Kawasan Industri Ecogreen Pekanbaru Siap Tempuh Jalur Hukum, Bantah Pengamanan Minim
Pekanbaru - Menyikapi adanya pemberitaan di Media yang disampaikan oleh salah satu pemilik gudang di kawasan Ecogreen Pekanbaru, Kevin, maka pihak pengelola dalam hal ini diwakili oleh General Manager Ecogreen, Suwarno Sedeli yang didampingi oleh kuasa hukumnya M. Iqbal Sinaga, S.H., M.H. menyampaikan duduk permasalahan yang sebenarnya, dengan para awak media, pada Senin, (19/01).
Sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan yang disampaikan oleh Kevin, yang pada akhirnya akan menjadi pencemaran nama baik secara korporasi dan pribadi serta fitnah. Apalagi yang bersangkutan saat ini sedang mengajukan gugatan, dan masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Bahwa mengenai tuduhan Saudara Kevin, terhadap pengelola Kawasan Industri Ecogreen Pekanbaru, perihal tidak efektifnya pengamanan di kawasan dimaksud yang mengakibatkan terjadi kehilangan di gudang miliknya adalah tidak benar," ujar M. Iqbal Sinaga, S.H., M.H.
Menurutnya, selama ini pihak Ecogreen telah melaksanakan pengamanan secara terpadu, sistematis pada lingkungan kawasan dengan sangat efektif serta profesional.
"Hal mana dapat dibuktikan dengan selama ini tidak pernah ada gangguan keamanan yang dialami para tenant lainnya. Pengamanan dilakukan mencakup lingkungan secara umum dan bukan secara khusus pada salah satu tenant," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengklaim telah terjadi pelanggaran prosedur dalam penempatan kendaraan di dalam kawasan yang tidak lazim dilakukan, yakni diluar lokasi pemantauan CCTV.
"Hal ini juga telah ditegur berkali kali oleh petugas security dalam kawasan Industri Ecogreen. Namun teguran tidak diindahkan oleh sopir bernama Ridwan. Pada saat kehilangan malam itu terdapat sekitar 6 orang sopir yang istirahat di dalam truk yang di parkir di depan gudang. Dimana hal ini juga telah berulang kali ditegur / diingatkan pihak Ecogreen namun tidak dipedulikan oleh pihak Saudara Kevin," paparnya lagi.
Pihaknya memastikan, atas kehilangan barang-barang miliknya yang diklaim adalah sepenuhnya diakibatkan oleh pelanggaran prosedur kawasan dan kelalaian Kevin, yang tidak menyediakan pengamanan mandiri untuk area gudangnya karena banyak karyawan sopirnya yang menginap di truk milik perusahaan.
"Kawasan Industri Ecogreen Pekanbaru yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru hanya mempunyai 1 akses pintu keluar masuk yang dijaga 24 jam oleh security, serta senantiasa mendata pihak-pihak yang masuk, menyakini tidak ada pihak lain yang bukan karyawan tenant yang dapat masuk ke area kawasan," ujarnya.
Oleh karena itu, seluruh pihak di pastikan akan melalui pemeriksaan pihak keamanan kawasan. Selain itu juga dilakukan patroli secara periodik dan random untuk menjaga keamanan sebagai langkah preventif.
Terkait barang-barang yang diklaim oleh Sdr. KEVIN sebagaimana dalam gugatannya dan selanjutnya dimuat dalam pemberitaan beberapa media sebelumnya, telah seluruhnya dibayar atau diganti oleh pihak yang memang bertanggung jawab langsung untuk itu, seperti:
1. Kehilangan Besi dan Scafolding pada saat pengerjaan bangunan telah dibayar lunas oleh kontraktor yang mengerjakannya yaitu Sdr. ATAK dengan dilakukan pemotongan tagihan yang disampaikan. Scafolding yang hilang sewaktu merenovasi gudangnya tidak diserahterimakan dan diberitahukan kepada pengelola Ecogreen, dengan demikian telah melanggar perjanjian yang telah disepakati tertanggal 26 Sptember 2023. Selain itu juga barang dinyatakan hilang sepenuhnya berada dalam penguasaan pihak KEVIN, dan pada saat dibawa keluar juga dengan menggunakan kendaran milik KEVIN. Dimana keberadaan scafolding ini juga tidak pernah diberitahukan kepada pihak Ecogreen. Namun secara tiba-tiba setelah 1 tahun lebih baru disampaikan terkait kehilangan tersebut. Dimana jika menilik dari waktu kehilangan terjadi masa project gudang yang merupakan tanggung jawab kontraktor pelaksana.
