Pekanbaru - Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan lima tersangka dalam kasus perambahan hutan 150 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kawasan itu merupakan bekas tambang batu bara PT Riau Bara Harum, Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) , Riau.
"Kelima tersangka yang ditetapkan adalah Junaidi alias Otong, Nuriman, Zulkarnaen (Kepala desa Siambul), Usman, dan Waryono (Sekdes)," ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar Kamis (6/2).
Fahrian mengatakan untuk berkas perkara atas nama Junaidi, Nuriman, dan Zulkarnaen telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk proses penuntutan. Sementara itu, berkas perkara Usman dan Waryono masih dalam tahap penyidikan dan keduanya telah ditahan sejak 13 Januari 2025.
"Penetapan tersangka ini merupakan hasil patroli gabungan pengamanan hutan yang dilakukan oleh UPT KPH Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama TNBT pada 27 Maret 2024," jelas Fahrian.
Saat patroli, petugas menemukan alat berat bulldozer merek Caterpillar sedang beroperasi membuka lahan di wilayah hutan produksi terbatas (HPT) dengan koordinat S 00° 44'17.7" "e 102° 26'17.1".
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pengerjaan kawasan hutan eks tambang PT RBH adalah Usman dan Nuriman, yang bertindak sebagai pembeli lahan. Keduanya bekerja sama dengan Junaidi alias Otong, seorang pemborong, untuk membuka lahan tersebut.
"Lahan yang dibuka rencananya akan digunakan untuk pembangunan kebun kelapa sawit. Saat ini, pengerjaan masih dalam tahap pembuatan jalan menggunakan alat berat bulldozer yang telah diamankan oleh petugas," ucap Fahrian.
Fahrian menjelaskan Usman dan Nuriman membeli lahan seluas 150 hektar di kawasan hutan eks PT RBH itu. Lahan itu dijual oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Siambul, Waryono, dan Kepala Desa (Kades) Siambul, Zulkarnaen. Kades Zulkarnaen mematok harga Rp1.875.000.000, namun dibayar secara bertahap.
"Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan total yang sudah dibayar mencapai Rp1.650.000.000. Kemudian sisanya belum dibayar, sebesar Rp Rp225.000.000," jelas Fahrian.
Dalam kasus ini, Waryono berperan sebagai pihak yang mencari pembeli lahan. Ia juga membuat 75 lembar surat sporadik atas perintah Kades Zulkarnaen untuk diserahkan kepada pembeli sebagai dasar penguasaan dan pengerjaan lahan hutan.
Selain itu, Kades Zulkarnaen juga menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) yang digunakan oleh Junaidi alias Otong untuk memulai pembuatan jalan di lokasi kejadian.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang jo Pasal 55, 56 KUHP," tukasnya. Rls
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
KPDN Siapkan Turnamen Domino Akbar, Pemenang Dapatkan Beasiswa Anak Senilai 50 Juta
- Natuna
- 22 November 2025 14:43 WIB
Pensiun Dini Sekda Kampar Terjawab: Hambali Tetap Tuntaskan Tugas Hingga Akhir Desember 2025
- Kampar
- 22 November 2025 14:12 WIB
Penundaan PSN Sekolah Rakyat di Kampar Berpotensi Timbulkan Jeratan Hukum, Pemerintah Pusat Diminta Bertindak
- Kampar
- 21 November 2025 18:09 WIB
Listrik untuk Rakyat: PLN ULTG Glugur Tingkatkan Keandalan Lewat Perbaikan Metering dan Hotspot di GI Titikuning
- Nasional
- 21 November 2025 13:16 WIB
Lapas Bagansiapiapi Ikuti Bimtek SPPT-TI dan Pelayanan Publik yang Digelar Kanwil Pemasyarakatan Riau
- Rohil
- 21 November 2025 09:31 WIB
Festival Literasi Siak 2025: Dorong Minat Baca dan Kreativitas Masyarakat
- Siak
- 20 November 2025 21:44 WIB
Ratusan Massa Dari DPD KNPI Pekanbaru Kepung Mapolda Riau
- Pekanbaru
- 20 November 2025 18:31 WIB
Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program Power Hero, Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya
- Nasional
- 20 November 2025 16:53 WIB
Garda Bangsa Tegaskan Dukungan: Rocky Bawole Harus Tetap Lanjut
- Tanjungpinang
- 20 November 2025 14:09 WIB
Reses I Anggota DPRD Rokan Hulu Tahun 2025, H. Porkor Lubis, SH.MH di Desa Silang Ringdang
- Rohul
- 20 November 2025 11:46 WIB
Sidang Lapangan PN Bangkinang, Batas Tanah Penggugat Jelas, Tergugat Dinilai Tak Konsisten
- Kampar
- 19 November 2025 19:56 WIB
