Lima Belas Kades Di Meranti Yang Memperoleh Perpanjangan Masa Jabatan Akan Dikukuhkan

KEPULAUAN MERANTI, RESONANSI.CO - Ada Lima Belas Desa Di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, yang Kepala Desanya memperoleh perpanjangan masa jabatan akhir Agustus 2025 atau minggu keempat Agustus 2025 akan dikukuhkan. 

Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor : 100.3/4179/SJ, tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, edaran masa jabatan mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa maksimal dua tahun. 

Bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 Nopember 2023 hingga 31 Januari 2024 dan belum dilakukan pemilihan kepala desa (pilkades) pengganti. 

Dalam surat edaran tanggal 31 Juli 2025 tersebut Kemendagri meminta agar proses pengukuhan diperpanjang paling lambat minggu ke empat Agustus 2025.

Tujuannya untuk memberi kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan desa di seluruh Indonesia. 

Kepala Badan  Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs. Asrorudin yang didampingi Sekretarisnya, Fazar, keti k a dikonfirmasi wartawan tentang surat edaran kemendagri tersebut, rabu (13/08/2025) diruang kerjanya. 

Dijelaskan Asrorudin, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti berdasarkan perintah dan telah memverifikasi persyaratan,BPMD Kabupaten Kepulauan Meranti juga sudah menerima surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Riau bernomor ; 400.10 DPMD DUKCAPIL/PEMDES tertanggal 6 Agustus 2025,perihal tentang surat edaran dari kemendagri tersebut. 

Dan kita juga sudah mengundang kelima belas orang kades yang memperoleh perpanjangan masa jabatan hari senen (11/08/2025), jelas Kaban PMD tersebut. 

Dan selanjutnya kami akan menyusun jadwal untuk pengukuhan yang akan dikirim ke  Bagian hukum untuk pengukuhan tersebut, serta pengukuhan kelima belas desa yang kadesnya memperoleh perpanjangan masa jabatan tersebut akan dikukuhkan pada minggu keempat Agustus 2025,dan kita akan  melihat jadwal agenda kegiatan Bupati atau Wakil Bupati, pungkas Asrorudin. 
M. Khosir AMN.

Editor : Nurdin Tambunan



Bagikan