Masyarakat Mulai Manfaatkan Pemotongan Denda Pajak Kendaraan
Bangkinang - Pemerintah Provinsi Riau telah menerbitkan aturan penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor tahun 2021. Regulasi ini diharapkan, bisa membantu masyarakat terdampak Covid-19.
Peraturan Gubernur Riau (Pergub) Nomor No.30 Tahun 2021 ini berlaku tiga bulan, untuk warga Riau yang memiliki tunggakan agar bisa melakukan pembayaran sampai dengan tanggal berakhirnya pelaksanaan program penghapusan, yaitu 9 November 2021.
Pemerintah Provinsi Riau telah menerbitkan aturan penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor tahun 2021. Regulasi ini diharapkan, bisa membantu masyarakat terdampak Covid-19.
Demikian dikatakan Ka up samsat Tapung Hilir H.Yusri, SE saat di jumpai di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. (Samsat) UP Tapung, Rabu (11/08/2021).
Dikatakan Yusri Peraturan Gubernur Riau (Pergub) Nomor No.30 Tahun 2021 ini berlaku tiga bulan, untuk warga Riau yang memiliki tunggakan agar bisa melakukan pembayaran sampai dengan tanggal berakhirnya pelaksanaan program penghapusan, yaitu 9 November 2021" Kata Yusri.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin.
“Program penghapusan [denda pajak] ini tidak lama, jadi silahkan dimanfaatkan. Karena program ini juga belum tentu hadir lagi di tahun depan,” ujar Yusri lagi.
Sementara itu Sayugi yang juga Kepala Desa Kota Bangun menyatakan Bahwa atas kemudahan ini telah dapat kita nikmati, atas nama masyarakat kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, ini sangat membantu masyarakat terutama disaat Pendemi ini " Kata Sayugi. (Rls Diskominfo Kampar)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Dishub Asahan dan PT. PLN Lakukan Kerjasama Pengelolaan PJU
- Asahan
- 21 Mei 2025 21:59 WIB
Menpora RI Terkesan Kekompakan Gubri Abdul Wahid bersama Bupati dan Wali Kota se-Riau
- Riau
- 21 Mei 2025 20:11 WIB
Gubri Abdul Wahid Lapor Kondisi Stadion Utama ke Menpora, Dito : Saya akan Tinjau
- Riau
- 21 Mei 2025 17:38 WIB
Syahruddin Tepis Pemberhentian Sejumlah Perangkat Desa dan Teknis
- Rohil
- 21 Mei 2025 15:47 WIB
Pemprov Riau Sambut Baik Revitalisasi Bahasa Melayu
- Riau
- 21 Mei 2025 10:06 WIB
Hari Pertama Pemutihan Pajak, Riau Raup Rp1,3 Miliar
- Riau
- 21 Mei 2025 10:02 WIB
Hampir 1 Ton, Sapi Milik Peternak Rohul Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo
- Riau
- 21 Mei 2025 10:00 WIB
Pemkab Siak Mulai Bayar Bertahap Tunda Bayar Rp327 Miliar
- Siak
- 21 Mei 2025 09:57 WIB
Hujan Masih Mengintai Riau Hari Ini: Waspada Petir dan Angin Kencang
- Riau
- 21 Mei 2025 09:51 WIB
Ketum PWI Pusat Hendri Ch Bangun Tunjuk Rina Dianti Hasan Plt Ketua PWI Kampar
- Kampar
- 20 Mei 2025 22:03 WIB
Bupati Asahan Minta Ikatan Alumni UNA Menjadi Wadah Pemersatu di Asahan
- Asahan
- 20 Mei 2025 17:14 WIB
