Fraksi Gerindra Soroti Dugaan Anggaran Makan Minum Rp20 Miliar di Kampar, Bupati Sebut Akumulasi

BANGKINANG – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kampar menyoroti besarnya anggaran belanja makan dan minum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar yang disebut mencapai lebih dari Rp20 miliar.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Fraksi Gerindra mempertanyakan urgensi besarnya alokasi tersebut, sementara kebutuhan pembangunan infrastruktur dan sektor pendidikan dinilai masih memerlukan perhatian.

Sorotan itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kampar, Ristanto, saat membacakan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025, di Gedung DPRD Kampar, Senin (6/7/2026).

Ristanto menilai, di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah, belanja makan dan minum dengan nilai yang dikabarkan mencapai lebih dari Rp20 miliar perlu mendapat penjelasan.

"Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, anggaran makan dan minum dikabarkan mencapai lebih dari Rp20 miliar. Sementara kebutuhan untuk sektor pendidikan maupun pembangunan infrastruktur, terutama di wilayah pedesaan, masih sangat banyak yang harus dipenuhi," ujar Ristanto.

Menanggapi sorotan tersebut, Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar menjelaskan bahwa angka Rp20 miliar tersebut kemungkinan merupakan akumulasi belanja makan dan minum dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), badan, hingga Sekretariat Daerah, bukan berasal dari satu instansi.

"Mungkin belanja Rp20 miliar itu merupakan akumulasi belanja makan dan minum di seluruh OPD dan sekretariat," kata Ahmad Yuzar saat menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Menurut Yuzar, Pemerintah Kabupaten Kampar telah melakukan penyisiran terhadap sejumlah pos anggaran, termasuk belanja makan dan minum, agar dapat dialihkan untuk program-program yang lebih prioritas dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Ia juga menginstruksikan seluruh OPD agar menerapkan belanja makan dan minum secara efektif dan efisien, serta mengutamakan penggunaan anggaran untuk kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.

Selain itu, Yuzar mengungkapkan bahwa Pemkab Kampar juga memperketat pengawasan terhadap perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran.

"Sekarang kepala OPD yang akan melakukan perjalanan dinas harus mendapat persetujuan langsung dari bupati. Sementara ASN di bawah kepala OPD harus memperoleh persetujuan Sekretaris Daerah," tukasnya. Hp

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # DPRD



Bagikan

Berita Terbaru