Berlangsung Kondusif, Kapolres Rohul Pimpin Mediasi Sengketa Pengurus Koperasi Sawit Karya Bhakti
- Reporter: Redaksi
- 10 September 2021, 20:46:00 WIB
- Rohul
ROKAN HULU - Di bawah AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengamanan dan mediasi sengketa kepengurusan Koperasi Sawit Karya Bhakti yang berada dalam areal Perkebunan Kelapa Sawit PT Torganda Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.
Media tersebut antara Kelompok Sahbela Dalimunthe Cs dengan kelompok H Afrizal Dalimunthe, di Kantor Kebun Rantau Kasai PT Torganda, Kecamatan Tambusai Utara, Jum'at (10/9/2021).
Awalnya, Personil Polres Rohul, sekitar pukul 09.00 Wib, melakukan pengamanan guna antisipasi aksi upaya menduduki lahan milik Koperasi Sawit Karya Bhakti, di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT Torganda Kecamatan Tambusai Utara dari Kelompok Sahbela Dalimunthe.
Dalam pengamanan itu Polres Rohul dan Polsek Jajaran dengan menurunkan personil sebanyak 97 Orang, dibagi menjadi Tim Deteksi, Tim Mediasi, Tim Penyekatan dan Tim Tindak.
Sedangkan ketika itu, Penanggung Jawab dalam aksi tersebut Sahbela Dalimunte dengan Korlap Aksi Irwan Dalimunthe, di dampingi Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BPPK - RI Maman Surbakti dan T Ginting dengan Jumlah massa sekitar 100 orang dari Masyarakat Dusun III Mompa Desa Persiapan Mahato Timur, Kecamatan Tambusai Utara terdiri dari massa laki-laki dan perempuan (Ibu-Ibu).
Aksi tersebut dilaksanakan, karena sampai saat ini tidak adanya penyelesaian permasalahan terpilihnya Ketua dan Pengurus Koperasi Sawit Karya Bhakti Dusun III Mompa sesuai dengan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) 17 April 2019 lalu.
Sehingga mengakibatkan terjadinya permasalahan internal di Koperasi Sawit Karya Bhakti Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.
Adapun tuntutan kelompok Sahbela Dalimunthe Cs dalam aksi tersebut
1. Meminta kepada Dinas Koperasi, UKM dan Nakertrans Kabupaten Rohul untuk mengesahkan dan mencatatkan kepengurusan Koperasi Sawit Karya Bhakti Versi RALB yang telah dilaksanakan pada 17 April 2019 dan kepengurusan kelompok Sahbela Dalimunthe diakui pihak PT. Torganda.
2. Kembalikan kerugian Anggota Koperasi senilai Rp 129.168.000.000.
3. Kembalikan hak dan tanah kami seluas 4.000 Hektar.
Adapun rangkaian kegiatan dalam aksi tersebut, sekitar pukul 09.00 Wib massa dari Kelompok Sahbela Dalimunthe sekitar 100 orang mulai berkumpul di titik kumpul yaitu di Terminal Rantau Kasai Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara
Selanjutnya, sekitar pukul 09.30 Wib Wakapolres Rohul Kompol Adi Prabowo, SH, SIK, MH di dampingi Kasat Intelkam AKP Edi Sutomo, SH, MH dan Kapolsek Tambusai Utara AKP D Raja Napitupulu, SIK, MM menemui penanggung jawab aksi dan Korlap Aksi
Ketika itu, Waka Polres menyampaikan, saat ini Kabupaten Rohul masih dalam situasi Pandemi Covid 19, sehingga dilarang melaksanakan kegiatan+kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa karena dikhawatirkan dapat menjadi claster penyebaran Covid 19 di Kecamatan Tambusai Utara
"Apabila terdapat permasalahan di Internal Koperasi Sawit Karya Bhakti silahkan mencari solusi lain dan menempuh jalur hukum tanpa adanya kegiatan - kegiatan yang mengumpulkan massa," terang Wakapolres.
Maka dengan itu, lanjutnya demi menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif dan menghindari adanya claster baru penyebaran Covid 19.
"Kami menghimbau agar Penanggung Jawab aksi dan Korlap aksi untuk membubarkan massa untuk kembali ke rumah masing - masing," kata dia.
Sementara Sahbela Dalimunthe sebagai Penanggungjawab Aksi meminta untuk ditasilitasi berjumpa dengan manajemen PT Torganda dengan perwakilan lima orang.
"Sedangkan massa lainnya akan kami suruh membubarkan untuk kembali ke rumah masing - masing," sebut Sahbela Dalimunthe
Kemudian hasil dalam pertemuan tersebut adalah pihak Polres Rohul akan memfasilitasi perwakilan kelompok Sahbela Dalimunthe untuk berjumpa dengan manajemen PT Torganda di Kantor Kebun Rantau Kasai PT Torganda.
Selanjutnya sekitar pukul 10.15 Wib massa dari Kelompok Sahbela Dalimunthe yang berjumlah sekitar 100 orang membubarkan diri dan kembali ke rumah masing - masing. **