Kabar Baik bagi Warga Kampar ! Pemprov Riau Beri Insentif Pajak Kendaraan, Penghapusan Tunggakan hingga Pengurangan 40 Persen untuk Angkutan Barang
BANGKINANG – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat dan pelaku usaha. Program ini mulai berlaku pada 15 Oktober 2026, dengan dua skema keringanan yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Program pertama berupa pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen serta penghapusan sanksi administrasi PKB khusus kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini berlaku mulai 15 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Insentif tersebut ditujukan bagi kendaraan angkutan barang milik atau yang dikuasai badan usaha berbadan hukum Indonesia yang berstatus BUMN, BUMD, perseroan terbatas, dan koperasi, dengan ketentuan tarif PKB sebesar 1 persen. Pemohon wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta mengajukan permohonan paling lambat 15 Desember 2026. Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 757/X/2026.
Program kedua berupa pembebasan pokok PKB terutang dan penghapusan sanksi administrasi PKB yang berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Pembebasan pokok pajak diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pokok PKB selama dua tahun atau lebih. Namun, pokok pajak yang dibayarkan tetap mencakup tunggakan tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan.
Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan bermotor pribadi, kendaraan dinas, serta kendaraan angkutan umum orang dan barang yang memiliki nomor polisi BM dan/atau terdaftar di seluruh wilayah Provinsi Riau. Program tersebut tidak berlaku untuk kendaraan yang mengalami mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, maupun kendaraan eks lelang eksekusi, sesuai ketentuan dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 758/X/2026.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Ade Syaputra, S.E., M.Si., menghimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan memperhatikan persyaratan serta batas waktu yang telah ditetapkan.
“Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan memanfaatkan keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau. Kami mengimbau wajib pajak agar tidak menunda hingga mendekati batas akhir program dan memastikan persyaratan administrasinya telah lengkap,” ujarnya.
Menurut Ade, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang siap mensosialisasikan kebijakan tersebut agar informasi mengenai manfaat, persyaratan, dan masa berlaku program dapat menjangkau masyarakat secara luas.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memastikan status pajak kendaraannya dan berkonsultasi dengan petugas apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme maupun kelengkapan dokumen.
“Kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya. Dengan memenuhi kewajiban perpajakan, masyarakat turut mendukung optimalisasi pendapatan daerah yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Riau,” tambahnya.
Melalui program insentif ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, beban tunggakan dapat diringankan sesuai ketentuan, serta pengelolaan pendapatan daerah berjalan semakin optimal. Rls
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Fajar/Fikri Tembus Final Denmark Open 2026, Tantang Ganda Putra Malaysia
- Olahraga
- 17 Oktober 2026 23:36 WIB
PLN UIP3B Sumatera Bergerak Bersama TNI AD, Hadirkan Akses Air Bersih untuk Wujudkan Desa Sejahtera di Bengkulu
- Nasional
- 17 Oktober 2026 22:09 WIB
Hadiri Halaqah Pimpinan Pesantren se-Kampar, Wabup Misharti Paparkan Capaian dan Program Pembangunan Daerah
- Kampar
- 17 Oktober 2026 15:35 WIB
Danlanud RSA Beri Penghargaan kepada Dua Perwira, Pengabdian Berlanjut ke Skadron Udara 54
- Natuna
- 17 Oktober 2026 10:47 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 November
- Riau
- 16 Oktober 2026 16:07 WIB
Wabup Misharti Ikuti Rakor Pengembangan Sumur Migas, Lima Sumur di Kampar Jadi Perhatian
- Kampar
- 16 Oktober 2026 15:39 WIB
BATAM GELAP BELASAN JAM, POTENSI RUGI Rp233,9 MILIAR: DIREKSI PLN DIDESAK MUNDUR, ISU NEPOTISME MENCUAT
- Batam
- 16 Oktober 2026 13:27 WIB
Akhmad Munir Soroti Praktik Transaksional, Pemilihan Ketua PWI Harus Demokratis dan Sportif
- Kampar
- 16 Oktober 2026 09:05 WIB
Lanud RSA Hadirkan Karnaval Rafale, Tanamkan Cinta Dirgantara Sejak Dini
- Natuna
- 16 Oktober 2026 07:39 WIB
Buka Konferensi PWI VIII, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan
- Kampar
- 15 Oktober 2026 21:34 WIB
Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi, PLN UIP3B Sumatera Perkuat Bank Sampah Siyara di Pekanbaru
- Nasional
- 15 Oktober 2026 15:19 WIB
Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
- Riau
- 15 Oktober 2026 12:35 WIB
Beda Keyakinan, Tetap Harmonis! Lanud RSA Natuna Perkuat Pembinaan Rohani
- Natuna
- 15 Oktober 2026 12:32 WIB
Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Apresiasi Wajib Pajak dengan Berbagi Masker di Tengah Kabut Asap
- Kampar
- 15 Oktober 2026 10:37 WIB
Ketua DPRD Meranti Pimpin Rapat Bahas Pembangunan Jembatan Suak Nipah Bersama OPD dan Perusahaan
- Kepulauan Meranti
- 15 Oktober 2026 08:32 WIB
Bukan Sekedar Ngopi, Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati
- Siak
- 15 Oktober 2026 08:31 WIB

