Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
KARIMUN, RESONANSI.CO _ Ahmad Iskandar Tanjung (AIT ) didampingi pengacaranya Ilpan Rambe S.H melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus yang dihadapinya .
Dihadapan awak media Ahmad Iskandar Tanjung mengatakan bahwa dirinya saat ini telah mendapatkan surat SP2Lid ( surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan ) yang menunjukan tidak ditemukan tindak pidana yang ia lakukan.
" Terkait tentang laporan salah satu masyarakat terhadap saya yang sempat viral beberapa waktu lalu, dimana mereka meminta supaya saya ditangkap dipenjarakan dan diusir dari Karimun. Tadi saya mendapatkan surat SP2Lid ( surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan yang artinya tidak ditemukan tindak pidana yang saya lakukan. Untuk itu saya akan laporkan balik si pelapor ke Polda Kepri dan Bareskrim Polri, saya pastikan saya akan laporkan balik ," tegas Ahmad Iskandar Tanjung , Jumat 17 April 2026 dikediamannya.
Lebih lanjut dikatakan nya bahwa pelaporan terhadap dirinya ini juga terindikasi ada aktor intelektual yang menungganginya. Hal ini terlihat dari adanya oknum pejabat yang ikut ikutan melaporkan dan memperkeruh kasus yang ia hadapi.
"Saya tahu bahwa ada aktor intelektualnya, kenapa saya bilang demikian karena ada oknum pejabat yang ikut ikutan melaporkan dirinya, pada hal yang bersangkutan tidak ada hubungan darah dengan pihak pelapor," ujarnya l.
"Kepada aktor intelektual bahwa anda sudah Fight dengan saya, tunjukkan kekuatan anda kita jumpa di Jakarta. Saya sampaikan meskipun anda pejabat atau siapapun anda, saya pastikan yang terlibat di belakang kamera harus ikut di dalam hal ini ," tegasnya .
Sementara itu, Pengacara Ahmad Iskandar Tanjung, Ilpan Rambe S.H mengatakan bahwa dengan adanya surat SP2Lid ( surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan ) kepada kliennya itu menunjukan bahwa apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak ditemukan suatu tindak pidana.
" Jadi hari ini saya diminta oleh klien saya agar ini tetap dinaikkan sampai ke laporan balik karena disitu ada dugaan tindak pidana pelanggaran tentang undang undang IT pasal 28 ayat 2 yang mengatakan setiap orang yang mendistribusikan berita bohong melalui elektronik dan tidak benar keberadaannya maka ditindak dan di situ maksimum hukumannya sampai dengan 6 tahun ataupun denda satu milyar. Jadi saya pesankan kepada yang melaporkan klain kami sampai jumpa di laporan balik kami di Polda Kepri dan Bareskrim Mabes Polri," ujar Ilpan Rambe.
Diketahui bergulirnya kasus ini bermula adanya laporan terhadap Ahmad Iskandar Tanjung yang di tuduh melakukan penipuan, pemerasan hingga tindakan asusila pelecehan terhadap seorang wanita berinisial NK yang merupakan Eks Sekretaris KPU Karimun yang kini tersandung kasus korupsi yang sempat mendatangi Ahmad Iskandar Tanjung untuk meminta bantuan pada 4 November 2025 lalu. (*)
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Identitas Korban Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin Terungkap, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian
- Kampar
- 04 Agustus 2026 17:42 WIB
Tinjau Hasil Pembangunan TMMD ke-129, Tim Wasev Mabesad Evaluasi Sasaran Fisik
- Pelalawan
- 04 Agustus 2026 17:40 WIB
Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Terjun dari Jembatan Rantau Berangin
- Kampar
- 04 Agustus 2026 09:57 WIB
Wujudkan Program TMAB, Satgas TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR Rampungkan Pengecoran Fondasi Tower Air Bersih
- Pelalawan
- 04 Agustus 2026 09:23 WIB
Komisi I DPRD Karimun Dorong Percepatan SIMPATI DESA untuk Perkuat Layanan Adminduk di Kabupaten Karimun.
- Karimun
- 03 Agustus 2026 23:41 WIB
Indonesia Tertinggal 0-2 dari Vietnam dalam 15 Menit Pertama di Stadion Pakansari
- Olahraga
- 03 Agustus 2026 21:36 WIB
Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah
- Batam
- 03 Agustus 2026 17:10 WIB
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
- Batam
- 03 Agustus 2026 14:12 WIB
Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar Murah di Kampar dan Pekanbaru, Berikut Jadwalnya
- Ekonomi
- 03 Agustus 2026 13:08 WIB
Pemkab Kuansing Tunggu Kepastian Pejabat Pusat untuk Buka Festival Pacu Jalur 2026
- Traveliner
- 03 Agustus 2026 13:00 WIB
TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR: Pembangunan MCK Masjid Al-Hijrah Capai 70 Persen
- Pelalawan
- 03 Agustus 2026 09:39 WIB
Leo/Daniel Juara Taipei Open 2026, Raih Gelar Kedua Musim Ini
- Olahraga
- 03 Agustus 2026 06:01 WIB
Dulux Raih Top Brand Award 2026, Perkuat Posisi sebagai Merek Cat Pilihan Masyarakat Indonesia
- Ekonomi
- 02 Agustus 2026 13:54 WIB
Di Balik Kesibukan Memimpin Batam, Amsakar Dapat Kejutan Hangat di Ulang Tahun ke-58
- Batam
- 02 Agustus 2026 11:15 WIB
Leo/Daniel Melaju ke Final Taipei Open 2026, Siap Tantang Ganda Malaysia
- Olahraga
- 02 Agustus 2026 10:34 WIB
Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Pembangunan RTLH Milik Zaini dalam TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR Terus Dikebut
- Pelalawan
- 02 Agustus 2026 10:29 WIB

