DPRD Kampar Mulai Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Ahmad Taridi: WTP Jadi Modal Tingkatkan Kinerja

BANGKINANG – DPRD Kabupaten Kampar resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ranperda tersebut disampaikan Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kampar H. Ahmad Taridi, S.Hi., M.M., di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kampar, Senin (6/7/2026).

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si., para Wakil Ketua dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kampar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, raihan opini WTP yang ke-10 kali secara berturut-turut menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan dan merupakan hasil sinergi yang baik antara pemerintah daerah dengan DPRD.

"Opini WTP ini patut kita syukuri. Ini merupakan hasil kerja bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan taat terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, capaian ini juga harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Ahmad Taridi.

Ia menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi secara maksimal dalam membahas Ranperda tersebut agar setiap penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kampar.

Sementara itu, Bupati Kampar Ahmad Yuzar mengatakan penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat.

Menurut Bupati, Ranperda tersebut telah dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit BPK RI. Hasilnya, Kabupaten Kampar kembali mempertahankan opini WTP untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.

"Alhamdulillah, capaian opini WTP yang ke-10 berturut-turut ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kampar, dukungan DPRD, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah," kata Ahmad Yuzar.

Dalam paparannya, Bupati menjelaskan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,936 triliun atau 97,13 persen dari target Rp3,020 triliun. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp2,916 triliun atau 94,31 persen dari pagu anggaran sebesar Rp3,092 triliun.

Adapun realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp72,018 miliar atau 100 persen dari target, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp92,224 miliar. Per 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kabupaten Kampar tercatat sebesar Rp5,061 triliun, kewajiban Rp48,779 miliar, dan ekuitas Rp5,012 triliun.

Bupati berharap Ranperda tersebut dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD sehingga dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Adv

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Kampar



Bagikan

Berita Terbaru