Napi Narkoba Seumur Hidup di Lapas Bagansiapiapi Disorot, Muncul Dugaan Kejanggalan Penempatan
ROKAN HILIR – Keberadaan seorang narapidana kasus narkoba dengan hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi menjadi sorotan. Selain belum dipindahkan ke lapas dengan pengamanan tinggi, muncul pula dugaan adanya kejanggalan dalam penempatannya.
Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), bernama Sudarno alias Ken, tengah menjadi perhatian publik. Ia merupakan narapidana kasus narkoba dengan vonis hukuman seumur hidup.
Sudarno diketahui ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama lima rekannya pada 21 September 2021 di Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko Kota, Bagansiapiapi. Dalam kasus tersebut, mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 105 kilogram.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Juni 2022, Sudarno bersama terdakwa lain seperti Zulkarnaini, Dedi Yusmarika, Joni Putra, Anthoni Siregar, dan Rizki Kurniawan divonis hukuman seumur hidup.
Namun hingga kini, Sudarno dikabarkan masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya, mengingat narapidana dengan risiko tinggi, khususnya kasus narkoba skala besar, umumnya ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan maksimal.
Berdasarkan ketentuan dalam Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018, narapidana dengan kategori risiko tinggi biasanya dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security, seperti di Nusakambangan, guna meminimalisir potensi gangguan keamanan.
Di sisi lain, muncul pula dugaan yang berkembang di masyarakat terkait alasan belum dipindahkannya yang bersangkutan. Isu tersebut menyebut adanya kepentingan tertentu di dalam lapas. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi terkait status maupun keberadaan Sudarno. Indra
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Bangko Pusako, Enam Pria Diamankan
- Hukrim
- 17 Mei 2026 19:14 WIB
BPBD Kampar: Cuaca Berpotensi Hujan Lebat, Kondisi Bencana Masih Aman
- Kampar
- 17 Mei 2026 19:07 WIB
Media Asing Soroti Arah Pemerintahan Prabowo, Sebut Indonesia Berada di Jalur Berisiko
- Ekonomi
- 17 Mei 2026 15:15 WIB
Polsek Keritang Gerak Cepat Dukung Swasembada Pangan: 1,5 Hektar Lahan Bumdes Ditanami Jagung Hibrida
- Inhil
- 17 Mei 2026 14:53 WIB
Jelang Idul Adha, Distankan Pekanbaru Pastikan Hewan Kurban Bebas PMK
- Pekanbaru
- 17 Mei 2026 13:19 WIB
Bupati Kampar Lepas Ratusan Peserta Polkam Run 5K 2026, Semarakkan Dies Natalis ke-18 Politeknik Kampar
- Kampar
- 17 Mei 2026 12:10 WIB
BMKG: Cuaca Riau Didominasi Cerah Berawan, Nihil Peringatan Dini
- Riau
- 17 Mei 2026 11:23 WIB
Tinjau Workshop Polkam, Ahmad Yuzar Tekankan Pentingnya Pendidikan Berbasis Industri
- Pendidikan
- 17 Mei 2026 10:58 WIB
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
- Nasional
- 17 Mei 2026 10:35 WIB
Libur Panjang di Stanum, Tawa Anak-Anak Pecah di Tengah Kota Bangkinang
- Traveliner
- 17 Mei 2026 10:20 WIB
PSPS Pekanbaru Resmi Kantongi Lisensi Klub Profesional
- Olahraga
- 17 Mei 2026 10:16 WIB
