Kapolres Siak Pimpin Pelaksanaan Tes Swab Kepada Masayarakat Dari Luar Kota Di Posko Penyekatan

SIAK, - Posko Penyekatan Mudik Polres Siak Polda Riau melaksanakan tes swab antigen kepada masyarakat yang kembali melakukan  mudik atau pendatang yang memasuki wilayah hukum Polres  Siak, Jumat (21/5/2021). 

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK, MH menerangkan, tes swab antigen merupakan langkah antisipasi guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak. 

siapa pun yang masuk ke wilayah Siak baik usai mudik ataupun baru datang wajib melaksanakan tes swab antigen. 

“Bila hasilnya reaktif maka yang bersangkutan wajib menjalani isolasi,” kata AKBP Gunar. 

Sejauh ini, lanjut AKBP Gunar, sudah ada 28 orang yang menjalani tes swab antigen di Posko Penyekatan Kawasan Tertib Lalulintas ( KTL ) Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Kabupaten Siak dan Posko Penyekatan Kampung tengah maredan, Kecamatan tualang. Dari 28 orang yang menjalani tes, semuanya dinyatakan negatif. Meski demikian, AKBP Gunar tetap mengingatkan agar selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan. 

AKBP Gunar menambahkan, tes swab antigen bagi Masyarakat Atau Pengunjung berasal dari luar daerah merupakan kebijakan dan kerjasama Instansi terkait di Kabupaten Siak guna mendukung program pemerintah yang mana mulai dari tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021 masih di berlakukan pengetatan pemeriksaan bagi masyarakat yang ingin  melakukan perjalanan keluar daerah ataupun yang kembali kedaerah asal setelah mudik. 

“Di pos akan dicek hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam, bagi yang tidak melengkapi hari ini kita akan melakukan tes swab antigen langsung di pos penyekatan, dan ini gratis” kata AKBP Gunar. 

AKBP gunar menambahkan, kepada masyarakat yang hendak kembali ke wilayah kabupaten Siak usai mudik, wajib dinyatakan non-reaktif berdasarkan hasil tes swab antigen maksimal 1×24 jam. 

sesuai dengan skema masa pengetatan pasca peniadaan mudik.
Kata AKBP Gunar, disarankan kepada masyarakat untuk menjalani tes swab antigen mandiri di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit. 

“Dokumen hasil tes negatif merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki,” ujar AKBP Gunar. 

Di akhir Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK, MH menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Siak agar kiranya tidak melakukan perjalanan keluar kota dan kalau pun terpaksa harap melengkapi syarat syarat yang sudah di tetapkan, selalu patuhi protokol kesehatan cegah covid-19 , 5 M menggunakan masker , menjaga jarak , mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan , mengurangi mobilitas dan interaksi. Rls

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*