Bupati Sambut Tim Pemeriksa Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau
Bangkinang Kota - Bupati Kampar, H.Catur Sugeng Susanto SH, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. H. Yusri M.Si Sambut Tim Pemeriksa Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau dalam rangka pemeriksaan Interm atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020 di Aula Kantor Bupati Kampar. Selasa, (26/1/2021).
“Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual pada pemerintah daerah, saya berharap untuk penyusunan Laporan keuangan tahun 2020 ini dapat lebih ditingkatkan kualitasnya.”ucap Catur saat memberikan arahan.
Bupati Kampar melanjutkan, hal ini karena pada tahun-tahun lalu Kabupaten Kampar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke empat kalinya terhadap hasil laporan keuangan.
“Untuk itu saya minta kepada kepala OPD agar pro aktif dalam menyelesaikan permasalahan dalam laporan keuangan sehingga opini WTP dapat kita pertahankan.”tegas Catur.
Bupati Kampar juga Perintahkan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah OPD (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar melalui PPK-SKPD untuk segera menyiapkan laporan keuangan SKPD tahun anggaran 2020, mengingat batas akhir penyampaian laporan dimaksud harus disampaikan kepada PPKD paling lambat minggu kedua bulan Februari Tahun ini.
Bupati Kampar melanjutkan, hal ini terkait dengan batasan waktu untuk penyampaian laporan keuangan paling lambat tanggal 5 maret 2021.
“saya harapkan tidak satu OPD pun yang lalai dan tidak tepat waktu dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh PPKD dalam hal ini BPKAD Kabupaten Kampar.”kata Catur.
Selain itu juga Bupati Kampar meminta kepada BPKAD secara pro aktif meminta laporan keuangan dimaksud dan secara berkala melaporkan kepada saya, OPD mana yang belum menyiapkan dan menyampaikan laporan keuangan dimaksud sesuai dengan batasan waktu yang telah ditentukan.
Bupati Kampar mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar Akutansi Pemerintah Dimana laporan keuangan terdiri dari 7 (tujuh laporan yaitu, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca,laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.(Rls Pro_Dokpim)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Sidang Lapangan PN Bangkinang, Batas Tanah Penggugat Jelas, Tergugat Dinilai Tak Konsisten
- Kampar
- 19 November 2025 19:56 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka, 4 Anggota KPU Karimun Langsung Ditahan
- Karimun
- 19 November 2025 17:50 WIB
Puncak Hari Bhakti KEMENIMIPAS Ke-1, Lapas Bagansiapiapi Gelar Tasyakuran
- Rohil
- 19 November 2025 16:37 WIB
Lapas Bagansiapiapi Gelar Kejuaraan Tenis Meja Tingkat SD Se-Kecamatan Bangko Sambut HUT KEMENIMIPAS
- Rohil
- 19 November 2025 16:34 WIB
Lanal Ranai Bentuk Saka Bahari sebagai Garda Muda Penjaga Kedaulatan Laut
- Natuna
- 19 November 2025 12:43 WIB
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
