Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Press Release 7 Perkara Tindak Pidana Di Wilkum Polres Rohul

ROKAN HULU-Kegiatan Press Release tersebut disampaikan langsung, Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, di Makopolres, Desa Suka Maju Kecamatan Rambah,  Senin (18/10/2021) siang.

Dalam konferensi Pers tersebut, dipimpin Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, dihadiri Kasat Reskrim AKP Rainly Labolang SIK,  Kapolsek Rokan IV Koto, AKP Rusmiza Helpi SH, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak.

Kemudian, Kapolsek Rambah Hilir IPDA Sudarto Sihombing S Sos, PS Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, sejumlah Personel Polres lainnya, Awak Media Cetak, Eletronik dan Online.

Disampaikan, Kapolres Rohul, sejumlah  perkara yang dilakukan press release, Tindak Pidana (TP) 303 KUH Pidana atau perjudian Jenis KIM  Pelaku Marahalim Pakpahan (64), Alamat Desa Suka Maju RT 002 RW 001 Kecamatan Ujung Batu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)  di Warung Kopi milik Hakim  Tanjung  Desa Suka Maju Kecamatan Ujung Batu.

"Kemudian perjudian jenis Togel Online, Pelaku  Rahmad Sehat (25), alamat Dusun Kumu Induk RT 002 RW 002 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, TKP  Di Dusun Kumu Baru RT 001 RW 001 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir," ujaranya lagi.

Selanjutnya, kata perjudian jenis Togel Pasaran KIM, Pelaku Darwin  Simanjuntak (44), Alamat Desa Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam, Resman Siregar  (43) alamat Air Hitam RT 005 RW 006 Desa Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam, TKP di rumah pelaku  Desa Teluk Sono.

"TP perjudian Jenis Toto Gelap (Togel), Pelaku   Ardoni Als Doni (33), Alamat Kaiti III Desa Rambah Tengah Barat Kecamatan Rambah, TKP di Warung  Cukang Simpang Tangun Desa Rambah Tengah Utara Kecamatan Rambah," sebutnya.

Lanjutnya, TP perjudian Jenis Toto Gelap (Togel)  Pelaku   Kamat Saragih (43), alamat RT 001 RW 003 Sei Kuti Jaya Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam, TKP   Jalan Sei Kuti Jaya Kelurahan Kota Lama Kecamatan.Kunto Darussalam.

Masih dalam konferensi Pers tersebut, Kapolres Rohul menerangkan, kasus berikutnya, TP Pasal 365 Ayat 1  Ayat 2 ke 2 dan ke 3 dan Ayat 4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara, pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pelaku  Wandi Saputra (28), Alamat RT 02 RW 03 Desa Lubuk Betung Kecamatan Rokan IV Koto  dan Riswan Prasetya Siregar, (27), alamat Desa Pagaran Tapah Kecamatan Pagaran Tapah,  Korban  Abdul  Rahman (34), Alamat Dusun Siki RT 011 RW 006 Desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul (Meninggal Dunia)," ujarnya.

"Dengan TKP  Dusun Siki RT 011 RW 006 Desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto, Rabu 6 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 Wib," tuturnya lagi.

Selain itu, ditambahkan, Kapolres Rohul juga telah mengamankan diduga pelaku TP pemblokiran jalan, terjadi di Simpang Badak Dusun Sidodadi Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 01.00 Wib dengan mengamankan 25 orang diduga Pelaku. 

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan  intensif  Sat Reskrim Polres Rohul," pungkasnya.

Diterangkannya, adapun hukuman yang disangkakan, Pasal 192 KUH Pidana, sebelum dilakukan penindakan dan penangkapan telah diberikan himbauan - himbauan Kamtibmas.

"Namun kelompok tersebut tidak mengindahkan dan tetap bertahan melakukan pemblokiran jalan," pungkasnya. **

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*