DPRD Kampar Gelar Paripurna, Simak Pembahasannya

BANGKINANG KOTA – DPRD Kabupaten Kampar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Senin (20/7/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kampar tersebut dipimpin Ketua DPRD Kampar H. Ahmad Taridi, S.H.I., didampingi Wakil Ketua DPRD Zulpan Azmi, S.T., M.T. dan Sunardi DS, A.Mk., serta dihadiri anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si., para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Dalam penyampaiannya, Bupati Ahmad Yuzar menjelaskan bahwa dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan langkah awal dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat.

"Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 ini merupakan langkah strategis dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah yang responsif, terukur, dan akuntabel. Kami berkomitmen menjaga tata kelola keuangan yang transparan serta memprioritaskan program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat Kampar," ujar Ahmad Yuzar.

Selain itu, Bupati juga memaparkan perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai terus mengalami peningkatan melalui inovasi pelayanan, digitalisasi retribusi, dan intensifikasi pajak daerah sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Kampar.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi menyampaikan bahwa DPRD akan menindaklanjuti dokumen yang telah disampaikan pemerintah daerah melalui mekanisme pembahasan di alat kelengkapan dewan.

Menurutnya, DPRD berkomitmen mengkaji secara menyeluruh Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 maupun Rancangan KUA-PPAS 2027 agar penyusunan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Kampar.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Rancangan KUA-PPAS 2027 dari Pemerintah Kabupaten Kampar kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai tahapan yang berlaku. Adv

Editor : Reza MF



Bagikan

Berita Terbaru