Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
KARIMUN, RESONANSI.CO _ Ahmad Iskandar Tanjung (AIT ) didampingi pengacaranya Ilpan Rambe S.H melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus yang dihadapinya .
Dihadapan awak media Ahmad Iskandar Tanjung mengatakan bahwa dirinya saat ini telah mendapatkan surat SP2Lid ( surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan ) yang menunjukan tidak ditemukan tindak pidana yang ia lakukan.
" Terkait tentang laporan salah satu masyarakat terhadap saya yang sempat viral beberapa waktu lalu, dimana mereka meminta supaya saya ditangkap dipenjarakan dan diusir dari Karimun. Tadi saya mendapatkan surat SP2Lid ( surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan yang artinya tidak ditemukan tindak pidana yang saya lakukan. Untuk itu saya akan laporkan balik si pelapor ke Polda Kepri dan Bareskrim Polri, saya pastikan saya akan laporkan balik ," tegas Ahmad Iskandar Tanjung , Jumat 17 April 2026 dikediamannya.
Lebih lanjut dikatakan nya bahwa pelaporan terhadap dirinya ini juga terindikasi ada aktor intelektual yang menungganginya. Hal ini terlihat dari adanya oknum pejabat yang ikut ikutan melaporkan dan memperkeruh kasus yang ia hadapi.
"Saya tahu bahwa ada aktor intelektualnya, kenapa saya bilang demikian karena ada oknum pejabat yang ikut ikutan melaporkan dirinya, pada hal yang bersangkutan tidak ada hubungan darah dengan pihak pelapor," ujarnya l.
"Kepada aktor intelektual bahwa anda sudah Fight dengan saya, tunjukkan kekuatan anda kita jumpa di Jakarta. Saya sampaikan meskipun anda pejabat atau siapapun anda, saya pastikan yang terlibat di belakang kamera harus ikut di dalam hal ini ," tegasnya .
Sementara itu, Pengacara Ahmad Iskandar Tanjung, Ilpan Rambe S.H mengatakan bahwa dengan adanya surat SP2Lid ( surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan ) kepada kliennya itu menunjukan bahwa apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak ditemukan suatu tindak pidana.
" Jadi hari ini saya diminta oleh klien saya agar ini tetap dinaikkan sampai ke laporan balik karena disitu ada dugaan tindak pidana pelanggaran tentang undang undang IT pasal 28 ayat 2 yang mengatakan setiap orang yang mendistribusikan berita bohong melalui elektronik dan tidak benar keberadaannya maka ditindak dan di situ maksimum hukumannya sampai dengan 6 tahun ataupun denda satu milyar. Jadi saya pesankan kepada yang melaporkan klain kami sampai jumpa di laporan balik kami di Polda Kepri dan Bareskrim Mabes Polri," ujar Ilpan Rambe.
Diketahui bergulirnya kasus ini bermula adanya laporan terhadap Ahmad Iskandar Tanjung yang di tuduh melakukan penipuan, pemerasan hingga tindakan asusila pelecehan terhadap seorang wanita berinisial NK yang merupakan Eks Sekretaris KPU Karimun yang kini tersandung kasus korupsi yang sempat mendatangi Ahmad Iskandar Tanjung untuk meminta bantuan pada 4 November 2025 lalu. (*)
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Pemkab Kepulauan Meranti Tuntaskan 65 Persen Utang Tunda Bayar
- Kepulauan Meranti
- 05 Juni 2026 16:57 WIB
Polres Kuansing Musnahkan Dua Rakit PETI di Sungai Muaralembu
- Hukrim
- 05 Juni 2026 16:35 WIB
Bripka Erwin Sambangi Kebun Cabai Ibu Dewi di Desa Sencalang, Kawal Ketahanan Pangan
- Inhil
- 05 Juni 2026 14:52 WIB
Pekanbaru Tak Lagi Sekadar Kota Transit, 836 Ribu Wisatawan Berkunjung dalam Empat Bulan
- Traveliner
- 05 Juni 2026 14:22 WIB
Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026
- Bengkalis
- 05 Juni 2026 14:05 WIB
Bintan Matangkan Juknis Pilkades Serentak dan PAW 2026, Libatkan 14 Desa di Tujuh Kecamatan
- Bintan
- 05 Juni 2026 13:35 WIB
Kemnaker dan Kemenekraf Perkuat Sinergi Ciptakan Lapangan Kerja di Sektor Ekonomi Kreatif
- Nasional
- 05 Juni 2026 10:22 WIB
Realisasi Pendapatan Kampar Baru 39,54 Persen, Pemkab Pacu PAD untuk Perkuat Kemandirian Fiskal
- Ekonomi
- 05 Juni 2026 10:18 WIB
Pembangunan Sekolah Rakyat Kuansing Capai 62 Persen, Ditargetkan Beroperasi Juli 2026
- Pendidikan
- 05 Juni 2026 08:54 WIB
Antisipasi Kekeringan Panjang, Bupati Meranti Minta Seluruh Elemen Siaga Karhutla
- Kepulauan Meranti
- 05 Juni 2026 08:51 WIB
Tujuh Wakil Indonesia Berjuang Rebut Tiket Semifinal Indonesia Open 2026
- Olahraga
- 05 Juni 2026 08:45 WIB
Bhabinkamtibmas Kuala Gaung Edukasi Warga, Ketahanan Pangan Dimulai dari Cabai di Halaman
- Inhil
- 05 Juni 2026 00:32 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Gas Edukasi dan Dampingi Langsung Kebun Cabai Milik Warga
- Inhil
- 05 Juni 2026 00:19 WIB
Kapolsek Gas dan Kades Pantau Ketahanan Pangan
- Inhil
- 04 Juni 2026 20:50 WIB
Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Ujung Batu
- Rohul
- 04 Juni 2026 19:36 WIB
Relokasi Warga Binaan ke Gedung Baru Jadi Solusi Atasi Overcrowding Lapas Bagansiapiapi
- Rohil
- 04 Juni 2026 19:28 WIB
