Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Tipikor Di RSUD Rohul
Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Rokan hulu (Rohul) menetapkan 4 (empat) orang tersangka terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi belanja oksigen dan gas pada layanan umum daerah RSUD pada tahun anggaran 2018-2019. Jum,at (17/12/2021).
Melalui rilis kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH MH menuliskan, penetapan 4 (empat) orang tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik pada Kejari Rohul telah mengantongi alat bukti yang cukup, dan telah diterimanya laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negera serta daerah dari pihak auditor serta telah dilakukan ekspos atau gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Rohul Pri Wijeksono, SH.MH," katanya.
Sementara untuk 4 (empat) orang tersangka dua tersangka dari direktur RSUD Rohul, dan dua dari pihak Perusahaan dengan inisial FH selaku Direktur RSUD Rohul tahun 2017, NR selaku Direktur RSUD Rohul tahun 2018 sampai saat ini dan dari Perusahaan SR selaku Direktur PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS), AS selaku Komisaris PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS) & selaku Direktur CV. Sinar Bintang Gasindo (SBG)," ujarnya.
Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor adalah sebesar Rp.2.092.751.129,- (dua miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah).
Usai melakukan penyelidikan terhadap empat tersangka di kantor Kejari Rohul, Kejari Rohul langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam waktu 20 puluh hari ke depan sehingga berkas perkara yang bersangkutan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di pengadilan Negeri Pekanbaru," tambahnya.
Untuk sementara 4 (empat) orang tersangka tersebut dalam penahanannya kita titipkan di Polres Rohul dan bagi ada keluarganya yang ingin membesuk agar dapat berkoordinasi dengan pihak penyidik pada Kejari Rohul," jelasnya.
Ary Supandi dan pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengharapkan agar segenap masyarakat Kabupaten Rokan Hulu untuk dapat memberi dukungan dan kepercayaan dalam komitmen pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perbaikan sistem serta manajemen khususnya di lingkungan RSUD Kabupaten Rokan Hulu.**
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Ditetapkan Jadi Tersangka, 4 Anggota KPU Karimun Langsung Ditahan
- Karimun
- 19 November 2025 17:50 WIB
Puncak Hari Bhakti KEMENIMIPAS Ke-1, Lapas Bagansiapiapi Gelar Tasyakuran
- Rohil
- 19 November 2025 16:37 WIB
Lapas Bagansiapiapi Gelar Kejuaraan Tenis Meja Tingkat SD Se-Kecamatan Bangko Sambut HUT KEMENIMIPAS
- Rohil
- 19 November 2025 16:34 WIB
Lanal Ranai Bentuk Saka Bahari sebagai Garda Muda Penjaga Kedaulatan Laut
- Natuna
- 19 November 2025 12:43 WIB
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
Aktivis Sayangkan Pengadaan Mobil Dinas Bupati Kampar di Tengah Banyaknya Kebutuhan Mendesak
- Kampar
- 18 November 2025 19:09 WIB
