DPRD Kepulauan Meranti Undang BPN Bahas PIPPIB
MERANTI- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terkait persoalan pertanahan yakni penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Pertemuan yang berlangsung Rabu (9/2/2022) itu juga diikuti oleh Asisten III Setdakab Meranti, Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda serta Camat se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
Saat pertemuan, Komisi I DPRD meminta BPN Kepulauan Meranti memaparkan persoalan pertanahan di kabupaten bungsu di Riau saat ini.
Mewakili pihak BPN, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Pertanahan BPN Kepulauan Meranti, Mashuri Husin menyampaikan bahwa persoalan
penetapan PIPPIB di Kepulauan Meranti berdampak pada kegiatan di BPN Kepulauan Meranti menjadi merosot.
"APL yang bisa dikelola sebesar 27?ri luas Kabupaten Kepulauan Meranti dan ini tidak bisa pula dikerjakan dengan sertifikasi dan peralihan hak mengingat hanya 4% saja wilayah yang bisa dikelola dan tidak masuk dalam PIPPIB," ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, bagi tanah masyarakat bahkan yang sudah bersertifikat yang masuk kedalam wilayah PIPPIB, maka diperlukan melakukan Klarifikasi ke Dirjen Planologi KLHK.
Ditambahkan Kasi Pengukuran Pertanahan BPN Kabupaten Kepulauan Meranti, Susilo bahwa yang terjebak di dalam pemetaan PIPPIB yang merupakan kebijakan pemerintah pusat tersebut juga termasuk tanah milik masyarakat yang sudah bersertifikat.
"BPN sudah mengupayakan sekitar 12 ribu sertifikat tanah milik masyarakat Kepulauan Meranti yang terdata di BPN
diajukan ke Dirjen Planologi KLHK untuk dikeluarkan dari PIPPIB, namun hingga saat ini belum ada tanggapan," ungkapnya.

Dalam pembahasan itu, sejumlah nggota Komisi I meminta BPN memberi contoh ataupun alur proses pengurusan Klarifikasi pengajuan ke Dirjen Planologi KLHK sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa mengajukan klarifikasi hak milik tanahnya terbantu. Karena di Meranti ada yang berhasil mengajukan klarifikasi ke Dirjen Planologi KLHK yang mengajukan permohonan klarifikasi secara mandiri. Sehingga alur proses tersebut bisa disampaikan dan disosialisasikan oleh DPRD pada saat kegiatan bertemu dengan konsituen seperti pada saat reses.
Pada saat rapat, berlangsung dialog tanya jawab antara Komisi I, Asisten III, Kabag Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Camat dengan BPN Kepulauan Meranti membahas berbagai macam ragam persoalan pertanahan yang ditemui di lapangan.
Diakhir rapat, Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Pauzi SE MIKom menyampaikan bahwa perlunya sosialisasi mekanisme dalam melakukan klarifikasi kepemilikan tanah masyarakat yang termasuk dalam wilayah PIPPIB ke Dirjen Planologi.
"Perlu kerja sama antara DPRD dengan BPN untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Disamping itu, perlu diadakan rapat kerja lanjutan untuk membahas persoalan pertanahan di Kepulauan Meranti seperti terkait SOP maupun form/Tata Naskah Dinas Surat Kepemilikan Tanah (SKT) bagi Camat dan lain sebagainya," pungkasnya. (Advertorial )
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Lanal Ranai Bentuk Saka Bahari sebagai Garda Muda Penjaga Kedaulatan Laut
- Natuna
- 19 November 2025 12:43 WIB
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
Aktivis Sayangkan Pengadaan Mobil Dinas Bupati Kampar di Tengah Banyaknya Kebutuhan Mendesak
- Kampar
- 18 November 2025 19:09 WIB
DPRD Kampar Gulirkan Wacana Pansus Hak Angket Terkait Sejumlah Polemik Kebijakan Bupati
- Kampar
- 18 November 2025 14:34 WIB
Simposium Lamun Nasional Bali, Kepri Dorong Kolaborasi Jaga Karbon Biru dan Habitat Dugong
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 12:26 WIB
Cabdis Kelautan dan Perikanan Anambas Jemput Bola Layanan e-BKP
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 09:32 WIB
