Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri

KARIMUN, RESONANSI.CO _ Ahmad Iskandar Tanjung (AIT ) didampingi pengacaranya Ilpan Rambe S.H melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus yang dihadapinya .

Dihadapan awak media Ahmad Iskandar Tanjung mengatakan bahwa dirinya saat ini  telah mendapatkan surat SP2Lid ( surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan ) yang menunjukan tidak ditemukan tindak pidana yang ia lakukan.

" Terkait tentang laporan salah satu masyarakat terhadap saya yang sempat viral beberapa waktu lalu, dimana  mereka meminta supaya saya ditangkap dipenjarakan dan diusir dari Karimun.   Tadi saya mendapatkan surat SP2Lid ( surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan yang artinya tidak ditemukan tindak pidana yang saya lakukan. Untuk itu saya akan laporkan balik si pelapor ke Polda Kepri dan Bareskrim Polri, saya pastikan saya akan laporkan balik ," tegas Ahmad Iskandar Tanjung , Jumat 17 April 2026 dikediamannya.

Lebih lanjut dikatakan nya bahwa pelaporan terhadap dirinya ini juga terindikasi ada aktor intelektual yang menungganginya. Hal ini terlihat dari adanya oknum pejabat  yang ikut ikutan  melaporkan dan memperkeruh kasus yang ia hadapi.

"Saya tahu bahwa ada aktor intelektualnya, kenapa saya bilang demikian karena ada oknum pejabat  yang ikut ikutan melaporkan dirinya, pada hal yang bersangkutan tidak ada hubungan darah dengan pihak pelapor," ujarnya l.

"Kepada aktor intelektual bahwa anda sudah Fight dengan saya, tunjukkan kekuatan anda kita jumpa di Jakarta. Saya sampaikan meskipun anda pejabat atau siapapun anda, saya  pastikan yang terlibat di belakang kamera  harus ikut di dalam hal ini ," tegasnya .

Sementara itu, Pengacara Ahmad Iskandar Tanjung,  Ilpan Rambe S.H mengatakan bahwa dengan adanya surat SP2Lid ( surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan ) kepada kliennya itu menunjukan bahwa apa yang dituduhkan kepada  kliennya tidak ditemukan suatu tindak pidana.

" Jadi hari ini  saya diminta oleh klien saya agar ini tetap dinaikkan sampai ke laporan balik karena disitu ada dugaan  tindak pidana pelanggaran tentang undang undang IT pasal 28 ayat 2  yang mengatakan setiap orang yang mendistribusikan berita bohong melalui elektronik dan tidak benar keberadaannya maka ditindak dan di situ maksimum hukumannya sampai dengan 6 tahun ataupun denda satu milyar. Jadi saya pesankan kepada yang melaporkan klain kami sampai jumpa di laporan balik kami di Polda Kepri dan Bareskrim Mabes Polri," ujar Ilpan Rambe.

Diketahui bergulirnya kasus ini bermula adanya  laporan terhadap Ahmad Iskandar  Tanjung yang  di tuduh melakukan penipuan, pemerasan hingga tindakan asusila pelecehan terhadap seorang wanita berinisial NK yang merupakan Eks Sekretaris KPU Karimun yang kini tersandung kasus korupsi yang  sempat mendatangi Ahmad Iskandar Tanjung  untuk meminta bantuan pada 4 November 2025 lalu. (*)

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # kepri



Bagikan