Bupati Anton Kawal Strategi Pembiayaan Alternatif dan Revisi UU Pemda

DELI SERDANG – Bupati Rokan Hulu (Rohul), Anton, ST, MM, menghadiri rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Hall Institut Kesehatan Medistra, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026).

Forum yang diikuti kepala daerah dari seluruh Indonesia tersebut membahas dua isu strategis, yakni penguatan kemandirian fiskal daerah melalui strategi pembiayaan alternatif pembangunan serta uji publik masukan APKASI terhadap Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam dialog otonomi daerah, pembahasan difokuskan pada empat agenda utama, yakni strategi pembiayaan alternatif untuk keberlanjutan pembangunan, penerapan collaborative governance dalam menghadapi keterbatasan fiskal, optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penguatan peran sektor perbankan dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan ekonomi daerah.

Bupati Anton menegaskan, pemerintah daerah perlu mulai mengurangi ketergantungan terhadap APBN dan APBD dengan membuka peluang sumber pembiayaan yang lebih inovatif.

"Tantangan pembangunan ke depan semakin kompleks, sementara ruang fiskal daerah memiliki keterbatasan. Karena itu, strategi pembiayaan alternatif, baik melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), optimalisasi investasi daerah, maupun pemanfaatan instrumen keuangan lainnya, menjadi kunci agar proyek infrastruktur strategis di Rokan Hulu tetap berjalan demi kesejahteraan masyarakat," ujar Anton.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu siap mendukung arah kebijakan tersebut dengan menyesuaikan regulasi daerah agar lebih adaptif, ramah investasi, dan akuntabel terhadap berbagai skema pembiayaan modern.

Selain isu pembiayaan pembangunan, Bupati Anton juga mengikuti uji publik masukan APKASI terhadap revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam forum tersebut, APKASI mendorong pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten agar lebih proporsional serta memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah kabupaten dalam mengelola potensi daerah.

Anton menilai revisi regulasi tersebut harus mampu memperkuat semangat otonomi daerah dan memberikan kepastian kewenangan kepada pemerintah kabupaten.

"Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 harus benar-benar mencerminkan semangat otonomi daerah yang substantif. Pemerintah kabupaten merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, sinkronisasi kewenangan, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam, pelayanan publik, dan retribusi daerah harus diperjelas agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.

Ia berharap berbagai masukan yang disampaikan APKASI dapat menjadi perhatian pemerintah pusat dan DPR RI dalam proses pembahasan revisi undang-undang tersebut, sehingga lahir regulasi yang mampu memperkuat pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan itu, Bupati Anton turut didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Rokan Hulu Drs. H. Yusmar, M.Si, Plt Kepala DPMPTSP Munandar, SE, MM, Plt Kepala Dinas Perhubungan Minarli Ismail, SP, Kabag Administrasi Wilayah M. Franovandi, S.STP, Kabag Tata Pemerintahan Adi Irawan, S.STP, serta Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Rokan Hulu Dr. Rudy Fadrial. Adv

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Rokan Hulu



Bagikan

Berita Terbaru