Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Tipikor Di RSUD Rohul
Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Rokan hulu (Rohul) menetapkan 4 (empat) orang tersangka terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi belanja oksigen dan gas pada layanan umum daerah RSUD pada tahun anggaran 2018-2019. Jum,at (17/12/2021).
Melalui rilis kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH MH menuliskan, penetapan 4 (empat) orang tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik pada Kejari Rohul telah mengantongi alat bukti yang cukup, dan telah diterimanya laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negera serta daerah dari pihak auditor serta telah dilakukan ekspos atau gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Rohul Pri Wijeksono, SH.MH," katanya.
Sementara untuk 4 (empat) orang tersangka dua tersangka dari direktur RSUD Rohul, dan dua dari pihak Perusahaan dengan inisial FH selaku Direktur RSUD Rohul tahun 2017, NR selaku Direktur RSUD Rohul tahun 2018 sampai saat ini dan dari Perusahaan SR selaku Direktur PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS), AS selaku Komisaris PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS) & selaku Direktur CV. Sinar Bintang Gasindo (SBG)," ujarnya.
Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor adalah sebesar Rp.2.092.751.129,- (dua miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah).
Usai melakukan penyelidikan terhadap empat tersangka di kantor Kejari Rohul, Kejari Rohul langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam waktu 20 puluh hari ke depan sehingga berkas perkara yang bersangkutan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di pengadilan Negeri Pekanbaru," tambahnya.
Untuk sementara 4 (empat) orang tersangka tersebut dalam penahanannya kita titipkan di Polres Rohul dan bagi ada keluarganya yang ingin membesuk agar dapat berkoordinasi dengan pihak penyidik pada Kejari Rohul," jelasnya.
Ary Supandi dan pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengharapkan agar segenap masyarakat Kabupaten Rokan Hulu untuk dapat memberi dukungan dan kepercayaan dalam komitmen pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perbaikan sistem serta manajemen khususnya di lingkungan RSUD Kabupaten Rokan Hulu.**
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Polda Riau, Minta Kasus Pembunuhan Kembali di Ungkap
- Kampar
- 19 April 2026 18:06 WIB
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
- Nasional
- 18 April 2026 19:23 WIB
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
Hendri Kampay Apresiasi Komisi III DPRD Kampar, Konflik Warga- Perusahaan di Kemang Indah Berakhir Damai
- Kampar
- 17 April 2026 13:15 WIB
STY FEST Sekolah Santo Yusup Karimun Meriah
- Karimun
- 17 April 2026 13:12 WIB
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Inhil
- 17 April 2026 12:51 WIB
Gercep, Pemprov Riau: Perbaikan Jalan Minas-Tualang Segera Dimulai
- Riau
- 17 April 2026 11:41 WIB
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dimakamkan di Kamboja
- Riau
- 17 April 2026 11:38 WIB
Pansus II DPRD Kampar Soroti LKPJ 2025, Rinaldo: Efisiensi Harus Tetap Pro Rakyat
- Kampar
- 17 April 2026 11:14 WIB
KTH Tak Bisa Sendiri, Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan
- Siak
- 17 April 2026 11:10 WIB
