Bupati Cen Sui Lan Temui Menteri, Perjuangkan Hak Tanah Warga Transmigrasi Batubi

Cen Sui Lan

Natuna, resonansi.co – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menepati janji politiknya untuk menyelesaikan persoalan lahan transmigrasi di Batubi. Langkah ini bertujuan mengembalikan hak masyarakat yang telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun secara sah.

Menurut Cen, sebanyak 1.060 kepala keluarga di wilayah transmigrasi Batubi, Kecamatan Bunguran Batubi, hingga kini belum menerima sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang mereka tempati.

"Sudah ada titik terang terkait penyelesaian tanah transmigrasi Batubi. Kami berupaya agar 1.060 kepala keluarga segera mendapatkan sertifikat hak milik mereka," ujar Cen Sui Lan usai bertemu dengan Menteri Transmigrasi Muhamad Iftitah dan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Selasa (18/3/2025) di Batam.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan langsung menginstruksikan Kepala Kanwil BPN/ATR Kepri, Sri Pranoto, untuk segera memproses penyelesaian sertifikat hak milik bagi warga transmigrasi Batubi.

"Pak Ossy Dermawan sudah memberikan arahan jelas kepada Kakanwil BPN Kepri yang turut hadir dalam pertemuan tadi, agar segera menyelesaikan proses sertifikasi lahan transmigrasi di Natuna," terang mantan anggota DPR RI Dapil Kepri periode 2019-2024 tersebut. 

Program transmigrasi di Batubi telah berjalan sejak tahun 1990-an, namun hingga kini kejelasan hak atas lahan seluas dua hektare yang dijanjikan pemerintah masih menggantung.

Masyarakat setempat sempat kehilangan harapan akibat ketidakpastian status lahan mereka, ditambah kekhawatiran bahwa tanah yang mereka tempati bisa diambil kembali oleh perusahaan pengembang kelapa sawit. Apalagi, perkebunan sawit yang dijanjikan sebagai sumber kesejahteraan justru mengalami gagal panen.

Bupati Cen Sui Lan bersama Wakil Bupati Jarmin Sidik telah berkomitmen untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan warga transmigrasi Batubi mendapatkan hak atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun. (Zaki

Editor : Reza MF



Bagikan