Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Sosialisasi Regulasi Peradilan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian

PASIR PENGARAIAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menghadiri kegiatan sosialisasi sejumlah regulasi terbaru di bidang peradilan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kamis (2/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tersebut diikuti berbagai instansi penegak hukum. Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan diwakili Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemas), Ega Saputra.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, PERMA Nomor 2 Tahun 2025 serta Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Nomor 199 Tahun 2026 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum.

Selain itu, turut disosialisasikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Pedoman Pengajuan Kasasi berdasarkan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Keikutsertaan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum, sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap perkembangan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nurdin

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Rokan Hulu



Bagikan

Berita Terbaru