Komisi III DPRD Rohul Hearing, Sekitar 500 Pekerja PT.SJI Nusa Coy Belum Didaftarkan Sebagai Peserta Jamsostek
- Reporter: Redaksi
- 16 September 2021, 21:42:55 WIB
- Rohul
PASIR PANGARAIAN - Komisi III DPRD Rokan Hulu (Rohul), gelar hearing dengan PT.SJI Nusa Coy, Dinas Tenaga kerja, BP Jamsostek dan tenaga kerja PT.SJI Nusa Coy, Rabu ( 15/9/2021) sore.
Hearing digelar Komisi III DPR Rohul, berdasarkan aduan pekerja yang alami kecelakaan pada 30 Juli 2021 atas nama Yanuari Daeli, yang sudah bekerja sejak April 2020 di PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy. Namun dirinya tidak mendapatkan santunan perlindungan dari Jamsostek, karema tidak didaftarkan perusahaan sebagai peserta Jamsostek.
Dalam hearing di ruang rapat Komisi III yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Rohul Ali Imran bersama Sekretaris Komisi III Zulfahmi, anggota H. M. Ilib, Budiman, juga hadir Kabid Pengawas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, H. Maksum, Kabul Lubis, Kabid Disnakbun Rohul Arman.
Juga hadir Medirator Rahmi, pihak BP Jamsostek Riau, Kepala Cabang BP Jamsostek Pasir Pangaraian Ridwan Lubis, Pendamping pekerja penerima Kuasa Fahrin Waruwu serta Pekerja Yanuari Daeli.
Sesuai informasi, ada sekitar 500 lebih pekerja PT SJI Nusa Coy hingga kinu belum terdaftar dalam perlindungan sosial Ketenagakerjaan atau sebagai peserta Jamsostek.
Bidang Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Pemprov Riau Kabul Lubis menegaskan, terkait pengaduan dirinya paparkan secara singkat hak normatif, upah, Jamsostek, kesehatan dan lainnya yang ada kaitan dengan pekerja di atur melalui Perjajian Kerja Bersama (PKB) antara Manajemen dengan Serikat Pekerja.
Kepala BP Jamsostek Pasir Pangaraian Ridwan Lubis mengakui, dalam permasalahan ini sesuai Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14 setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib jadi peserta program Jaminan Sosial Pasal 19 ayat (2) pemberi kerja wajib bayarkan dan setorkan iuran yang jadi tanggung jawabnya ke BPJS.
"Lalu dalam pasal 55 pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan (2), bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 ( delapan) tahun atau pidana denda paling bayak Rp1 miliar,"tegas Ridwan Lubis.
Ketua Komisi III DPRD Rohul Ali Imran menyampaikan, Komisi III akan lakukan kunjungan bersama Disnaker, Jamsostek dan Kejaksaan yang akan diprioritaskan ke sektor perkebunan dan PKS.
"UU jelas mengamanahkan semua pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta dan tidak ada alasan bagi pemberikerja baik karyawan kontrak, Buruh Harian Lepas (BHL) atau borongan semuanya Wajib terdaftar sebagai peserta Jamsostek," tegas Ali Imran. **