Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
KARIMUN, RESONANSI.CO _ Ahmad Iskandar Tanjung (AIT ) didampingi pengacaranya Ilpan Rambe S.H melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus yang dihadapinya .
Dihadapan awak media Ahmad Iskandar Tanjung mengatakan bahwa dirinya saat ini telah mendapatkan surat SP2Lid ( surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan ) yang menunjukan tidak ditemukan tindak pidana yang ia lakukan.
" Terkait tentang laporan salah satu masyarakat terhadap saya yang sempat viral beberapa waktu lalu, dimana mereka meminta supaya saya ditangkap dipenjarakan dan diusir dari Karimun. Tadi saya mendapatkan surat SP2Lid ( surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan yang artinya tidak ditemukan tindak pidana yang saya lakukan. Untuk itu saya akan laporkan balik si pelapor ke Polda Kepri dan Bareskrim Polri, saya pastikan saya akan laporkan balik ," tegas Ahmad Iskandar Tanjung , Jumat 17 April 2026 dikediamannya.
Lebih lanjut dikatakan nya bahwa pelaporan terhadap dirinya ini juga terindikasi ada aktor intelektual yang menungganginya. Hal ini terlihat dari adanya oknum pejabat yang ikut ikutan melaporkan dan memperkeruh kasus yang ia hadapi.
"Saya tahu bahwa ada aktor intelektualnya, kenapa saya bilang demikian karena ada oknum pejabat yang ikut ikutan melaporkan dirinya, pada hal yang bersangkutan tidak ada hubungan darah dengan pihak pelapor," ujarnya l.
"Kepada aktor intelektual bahwa anda sudah Fight dengan saya, tunjukkan kekuatan anda kita jumpa di Jakarta. Saya sampaikan meskipun anda pejabat atau siapapun anda, saya pastikan yang terlibat di belakang kamera harus ikut di dalam hal ini ," tegasnya .
Sementara itu, Pengacara Ahmad Iskandar Tanjung, Ilpan Rambe S.H mengatakan bahwa dengan adanya surat SP2Lid ( surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan ) kepada kliennya itu menunjukan bahwa apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak ditemukan suatu tindak pidana.
" Jadi hari ini saya diminta oleh klien saya agar ini tetap dinaikkan sampai ke laporan balik karena disitu ada dugaan tindak pidana pelanggaran tentang undang undang IT pasal 28 ayat 2 yang mengatakan setiap orang yang mendistribusikan berita bohong melalui elektronik dan tidak benar keberadaannya maka ditindak dan di situ maksimum hukumannya sampai dengan 6 tahun ataupun denda satu milyar. Jadi saya pesankan kepada yang melaporkan klain kami sampai jumpa di laporan balik kami di Polda Kepri dan Bareskrim Mabes Polri," ujar Ilpan Rambe.
Diketahui bergulirnya kasus ini bermula adanya laporan terhadap Ahmad Iskandar Tanjung yang di tuduh melakukan penipuan, pemerasan hingga tindakan asusila pelecehan terhadap seorang wanita berinisial NK yang merupakan Eks Sekretaris KPU Karimun yang kini tersandung kasus korupsi yang sempat mendatangi Ahmad Iskandar Tanjung untuk meminta bantuan pada 4 November 2025 lalu. (*)
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
Hendri Kampay Apresiasi Komisi III DPRD Kampar, Konflik Warga- Perusahaan di Kemang Indah Berakhir Damai
- Kampar
- 17 April 2026 13:15 WIB
STY FEST Sekolah Santo Yusup Karimun Meriah
- Karimun
- 17 April 2026 13:12 WIB
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Inhil
- 17 April 2026 12:51 WIB
Gercep, Pemprov Riau: Perbaikan Jalan Minas-Tualang Segera Dimulai
- Riau
- 17 April 2026 11:41 WIB
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dimakamkan di Kamboja
- Riau
- 17 April 2026 11:38 WIB
Pansus II DPRD Kampar Soroti LKPJ 2025, Rinaldo: Efisiensi Harus Tetap Pro Rakyat
- Kampar
- 17 April 2026 11:14 WIB
KTH Tak Bisa Sendiri, Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan
- Siak
- 17 April 2026 11:10 WIB
Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Inhil
- 17 April 2026 10:34 WIB
Sabet Nilai Tertinggi dari Ombudsman, Pemkab Rohul Terus Genjot Transformasi Layanan
- Rohul
- 17 April 2026 08:26 WIB
