutuhkan dapat masuk ke dalam daftar penerima.

"Yang paling penting adalah data penerima bantuan terus diperbarui. Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya sudah mampu masih menerima bantuan, sementara warga yang lebih membutuhkan justru belum masuk dalam daftar penerima," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar, Agustar, menjelaskan bahwa seluruh program bantuan sosial yang dijalankan pemerintah daerah telah sesuai dengan perencanaan dan regulasi yang berlaku. Penyaluran bantuan mengacu kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan DTSEN.

"Semua program bantuan sosial mengacu kepada data masyarakat miskin yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Itu merupakan data tunggal secara nasional yang menjadi dasar penyaluran bantuan," ujarnya.

Agustar menilai pemanggilan Dinsos oleh Komisi II DPRD merupakan bagian dari kemitraan kerja antara legislatif dan pemerintah daerah dalam memastikan program bantuan sosial berjalan optimal.

Namun demikian, ia mengakui bahwa DTSEN yang merupakan hasil integrasi beberapa basis data nasional sejak tahun 2025 masih memiliki sejumlah kelemahan.

"Masih ada margin error. Kalau diperkirakan sekitar 30 persen," ungkap Agustar.

Menurutnya, penetapan data penerima manfaat bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah maupun Kementerian Sosial, melainkan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pemerintah daerah hanya berperan sebagai pengguna data sekaligus pengusul pembaruan data melalui sistem yang telah disediakan.

"Kami hanya bisa mengusulkan perubahan data melalui aplikasi. Operator di tingkat desa yang melakukan penginputan, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial," jelasnya.

Agustar berharap proses pemutakhiran data dapat terus dilakukan secara berkala oleh pemerintah desa agar data penerima bantuan semakin akurat. Ia menjelaskan bahwa indikator penilaian penerima bantuan meliputi kondisi rumah, pekerjaan, tingkat penghasilan hingga kepemilikan aset.

"Kalau operator desa bekerja maksimal dalam melakukan pembaruan data, tentu data akan lebih mutakhir dan lebih tepat sasaran," tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang seseorang menerima bantuan dari beberapa program sekaligus selama bantuan tersebut berasal dari kewenangan dan sumber anggaran yang berbeda.

"Tidak ada larangan yang mengatakan itu double anggaran. Karena ada program yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ada yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Yang terpenting adalah bagaimana bantuan tersebut dapat mempercepat penanggulangan kemiskinan," jelasnya.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa jumlah penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat di Kabupaten Kampar cukup besar. Program Keluarga Harapan (PKH) menjangkau sekitar 24 ribu penerima, bantuan sembako sekitar 36 ribu kepala keluarga, dan bantuan pangan nasional sekitar 71 ribu penerima. Sementara bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Kampar menjangkau sebanyak 3.034 kepala keluarga. Adv

Editor : Reza MF



Bagikan

Berita Terbaru