DPRD Kampar Dorong PT BWL Segera Bayarkan Kompensasi kepada Masyarakat

KAMPAR – Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran Sungai Tapung oleh PT Buana Wira Lestari (PT BWL) di Gedung DPRD Kampar, Bangkinang, Senin (18/5/2026).

RDP ini merupakan pertemuan kedua setelah sebelumnya dilaksanakan pada 13 April 2026 lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, mengatakan rapat tersebut menghadirkan seluruh pihak terkait guna mencari solusi atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat nelayan menggantungkan hidup dari Sungai Tapung, sementara perusahaan juga menjalankan aktivitas usaha di wilayah tersebut.

“Kita mencari titik temu. Masyarakat ingin mendapatkan kompensasi atas dugaan pencemaran sungai,” ujarnya.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Refizal, menjelaskan hasil penelitian menunjukkan adanya penurunan kualitas air di Sungai Tapung.

“Ada indikasi disebabkan oleh aktivitas perusahaan, namun kami belum bisa menyimpulkan secara pasti bahwa hal itu sepenuhnya disebabkan oleh PT BWL,” katanya.

Meski demikian, DLHK Kampar telah memberikan sanksi kepada perusahaan. Sanksi pertama berupa kewajiban melakukan pemulihan kualitas air dengan menghentikan sementara operasional replanting.

Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan isolasi aliran air Sungai Tapung dengan mensterilkan area replanting sejauh 200 meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS).

Menurut DLHK, sanksi tersebut telah dijalankan perusahaan. Hingga 12 Mei 2026, pekerjaan isolasi aliran air disebut telah mencapai 70 persen.

Refizal menyebut sanksi diberikan sejak 22 April 2026 dengan masa pengawasan selama 30 hari.

“Untuk pekerjaan isolasi diharapkan selesai sebelum masa pengawasan 30 hari berakhir,” jelasnya.

Sementara itu, General Manager PT Buana Wira Lestari, Ruslan Hasibuan, mengatakan pihak perusahaan telah menindaklanjuti hasil RDP sebelumnya.

Menurutnya, perusahaan telah melakukan verifikasi awal terhadap kerugian masyarakat dan nelayan di tiga desa terdampak, yakni Desa Sei Kijang, Desa Koto Aman, dan Desa Koto Garo. Ketiga desa tersebut juga telah diundang untuk audiensi di kantor PT BWL.

Ruslan menjelaskan audiensi dengan masyarakat Desa Sei Kijang dilakukan pada 24 April 2026, Desa Koto Aman pada 30 April 2026, dan Desa Koto Garo pada 16 Mei 2026.

Ia mengungkapkan terdapat perbedaan data kerugian dibandingkan data yang disampaikan pada RDP sebelumnya. Berdasarkan verifikasi awal PT BWL, di Desa Sei Kijang terdapat 14 keramba terdampak dengan total ikan mati mencapai 1.378 kilogram dan 79 nelayan terdampak.

Perusahaan menetapkan kompensasi ikan mati sebesar Rp50 ribu per kilogram. Untuk Desa Sei Kijang, total kompensasi ikan mati mencapai Rp68,9 juta. Selain itu, 79 nelayan terdampak juga akan menerima kompensasi sebesar Rp3,5 juta per orang.

Di Desa Koto Aman, tercatat empat keramba terdampak dengan total ikan mati sebanyak 775 kilogram. Kompensasi ikan mati diberikan sebesar Rp50 ribu per kilogram. Sementara itu, 90 nelayan terdampak akan menerima kompensasi sebesar Rp3 juta per orang.

Sedangkan di Desa Koto Garo, terdapat enam keramba terdampak dengan 130 nelayan yang akan menerima kompensasi sebesar Rp1 juta per orang.

Humas PT BWL, Agung, mengatakan perusahaan masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman data dan menyamakan persepsi terkait penyaluran kompensasi.

Menurutnya, hasil laboratorium hanya menunjukkan adanya indikasi penurunan mutu air dan belum dapat membuktikan secara pasti bahwa kematian ikan sepenuhnya disebabkan oleh aktivitas perusahaan.

“Kami peduli dengan masyarakat dan ingin proses mufakat ini cepat dilakukan. Apa yang disampaikan tiga desa benar adanya,” ujarnya.

Ia menegaskan perusahaan terbuka untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat terdampak.

“Perusahaan tidak lari dari tanggung jawab. Namun kami membutuhkan data yang valid dan kesepakatan bersama yang benar,” tambahnya.

PT BWL membuka ruang untuk melakukan pertemuan ulang guna melakukan verifikasi data lebih lanjut sebelum realisasi kompensasi dilakukan.

Sementara itu, Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, berharap proses penyaluran kompensasi dapat segera direalisasikan oleh perusahaan.

“Pembagian kompensasi secepatnya, karena sudah ditunggu masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tapung Hilir agar menjaga kelestarian biota Sungai Tapung ke depan. HERDI

Editor : Reza MF
Tag : # Kampar



Bagikan