Bupati Sambut Tim Pemeriksa Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau
Bangkinang Kota - Bupati Kampar, H.Catur Sugeng Susanto SH, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. H. Yusri M.Si Sambut Tim Pemeriksa Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau dalam rangka pemeriksaan Interm atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020 di Aula Kantor Bupati Kampar. Selasa, (26/1/2021).
“Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual pada pemerintah daerah, saya berharap untuk penyusunan Laporan keuangan tahun 2020 ini dapat lebih ditingkatkan kualitasnya.”ucap Catur saat memberikan arahan.
Bupati Kampar melanjutkan, hal ini karena pada tahun-tahun lalu Kabupaten Kampar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke empat kalinya terhadap hasil laporan keuangan.
“Untuk itu saya minta kepada kepala OPD agar pro aktif dalam menyelesaikan permasalahan dalam laporan keuangan sehingga opini WTP dapat kita pertahankan.”tegas Catur.
Bupati Kampar juga Perintahkan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah OPD (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar melalui PPK-SKPD untuk segera menyiapkan laporan keuangan SKPD tahun anggaran 2020, mengingat batas akhir penyampaian laporan dimaksud harus disampaikan kepada PPKD paling lambat minggu kedua bulan Februari Tahun ini.
Bupati Kampar melanjutkan, hal ini terkait dengan batasan waktu untuk penyampaian laporan keuangan paling lambat tanggal 5 maret 2021.
“saya harapkan tidak satu OPD pun yang lalai dan tidak tepat waktu dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh PPKD dalam hal ini BPKAD Kabupaten Kampar.”kata Catur.
Selain itu juga Bupati Kampar meminta kepada BPKAD secara pro aktif meminta laporan keuangan dimaksud dan secara berkala melaporkan kepada saya, OPD mana yang belum menyiapkan dan menyampaikan laporan keuangan dimaksud sesuai dengan batasan waktu yang telah ditentukan.
Bupati Kampar mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar Akutansi Pemerintah Dimana laporan keuangan terdiri dari 7 (tujuh laporan yaitu, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca,laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.(Rls Pro_Dokpim)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wabup Karimun Rocky Marciano Bawole Hadiri Konfercab IV GP Ansor
- Karimun
- 20 April 2026 06:35 WIB
Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Polda Riau, Minta Kasus Pembunuhan Kembali di Ungkap
- Kampar
- 19 April 2026 18:06 WIB
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
- Nasional
- 18 April 2026 19:23 WIB
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
Hendri Kampay Apresiasi Komisi III DPRD Kampar, Konflik Warga- Perusahaan di Kemang Indah Berakhir Damai
- Kampar
- 17 April 2026 13:15 WIB
STY FEST Sekolah Santo Yusup Karimun Meriah
- Karimun
- 17 April 2026 13:12 WIB
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Inhil
- 17 April 2026 12:51 WIB
Gercep, Pemprov Riau: Perbaikan Jalan Minas-Tualang Segera Dimulai
- Riau
- 17 April 2026 11:41 WIB
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dimakamkan di Kamboja
- Riau
- 17 April 2026 11:38 WIB
Pansus II DPRD Kampar Soroti LKPJ 2025, Rinaldo: Efisiensi Harus Tetap Pro Rakyat
- Kampar
- 17 April 2026 11:14 WIB
