DPRD Kepulauan Meranti Bahas Tiga Ranperda Pemkab, Seluruh Fraksi Beri Catatan Strategis

SELATPANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, sekaligus mendengarkan pendapat pemerintah daerah terhadap empat Ranperda inisiatif DPRD, di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Kamis (2/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, SE, didampingi unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin, SM, MM, anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Khalid Ali mengatakan, rapat paripurna dilaksanakan berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Nomor 08/Kpts-DPRD/BM/VI/2026 tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD.

Ia menjelaskan, agenda tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah pemerintah daerah menyampaikan pidato pengantar terhadap tiga Ranperda yang kemudian dipelajari dan dibahas masing-masing fraksi.

Tiga Ranperda yang diajukan pemerintah daerah meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin menyampaikan pendapat pemerintah terhadap empat Ranperda inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Perikanan, serta Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan.

Muzamil menyampaikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD yang telah menyusun empat Ranperda inisiatif tersebut.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kami menyampaikan apresiasi kepada Bapemperda DPRD yang telah menyusun empat Ranperda inisiatif tahun 2026. Pemerintah daerah sepakat bahwa seluruh Ranperda dalam Propemperda wajib diselesaikan sesuai skala prioritas dan kebutuhan hukum masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, Ranperda Penanggulangan Bencana sangat penting untuk memperkuat mitigasi bencana di daerah kepulauan yang rawan abrasi, banjir rob, kebakaran hutan dan lahan, serta puting beliung. Sementara Ranperda Perpustakaan diharapkan mampu memperkuat budaya literasi dan transformasi perpustakaan digital.

Adapun Ranperda Perikanan dinilai akan memperkuat perlindungan terhadap nelayan dan pembudidaya ikan, sedangkan Ranperda Perizinan Berusaha diharapkan mampu meningkatkan kemudahan investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

Muzamil juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian Ranperda yang masih tertunda, memperkuat harmonisasi regulasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, mengevaluasi implementasi perda yang telah berlaku, serta mendorong seluruh OPD aktif mengikuti pembahasan bersama DPRD.

"Keberhasilan sebuah peraturan daerah bukan diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, tetapi dari sejauh mana aturan tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya.

Dalam pandangan umum fraksi-fraksi, seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyatakan menerima ketiga Ranperda untuk dibahas ke tahap selanjutnya, namun tetap memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan penyempurnaan.

Fraksi PDI Perjuangan menilai keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran, tetapi juga dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penciptaan lapangan kerja. Fraksi juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perikanan, pariwisata, ekonomi kreatif, dan pemanfaatan aset daerah.

Fraksi PAN menyoroti masih adanya pembangunan prioritas yang belum tuntas, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), defisit APBD, dan tunda bayar yang dinilai perlu segera diselesaikan. PAN juga meminta pemerintah menjelaskan perubahan mekanisme penyewaan aset daerah dalam revisi Perda Barang Milik Daerah.

Fraksi PKB-PSI mengapresiasi penyusunan ketiga Ranperda dan berharap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera ditindaklanjuti agar Kabupaten Kepulauan Meranti kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Fraksi juga mendorong peningkatan PAD, percepatan penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pembangunan sanitasi, dan digitalisasi pengelolaan aset.

Fraksi Golkar mengapresiasi peningkatan opini BPK dari Disclaimer menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP), namun menyoroti realisasi pendapatan daerah yang baru mencapai 81,51 persen dari target.

Sementara itu, Fraksi Gerindra meminta penjelasan pemerintah terkait perbedaan data pembiayaan antara LKPJ APBD 2025 dan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025, serta mendesak tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK.

Fraksi NasDem menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD serta meminta penataan aset daerah dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola aset.

Fraksi PKS mendorong Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi instrumen pencegahan pencemaran lingkungan dan penyebaran penyakit, sekaligus mengusulkan kemitraan pemerintah dengan masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis pemberdayaan.

Sedangkan Fraksi PPP-Demokrat meminta pemerintah memperkuat strategi peningkatan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah, sekaligus menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK demi memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

Rapat paripurna berlangsung lancar dan seluruh fraksi DPRD menyatakan ketiga Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti layak dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama panitia khusus (Pansus) DPRD. Berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan diharapkan dapat menyempurnakan substansi Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Abu Sofyan

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # DPRD



Bagikan

Berita Terbaru