Bupati H. Sukiman Perjuangkan Kepastian Batas Rohul-Kampar di Kemendagri
- Reporter: Redaksi
- 19 Maret 2021, 14:57:46 WIB
- Rohul
Jakarta – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tetap berusaha terus menyelesaikan Batas antara Kabupaten Rohul dengan Kabupaten Kampar secara pasti. Hal tersebut dibuktikan dengan pertemuan beberapa pihak yang terkait, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Senin (15/3/2021).
Bupati Rohul H. Sukiman berkomitmen dan bertekad menyelesaikan tapal batas daerah Rohul-Kampar ini untuk mendapatkan kepastian hukum dan legalitas kewilayahan, dengan harapan kedepan daerah induk dan Pemekaran ini hidup lebih saling berdampingan dan harmonis.
Dari Rapat Roordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka Klarifikasi Peta Batas Daerah Wilayah I yang dilaksanakan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri itu memutuskan Batas daerah antara Rohul-Kampar belum final, untuk penyelesaiannya diserahkan kepada Kemendagri melalui Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat.
Meski demikian, Bupati Rohul H. Sukiman berharap kepada Pemerintah Pusat melalui Kemendagri penyelesaian dan Penegasan Batas Rohul-Kampar ini secara final berpatokan dan berpedoman kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Rohul.
Saat Rakor Pusat dan Daerah dalam rangka Klarifikasi Peta Batas Daerah Wilayah I di Kemendagri, Bupati H. Sukiman didampingi Pejabat terkait dilingkungan Pemkab Rohul, Plt Asisten I yang juga Kabag Tapem Ervan Dedi Sanjaya S.STP, Inspektur Inspektorat Rohul H. Helfiskar SH MH dan Kabag Adwil M. Pranovandi S.STP
Rakor yang digelar di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, di ruang rapat Lagoon I Hotel Best Western, Kemayoran Jakarta, Selasa (16/3/2021) tampak juga dihadiri Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar.
Turut hadir Badan Informasi Geospasial, Direktorat Topografi Angkatan Darat, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Biro Hukum Setjen Kemendagri dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Saat Rakor Pusat dan Daerah dalam rangka Klarifikasi Peta Batas Daerah Wilayah I, Pemerintah Kabupaten Kampar dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menyampaikan ekpose tentang batas daerah antara Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu.
Pemkab Rohul dihadapan Ditjen Bina Adwil Kemendagri menyampaikan, Pemkab Rohul berharap Penegasan batas daerah Rohul-Kampar secara final berpedoman kepada Rohul-Kampar ini secara final berpedoman kepada UU Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Rohul.
Dijelaskan Bupati H. Sukiman, Kabupaten Rokan hulu dibentuk berdasarkan UU Nomor 53 tahun 1999 yang terdiri dari 7 Kecamatan, salah satunya Kecamatan Kunto Darussalam. Kemudian dengan perubahan UU Nomor 53 tahun 1999 menjadi UU No 11 tahun 2003 masuknya Kecamatan Kabun, Tandun dan Aliantan menjadi bagian yang utuh wilayah Kabupaten Rokan Hulu termasuk Sub Segmen status 5 Desa menjadi bagian wilayah Rohul.
“Terkait Perubahan UU No 11 tahun 2003 ini tidak merubah status 5 desa dan tetap menjadi bagian wilayah Kab. Rokan Hulu. Terkait putusan Makamah Agung (MA) RI, tidak ada amar putusan yang menyatakan bahwa 5 desa masuk ke Kampar itu adalah penafsiran yang salah terhadap amar putusan Makamah Agung,” jelas Sukiman
Diakui Bupati H. Sukiman, Penyelesaian Tapal Batas Daerah ini sudah beberapa kali difasilitasi oleh Gubernur Riau dan seluruh tahapan telah di lalui sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, namun belum juga dapat di sepakati antara Kabupaten Rokan Hulu dan Kampar
“Untuk itu sesuai dengan Permendagri yang mengatur tentang pedoman penegasan batas daerah, maka salah satu pasal menyebutkan bahwa jika seluruh tahapan telah di lalui oleh Provinsi dan kesepakatan penegasan batas tidak dapat di sepakati, maka gubernur menyerahkan penyelesainnya melalui Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri,” jelasnya
Sementara itu, Asisten Pemerintah dan Kesra Setdakab Kampar Ahmad Yuzar mewakili Bupati Kampar menyampaikan bagaimana batas Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu menurut pandangan Pemerintah proses penyelesaian batas kedua daerah sampai saat ini. Ia juga mengklaim status lima desa, Desa Muara Intan, Rimbo Jaya, Rimba Makmur, Intan Jaya dan Tanah Datar itu merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Kampar.
Kemudian, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Adwil Kemendagri Sugiarto SE M.Si menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu akan dipertimbangkan.
“Kita akan buat kajian dengan melihat dokumen sesuai aturan dan kita akan cek lapangan terakhir dengan mengecek titik koordinat. Kami memahami apa yang bapak-bapak sampaikan sesuai versi bapak. Nanti apa yang kita putuskan hendaknya Bapak terima,” tandasnya
Mengingat belum adanya titik temu dalam Rakor tersebut, maka disepakati penyelesaian batas daerah ini di serahkan ke Pemerintah Pusat. Keputusan rapat itu tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor : 13/BAD I/III/2021.
Ada dua hasil kesepakatan, Pertama, Pemerintah Provinsi Riau, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu telah memaparkan kondisi riil wilayah di lapangan pada sub segmen batas yang tidak disepakati, namun belum tercapai kesepakatan.
Kedua, Pemerintah Provinsi Riau, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu sepakat menyerahkan penegasan Batas Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau kepada Tim PBD (Penetapan Batas Daerah) Pusat yang selanjutnya, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.
Diakhir Rakor tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan, masing-masing pihak baik dari Kemendagri, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar maupun Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu oleh Bupati Rohul H. Sukiman. Din/Kominfo