Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Gerbang Sari Tapung Hilir Ditangkap Unit Tipikor Polres Kampar

Kampar, resonansi.co.Unit Tipikor Satreskrim Polres Kampar tangkap mantan Kades Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir pada Minggu sore (28/7/2019), Mantan Kades ini ditangkap karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap APBDes Tahun Anggaran 2016.

Tersangka kasus korupsi dana desa ini adalah MI (Lk 50), mantan Kades Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, MI ditangkap oleh Unit Tipikor saat berada di Kampung Halamannya di Daerah Purwokerto Jawa Tengah.

Atas perbuatannya ini tersangka MI telah menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp 316 juta dan akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan informasi dari Pihak Kepolisian bahwa pada tahun 2016 Desa Gerbang Sari menerima Dana Desa yang berasal dari APBN TA. 2016 sebesar Rp 616.644.000 dan Anggaran Dana Desa senilai Rp 385.389.300.

Terhadap dana tersebut dialokasikan untuk fisik dan non fisik, dimana setelah dana tersebut dicairkan ternyata ada kegiatan yang besifat fiktif dan tidak terealisasikan sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 316.031.000.

Penyidik dari Unit Tipikor Polres Kampar juga telah mengantongi barang bukti berupa dokumen kegiatan pelaksanaan APBDes TA. 2016, Buku Tabungan Simpeda dan Print Out Rekening Korannya.

Selanjutnya Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH perintahkan Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK untuk melakukan penangkapan terhadap MI selaku Mantan Kepala Desa Gerbang Sari TA. 2016 ini.

Kemudian pada hari Sabtu (27/7/2019) Tim yang dipimpin Kanit IV Iptu Charles Nainggolan bersama Unit Tipikor berangkat dari Pekanbaru menuju Jakarta, lalu melanjutkan perjalanan melalui jalan darat menuju Purwokerto Jawa Tengah.

Selanjutnya pada hari Minggu (28/7/2019) tim melakukan pencarian kembali terhadap tersangka dengan berkoordinasi dengan Polsek Kemranjen dan Polsek Kroya, dan sekira pukul 15.50 wib tersangka MI berhasil diamankan untuk dibawa ke Polres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan mantan Kades Gerbang Sari ini, disampaikan Fajri bahwa tersangka saat ini masih dalam perjalanan menuju Polres Kampar bersama anggota Unit Tipikor yang menangkapnya dari Wilayah Purwokerto Jawa Tengah, ungkapnya.(Rls Hms/rano).

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*