Jurnalis Rokan Hilir Mengaku Alami Intimidasi Saat Meliput Dugaan Judi Kartu Remi

BAGAN SIAPIAPI – Pemimpin Redaksi (Pimred) Suara Rokan News, IY mengaku mengalami tindakan intimidasi dan percobaan perampasan telepon genggam saat menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi dugaan aktivitas perjudian kartu remi di Jalan Perniagaan, Gang Manggis, Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, IY bersama Wakil Pimpinan Redaksi Rohil Abadi News menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya praktik perjudian kartu remi di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, keduanya langsung mendatangi lokasi yang disebutkan warga. Setibanya di lokasi, mereka menemukan sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat berlangsungnya aktivitas perjudian.

Untuk memastikan informasi yang diterima, IY berupaya melakukan konfirmasi dengan mengetuk pintu rumah tersebut. Namun, tidak ada seorang pun yang keluar memberikan keterangan. Setelah menunggu sekitar 30 menit, pihak yang berada di dalam rumah juga tidak menemui awak media yang menunggu di luar lokasi.

Karena tidak mendapatkan konfirmasi, IY dan rekannya kemudian mengambil dokumentasi foto lokasi sebagai bagian dari kegiatan peliputan.

Tidak lama setelah dokumentasi dilakukan, seorang pria yang diduga sebagai pengelola atau pihak yang terkait dengan aktivitas tersebut keluar dari rumah dan menghampiri awak media. Menurut keterangan IY, pria tersebut mempertanyakan alasan pengambilan foto sambil menunjukkan sikap emosional.

Situasi kemudian memanas hingga terjadi adu mulut antara kedua belah pihak. Dalam insiden itu, IY mengaku telepon genggam miliknya sempat hendak dirampas oleh pria tersebut.

"Kami datang untuk mengonfirmasi informasi yang disampaikan masyarakat. Saat mengambil dokumentasi lokasi, justru terjadi tindakan yang diduga mengarah pada intimidasi dan percobaan perampasan telepon genggam yang digunakan untuk peliputan," ujar IY kepada Resonansi.co, Sabtu (6/6/2026).

Atas kejadian tersebut, IY berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan aktivitas perjudian yang dilaporkan masyarakat serta menyelidiki dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

Menurutnya, kebebasan pers dan kegiatan jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap tindakan yang menghalangi atau menghambat wartawan dalam menjalankan tugas dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain dugaan menghalangi kerja jurnalistik, IY menilai percobaan perampasan telepon genggam yang digunakan untuk kegiatan peliputan juga perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi mengandung unsur pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. INDRA

Editor : Reza MF



Bagikan

Berita Terbaru