Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Gerbang Sari Tapung Hilir Ditangkap Unit Tipikor Polres Kampar
Kampar, resonansi.co.Unit Tipikor Satreskrim Polres Kampar tangkap mantan Kades Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir pada Minggu sore (28/7/2019), Mantan Kades ini ditangkap karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap APBDes Tahun Anggaran 2016.
Tersangka kasus korupsi dana desa ini adalah MI (Lk 50), mantan Kades Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, MI ditangkap oleh Unit Tipikor saat berada di Kampung Halamannya di Daerah Purwokerto Jawa Tengah.
Atas perbuatannya ini tersangka MI telah menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp 316 juta dan akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan informasi dari Pihak Kepolisian bahwa pada tahun 2016 Desa Gerbang Sari menerima Dana Desa yang berasal dari APBN TA. 2016 sebesar Rp 616.644.000 dan Anggaran Dana Desa senilai Rp 385.389.300.
Terhadap dana tersebut dialokasikan untuk fisik dan non fisik, dimana setelah dana tersebut dicairkan ternyata ada kegiatan yang besifat fiktif dan tidak terealisasikan sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 316.031.000.
Penyidik dari Unit Tipikor Polres Kampar juga telah mengantongi barang bukti berupa dokumen kegiatan pelaksanaan APBDes TA. 2016, Buku Tabungan Simpeda dan Print Out Rekening Korannya.
Selanjutnya Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH perintahkan Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK untuk melakukan penangkapan terhadap MI selaku Mantan Kepala Desa Gerbang Sari TA. 2016 ini.
Kemudian pada hari Sabtu (27/7/2019) Tim yang dipimpin Kanit IV Iptu Charles Nainggolan bersama Unit Tipikor berangkat dari Pekanbaru menuju Jakarta, lalu melanjutkan perjalanan melalui jalan darat menuju Purwokerto Jawa Tengah.
Selanjutnya pada hari Minggu (28/7/2019) tim melakukan pencarian kembali terhadap tersangka dengan berkoordinasi dengan Polsek Kemranjen dan Polsek Kroya, dan sekira pukul 15.50 wib tersangka MI berhasil diamankan untuk dibawa ke Polres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan mantan Kades Gerbang Sari ini, disampaikan Fajri bahwa tersangka saat ini masih dalam perjalanan menuju Polres Kampar bersama anggota Unit Tipikor yang menangkapnya dari Wilayah Purwokerto Jawa Tengah, ungkapnya.(Rls Hms/rano).
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Dishub Asahan dan PT. PLN Lakukan Kerjasama Pengelolaan PJU
- Asahan
- 21 Mei 2025 21:59 WIB
Menpora RI Terkesan Kekompakan Gubri Abdul Wahid bersama Bupati dan Wali Kota se-Riau
- Riau
- 21 Mei 2025 20:11 WIB
Gubri Abdul Wahid Lapor Kondisi Stadion Utama ke Menpora, Dito : Saya akan Tinjau
- Riau
- 21 Mei 2025 17:38 WIB
Syahruddin Tepis Pemberhentian Sejumlah Perangkat Desa dan Teknis
- Rohil
- 21 Mei 2025 15:47 WIB
Pemprov Riau Sambut Baik Revitalisasi Bahasa Melayu
- Riau
- 21 Mei 2025 10:06 WIB
Hari Pertama Pemutihan Pajak, Riau Raup Rp1,3 Miliar
- Riau
- 21 Mei 2025 10:02 WIB
Hampir 1 Ton, Sapi Milik Peternak Rohul Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo
- Riau
- 21 Mei 2025 10:00 WIB
Pemkab Siak Mulai Bayar Bertahap Tunda Bayar Rp327 Miliar
- Siak
- 21 Mei 2025 09:57 WIB
Hujan Masih Mengintai Riau Hari Ini: Waspada Petir dan Angin Kencang
- Riau
- 21 Mei 2025 09:51 WIB
Ketum PWI Pusat Hendri Ch Bangun Tunjuk Rina Dianti Hasan Plt Ketua PWI Kampar
- Kampar
- 20 Mei 2025 22:03 WIB
Bupati Asahan Minta Ikatan Alumni UNA Menjadi Wadah Pemersatu di Asahan
- Asahan
- 20 Mei 2025 17:14 WIB
