Kuasa Hukum Pertanyakan Rencana Pembongkaran Pagar Lahan Milik Warga oleh Satpol PP Meranti

KEPULAUAN MERANTI – Rencana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti membongkar pagar seng di atas sebidang lahan di Gang Beringin, Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, menuai keberatan dari pemilik lahan. 

Melalui kuasa hukumnya, Swandi mempertanyakan dasar hukum rencana penertiban tersebut karena mengklaim dokumen kepemilikan lahannya masih sah dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan.

Menurut kuasa hukum Swandi, kliennya telah menerima surat dari Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 331.1/SATPOL PP-DAMKAR/2026/051 yang meminta agar pagar seng di atas lahan tersebut dibongkar paling lambat 26 Juni 2026. Jika tidak dilaksanakan, Satpol PP disebut berencana melakukan pembongkaran.

Kuasa hukum menilai rencana tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena hingga kini tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan dokumen kepemilikan berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor Register 50/SKGR/KSS/2018 atas nama Swandi.

Menurutnya, SKGR tersebut masih berlaku dan belum pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung. Selain itu, Swandi juga disebut secara rutin memenuhi kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk untuk tahun pajak 2026.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa pagar seng dipasang di atas lahan yang dikuasai kliennya sebagai bentuk pengamanan terhadap aset milik pribadi.

Ia juga mempertanyakan kewenangan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran terhadap objek yang masih menjadi sengketa kepemilikan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau perintah eksekusi dari pengadilan.

"Sepanjang belum ada putusan pengadilan yang membatalkan SKGR maupun perintah eksekusi dari pengadilan, kami menilai tindakan pembongkaran berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar kuasa hukum Swandi.

Pihaknya berharap seluruh proses penyelesaian persoalan lahan dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga hak-hak para pihak tetap terlindungi dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti terkait dasar hukum rencana pembongkaran pagar tersebut. (Abu Sofyan)

Editor : Nurdin Tambunan



Bagikan

Berita Terbaru