Kabupaten Siak Terpilih Sebagai Pelayanan Prima Dengan Predikat A Pada Tahun 2020
- Reporter: Redaksi
- 10 Maret 2021, 10:37:17 WIB
- Siak
Dalam rangka mengumumkan hasil evaluasi kinerja dan pemberian penghargaan penilaian kerja unit penyelenggara pelayanan publik,pada tahun 2020 kementrian panrb telah melakukan evaluasi kerja unit penyelenggara pelayanan publik pada lingkungan pemerintah daerah selasa 9 maret 2021the ballroom hotel ritz-carlton jakarta.
Menteri PANRB memberikan penghargaan secara langsung untuk instansi pemerintah yang berhasil meraih predikat A atau Pelayanan Prima. Penghargaan ini diberikan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2020, kabupaten Siak masuk dalam kategori penyampaian hasil evaluasi pelayanan publik upp kategori sangat baik hasil dari evaluasi lingkup pemerintahan daerah.sebanyak enam menteri/pimpinan lembaga dan empat kepala daerah mendapatkan predikat sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Prima. Sedangkan sebanyak 31 UPP di tingkat kementerian, lembaga dan pemda akan mendapatkan predikat pelayanan prima.
Secara langsung menerima penghargaan,sekda kabupaten siak arfan usman mengatakan Kabupaten Siak terpilih sebagai Pelayanan Prima dengan Predikat A pada tahun 2020 dari 25 Kabupaten/kota, namun pada Tahun sebelumnya Siak berpredikat A- (A Minus).
" Alhamdulillah Predikat ini bisa diraih oleh DPMPTSP Kabupaten Siak sebagai Pelayanan Prima untuk mewujudkan penerapan perizinan. Dan kita berharap apa yang telah diraih dan dibuktikan DPMPTSP ini bisa diikuti oleh Disdukcapil Kabupaten Siak dan Samsat Siak untuk meningkatkan pelayanan prima " Kata Sekda Kab. Siak.
Ditambahkan kepala dinas DPMPTSP heriyanto mengatakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kedepan akan melakukan terobosan terobosan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kita sudah membuat kedai pelayan publik di kecamatan kecamatan di kabupaten siak sehingga ini akan mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan di kabupaten siak."ujar kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Rls/ rsk