2. Sedangkan terkait kehilangan perangkat mobil (Fuel Pump) Mitsubishi Colt BM 8029 FX) yang terjadi akibat pelanggaran penempatan kenderaan di luar lokasi pemantauan CCTV sebagaimana dipaparkan di atas, menurut informasi yang kami peroleh telah diklaim ke Pihak Asuransi dan sudah dibayar oleh pihak asuransi dengan dilakukan perbaikan di salah satu bengkel rekanan Pihak Asuransi.
"Menyikapi hal-hal tersebut diatas pihak Ecogreen menilai dengan mengajukan ganti rugi kepada pihak pengelola kawasan Ecogreen baik sebelum (dihapus “gugatan”) maupun sesudah gugatan (dihapus “yang bersangkutan”), maka dapat disimpulkan bahwa Saudara Kevin mempunyai itikad tidak baik berupa indikasi dugaan pemerasan demi keuntungan ganda ditambah dengan fitnah Ecogreen Pekanbaru," tegasnya lagi.
Untuk itu pihak Pengelola Ecogreen akan menempuh jalur hukum yang dianggap perlu baik secara pidana dan perdata serta upaya hukum lain untuk memulihkan nama baiknya.
"Dan pihak Ecogreen secara tegas akan menuntut ganti rugi atas tindakan pencemaran nama baik Ecogreen secara personal, bisnis dan korporasi," pungkasnya. (Her)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Ketika Industri Energi Tidak Lagi Cukup Bicara Produksi
- Pekanbaru
- 21 Mei 2026 22:23 WIB
DPRD Kampar Dorong Percepatan Pembangunan Jembatan Kenegerian Rumbio
- Kampar
- 21 Mei 2026 21:29 WIB
Wako Pekanbaru Tegaskan Camat Bertanggung Jawab Penuh Soal Sampah
- Pekanbaru
- 21 Mei 2026 20:17 WIB
Ginting Akui Perlu Benahi Pola Permainan Usai Tersingkir di Malaysia Masters 2026
- Olahraga
- 21 Mei 2026 20:09 WIB
Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Harus Jadi Motor Penggerak K3
- Nasional
- 21 Mei 2026 20:03 WIB
Peringati HUT ke-76 IGTKI-PGRI dan Hardiknas 2026, Sekda Rohul Tekankan Peran Guru TK sebagai Pondasi Pendidikan
- Rohul
- 21 Mei 2026 20:00 WIB
Disdik Riau dan Disnakertrans Gelar Job Fair 2026, Dorong Lulusan SMK Siap Kerja
- Pendidikan
- 21 Mei 2026 19:55 WIB
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional dan Beri Pakan Kambing
- Kepulauan Meranti
- 21 Mei 2026 19:46 WIB
Sapi Kurban Presiden Tiba di Pulau Terluar Natuna, Cen Sui Lan : Warga Perbatasan Harus Ikut Merasakan Kebahagiaan!
- Natuna
- 21 Mei 2026 11:23 WIB
Polsek Tempuling Aktif Dukung Program Swasembada Ketahanan Pangan Polda Riau
- Inhil
- 21 Mei 2026 10:34 WIB
Bantuan Pangan di Siak Naik Dua Kali Lipat, 30.786 Keluarga Terima Beras dan Minyak
- Ekonomi
- 21 Mei 2026 10:19 WIB
Liberika Meranti, Aroma Gambut dari Pesisir yang Menantang Krisis Iklim
- Traveliner
- 21 Mei 2026 10:12 WIB
Hendri Domo Hadiri Pelantikan Pengurus IKBR Kampar, Tekankan Persaudaraan dalam Bingkai NKRI
- Kampar
- 21 Mei 2026 08:40 WIB
Eks Kabid PPA yang Pernah Bertugas di Kampar Resmi Ditahan Kejari
- Hukrim
- 21 Mei 2026 08:18 WIB
Polsek Keritang Kawal Ketat Lahan Jagung Demi Swasembada Pangan Nasional
- Inhil
- 21 Mei 2026 07:49 WIB
AKP Yosi Marlius: Di Sela Kacang Panjang, Tumbuh Harapan Dan Kemandirian Bangsa
- Inhil
- 20 Mei 2026 22:52 WIB
