Bupati Sambut Tim Pemeriksa Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau
Bangkinang Kota - Bupati Kampar, H.Catur Sugeng Susanto SH, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. H. Yusri M.Si Sambut Tim Pemeriksa Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau dalam rangka pemeriksaan Interm atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020 di Aula Kantor Bupati Kampar. Selasa, (26/1/2021).
“Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual pada pemerintah daerah, saya berharap untuk penyusunan Laporan keuangan tahun 2020 ini dapat lebih ditingkatkan kualitasnya.”ucap Catur saat memberikan arahan.
Bupati Kampar melanjutkan, hal ini karena pada tahun-tahun lalu Kabupaten Kampar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke empat kalinya terhadap hasil laporan keuangan.
“Untuk itu saya minta kepada kepala OPD agar pro aktif dalam menyelesaikan permasalahan dalam laporan keuangan sehingga opini WTP dapat kita pertahankan.”tegas Catur.
Bupati Kampar juga Perintahkan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah OPD (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar melalui PPK-SKPD untuk segera menyiapkan laporan keuangan SKPD tahun anggaran 2020, mengingat batas akhir penyampaian laporan dimaksud harus disampaikan kepada PPKD paling lambat minggu kedua bulan Februari Tahun ini.
Bupati Kampar melanjutkan, hal ini terkait dengan batasan waktu untuk penyampaian laporan keuangan paling lambat tanggal 5 maret 2021.
“saya harapkan tidak satu OPD pun yang lalai dan tidak tepat waktu dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh PPKD dalam hal ini BPKAD Kabupaten Kampar.”kata Catur.
Selain itu juga Bupati Kampar meminta kepada BPKAD secara pro aktif meminta laporan keuangan dimaksud dan secara berkala melaporkan kepada saya, OPD mana yang belum menyiapkan dan menyampaikan laporan keuangan dimaksud sesuai dengan batasan waktu yang telah ditentukan.
Bupati Kampar mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar Akutansi Pemerintah Dimana laporan keuangan terdiri dari 7 (tujuh laporan yaitu, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca,laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.(Rls Pro_Dokpim)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Menpora RI Terkesan Kekompakan Gubri Abdul Wahid bersama Bupati dan Wali Kota se-Riau
- Riau
- 21 Mei 2025 20:11 WIB
Gubri Abdul Wahid Lapor Kondisi Stadion Utama ke Menpora, Dito : Saya akan Tinjau
- Riau
- 21 Mei 2025 17:38 WIB
Syahruddin Tepis Pemberhentian Sejumlah Perangkat Desa dan Teknis
- Rohil
- 21 Mei 2025 15:47 WIB
Pemprov Riau Sambut Baik Revitalisasi Bahasa Melayu
- Riau
- 21 Mei 2025 10:06 WIB
Hari Pertama Pemutihan Pajak, Riau Raup Rp1,3 Miliar
- Riau
- 21 Mei 2025 10:02 WIB
Hampir 1 Ton, Sapi Milik Peternak Rohul Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo
- Riau
- 21 Mei 2025 10:00 WIB
Pemkab Siak Mulai Bayar Bertahap Tunda Bayar Rp327 Miliar
- Siak
- 21 Mei 2025 09:57 WIB
Hujan Masih Mengintai Riau Hari Ini: Waspada Petir dan Angin Kencang
- Riau
- 21 Mei 2025 09:51 WIB
Ketum PWI Pusat Hendri Ch Bangun Tunjuk Rina Dianti Hasan Plt Ketua PWI Kampar
- Kampar
- 20 Mei 2025 22:03 WIB
Bupati Asahan Minta Ikatan Alumni UNA Menjadi Wadah Pemersatu di Asahan
- Asahan
- 20 Mei 2025 17:14 WIB
Bupati Lepas Jemaah Calon Haji Kabupaten Asahan di Gedung Tahfidz Masjid Agung Haji Achmad Bakrie
- Asahan
- 20 Mei 2025 17:11 WIB
