Pekanbaru - Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan lima tersangka dalam kasus perambahan hutan 150 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kawasan itu merupakan bekas tambang batu bara PT Riau Bara Harum, Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) , Riau.
"Kelima tersangka yang ditetapkan adalah Junaidi alias Otong, Nuriman, Zulkarnaen (Kepala desa Siambul), Usman, dan Waryono (Sekdes)," ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar Kamis (6/2).
Fahrian mengatakan untuk berkas perkara atas nama Junaidi, Nuriman, dan Zulkarnaen telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk proses penuntutan. Sementara itu, berkas perkara Usman dan Waryono masih dalam tahap penyidikan dan keduanya telah ditahan sejak 13 Januari 2025.
"Penetapan tersangka ini merupakan hasil patroli gabungan pengamanan hutan yang dilakukan oleh UPT KPH Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama TNBT pada 27 Maret 2024," jelas Fahrian.
Saat patroli, petugas menemukan alat berat bulldozer merek Caterpillar sedang beroperasi membuka lahan di wilayah hutan produksi terbatas (HPT) dengan koordinat S 00° 44'17.7" "e 102° 26'17.1".
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pengerjaan kawasan hutan eks tambang PT RBH adalah Usman dan Nuriman, yang bertindak sebagai pembeli lahan. Keduanya bekerja sama dengan Junaidi alias Otong, seorang pemborong, untuk membuka lahan tersebut.
"Lahan yang dibuka rencananya akan digunakan untuk pembangunan kebun kelapa sawit. Saat ini, pengerjaan masih dalam tahap pembuatan jalan menggunakan alat berat bulldozer yang telah diamankan oleh petugas," ucap Fahrian.
Fahrian menjelaskan Usman dan Nuriman membeli lahan seluas 150 hektar di kawasan hutan eks PT RBH itu. Lahan itu dijual oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Siambul, Waryono, dan Kepala Desa (Kades) Siambul, Zulkarnaen. Kades Zulkarnaen mematok harga Rp1.875.000.000, namun dibayar secara bertahap.
"Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan total yang sudah dibayar mencapai Rp1.650.000.000. Kemudian sisanya belum dibayar, sebesar Rp Rp225.000.000," jelas Fahrian.
Dalam kasus ini, Waryono berperan sebagai pihak yang mencari pembeli lahan. Ia juga membuat 75 lembar surat sporadik atas perintah Kades Zulkarnaen untuk diserahkan kepada pembeli sebagai dasar penguasaan dan pengerjaan lahan hutan.
Selain itu, Kades Zulkarnaen juga menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) yang digunakan oleh Junaidi alias Otong untuk memulai pembuatan jalan di lokasi kejadian.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang jo Pasal 55, 56 KUHP," tukasnya. Rls
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Polsek GAS Lewat Bripka Arif Pastikan Ketahanan Pangan Tanjung Harapan Tumbuh Hijau
- Inhil
- 10 Juni 2026 18:07 WIB
Polsek GAS Pastikan Ketahanan Pangan Tumbuh Subur
- Inhil
- 10 Juni 2026 17:58 WIB
Bhabinkamtibmas Desa Pengalihan Sambangi Pekarangan Warga Dukung Program Ketahanan Pangan
- Inhil
- 10 Juni 2026 17:47 WIB
Suasana Haru Sambut Kepulangan 189 Dhuyufurrahman Rokan Hulu di Batam
- Rohul
- 10 Juni 2026 17:34 WIB
Bupati Kasmarni Buka Asistensi IEPK 2026, Perkuat Komitmen Pemerintahan Bersih dan Berintegritas
- Bengkalis
- 10 Juni 2026 17:24 WIB
Personil Polsek Enok Rutin Dampingi Warga, Tingkatkan Perekonomian Melalui Pemanfaatan Perkarangan Rumah
- Inhil
- 10 Juni 2026 15:04 WIB
Berbekal laporan masyarakat melalui pesan privat media sosial Facebook Polsek Kateman Tangkap Terduga Pelaku Narkoba
- Hukrim
- 10 Juni 2026 14:57 WIB
AKBP Farouk Oktora Tanam Harapan di Terusan Kempas, Mangrove Tumbuh, Warga Tersenyum
- Inhil
- 10 Juni 2026 14:20 WIB
Realisasi PAD DPMPTSP Diduga Belum Capai 15 Persen, DPRD Kampar Siapkan RDP
- Kampar
- 10 Juni 2026 14:14 WIB
Dari Halaman SMPN 2, Polsek Enok Dorong Warga Wujudkan Swasembada Pangan Keluarga
- Inhil
- 10 Juni 2026 13:56 WIB
Bhabinkamtibmas Kotabaru Seberida Sambangi Peternakan Ayam Kampung dalam Mendukung Ketahanan Pangan
- Inhil
- 10 Juni 2026 13:48 WIB
Lulus Ujian Tesis, Wakil Sekretaris Pengda IJTI Riau Sandang Gelar Megister Ilmu Komunikasi
- Pendidikan
- 10 Juni 2026 13:15 WIB
Sarjana Ekonomi Pimpin Baznas Kampar
- Kampar
- 10 Juni 2026 12:28 WIB
Tanpa Padam, PLN Tuntaskan Dua Perbaikan Hotspot Serentak di Bintan
- Nasional
- 10 Juni 2026 08:43 WIB
Harga TBS Sawit Kemitraan Swadaya di Riau Naik, Plasma Turun
- Ekonomi
- 10 Juni 2026 08:20 WIB
Museum Sang Nila Utama, Menelusuri Jejak Manuskrip Azimat Melayu
- Traveliner
- 10 Juni 2026 06:01 WIB
