DPMPTSP Kampar Permudah Urusan Penanaman Modal Pada Kawasan Industri

BANGKINANG- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar, Andri Micho mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan memiliki kawasan industri di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu.

"Oleh karen itu, Kami akan menyederhanakan pengurusan, dan berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan melakukan penyederhanaan prosedur perizinan dan memberikan pelayanan yang cepat dan efisien," ujarnya di Bangkinang, Rabu (11/9/2024).

Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengembangan kawasan industri, maka Kawasan industri tidak hanya sekadar tempat produksi, tetapi juga menjadi pusat inovasi, teknologi, dan sumber lapangan kerja bagi masyarakat.

Ia melihat dari segi pemerintah akan mendapatkan feedback yang luar biasa, seperti penyerapan tenaga kerja dan investasi.

"Dengan ini, maka seluruh investasi akan diarahkan ke kawasan industri tersebut dengan luas mencapai 150 hektar," ujarnya.

Andri micho mengatakan pihaknya akan melakukan upaya untuk menarik investor dalam menanamkan modal di Kabupaten Kampar. Seperti pemberian insentif dan kemudahan dalam berinvestasi

Selain itu, DPMPTSP Kampar akan mengajukan Program Legislasi Daerah (Prolegda) ke DPRD Kampar, nantinya akan disusun peraturan daerah (perda) tentang penanaman modal.

"Prolegda ini merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis," ujarnya.

Ia mengatakan Pemkab Kampar sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerjasama pembangunan dan pengembangan kawasan perindustrian di Kabupaten Kampar (Peputra Industrial City) bersama pihak Swasta PT. Peputra Maha Raya.

"Nantinya pengelola bukan dari perusahan daerah melainkan perusahaan swasta yang bersifat profesional," tukasnya. Reza

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*