Sekjen AMI Soroti Disiplin Kepala SMPN 1 Bangko, Minta Dinas Pendidikan Lakukan Evaluasi

ROKAN HILIR – Kinerja Kepala SMP Negeri 1 Bangko, Jumiatun, menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai kepala sekolah tersebut jarang berada di sekolah, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kedisiplinannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris Jenderal Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI), Hartoyo, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala SMP Negeri 1 Bangko, Jumiatun.

Menurut Hartoyo, kepala sekolah sebagai ASN wajib menaati ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ia menilai seorang kepala sekolah harus menunjukkan integritas, disiplin, serta memberikan teladan dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin satuan pendidikan.

Hartoyo mengaku menerima informasi dari sejumlah guru yang menyebut kepala sekolah tersebut diduga jarang hadir di sekolah. Kondisi itu, menurutnya, berdampak pada jalannya proses kepemimpinan di lingkungan sekolah.

"Jika informasi tersebut benar, tentu perlu menjadi perhatian Dinas Pendidikan. Kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk memimpin dan memastikan proses pendidikan berjalan dengan baik," ujarnya, Senin (6/7/2026).

Ia juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, Nurhidayat, beserta jajaran melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan. Apabila ditemukan pelanggaran disiplin berdasarkan hasil pemeriksaan, Hartoyo berharap dinas mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan mutasi atau penonaktifan dari jabatan kepala sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 1 Bangko, Jumiatun, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Indra Sarip

Editor : Nurdin Tambunan



Bagikan

Berita Terbaru