DPMPTSP Kampar Diskusi Terkait LKPM ke PT RAPP

Pelalawan - Pemerintah Kabupaten Kampar dalam hal ini diwakili oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Andri Micho, S.Hut. M.Si didampingi oleh Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim, Promosi dan Pengendalian El Bariza, SE laksanakan diskusi terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) yang memiliki lahan di Kabupaten Kampar.

Andri Micho mengatakan bahwa PT. RAPP memiliki dan melaksanakan aktivitas Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Lokasinya berada di Desa Kuntu, Teso Timur (Gunung Sahilan), Kampar Kiri Hilir dan Desa Siabu wilayah Kabupaten Kampar," ujarnya. 

Ia menyebut Pemerintah Kabupaten Kampar berharap semua pelaporan investasi PT. RAPP yang ada diwilayah Kampar dapat dilaporkan di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk wilayah Kabupaten Kampar dengan tujuan meningkatnya investasi di Kabupaten Kampar.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

LKPM mencatatkan kegiatan riil perusahaan yang terdiri dari data realisasi investasi, sumber pembiayaan, penyerapan tenaga kerja dan permasalahan yang dihadapi perusahaan.

Laporan ini wajib dibuat dan disampaikan secara berkala oleh perusahaan kepada BKPM. setiap tiga bulan sekali atau pertriwulan. Penyampaian LKPM dilakukan secara online melalui lkpmonline.bkpm.go.id. 

Diskusi ini disambut hangat oleh Irwan selaku Ketua CSR Kampar, Asisten Manajer Kampar Kuansing R Zulkarnain dan Riseandi selaku Aqunting PT RAPP. Adv

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*