Ketua DPRD Kampar Tegaskan Belum Ada Penolakan atau Persetujuan Calon Sekwan

BANGKINANG – Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, membantah adanya isu bahwa pimpinan DPRD telah menolak calon Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kampar yang diusulkan melalui mekanisme manajemen talenta.

Berdasarkan pantauan wartawan, Selasa (14/7/2026) lalu, tiga calon Sekwan memenuhi undangan pimpinan DPRD Kampar, yakni Susilawati, Yogi R. Yudistira, dan Adri Dwison. Pertemuan tersebut sempat memunculkan spekulasi.

"Semacam fit and proper test," ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal itu, Ahmad Taridi menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan merupakan proses penilaian maupun keputusan menerima atau menolak calon Sekwan yang diajukan.

Menurutnya, pertemuan tersebut hanya sebatas ajang silaturahmi agar pimpinan DPRD dapat mengenal para calon yang diusulkan.

"Yang hadir kemarin adalah bentuk silaturahmi calon yang diajukan ke DPRD. Karena pimpinan DPRD belum mengetahui secara langsung calon-calon yang diajukan tersebut, maka dilakukan silaturahmi," ujar Ahmad Taridi di Bangkinang Kota, Senin (20/7/2026).

Ia menegaskan, hingga saat ini pimpinan DPRD Kampar belum mengambil sikap terhadap nama-nama yang diusulkan.

"Belum ada penolakan maupun penerimaan terhadap calon-calon tersebut," tegasnya.

Saat ditanya mengenai sosok yang dinilai layak memimpin Sekretariat DPRD Kampar, Ahmad Taridi enggan menyebut nama tertentu. Menurutnya, siapa pun yang nantinya dipercaya menjabat Sekwan harus mampu membangun komunikasi yang baik serta bekerja sama dengan seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD.

Ia menambahkan, proses penetapan Sekwan tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, DPRD hanya memberikan masukan sesuai kebutuhan kelembagaan.

"Kita berharap siapa pun yang nantinya dipercaya menjadi Sekwan dapat menjalankan tugas secara profesional serta mampu mendukung kinerja DPRD Kabupaten Kampar," ujarnya. 

Senada dengan itu, anggota DPRD Kampar dari Fraksi Demokrat, Tony Hidayat, mengatakan pengisian jabatan Sekwan harus mengikuti aturan yang berlaku.

Menurut Tony, penjaringan calon merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kampar melalui mekanisme seleksi terbuka berbasis Manajemen Talenta.

Dari proses tersebut akan dihasilkan tiga nama terbaik yang kemudian disampaikan kepada DPRD setelah lebih dahulu dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD. Hp

Editor : Reza MF



Bagikan

Berita Terbaru