Nekat Masuk Kota, Truk Tonase Besar Akan Ditilang

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memastikan truk tonase besar dilarang melintas di jalan dalam kota. Apabila sopir nekat, Dishub bersama Satlantas Polresta Pekanbaru akan memberikan tindakan tegas. 

"Tidak ada toleransi, sebelumnya kita sudah ingatkan, sudah disosialisasikan," ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, Rabu (26/7/2023.

Ia mengatakan, pihaknya bersinergi dengan Satlantas Polresta Pekanbaru guna menindak tegas truk bertonase besar yang masih nekat melintas di dalam Kota Pekanbaru.

Pasalnya, hingga saat ini masih ada saja truk bertonase besar yang 'kucing - kucingan' melintas masuk kota pada jam-jam yang telah dilarang untuk melintas masuk kota.

Dishub Kota Pekanbaru terus melakukan patroli dan juga menempatkan personil disetiap pintu masuk Kota Pekanbaru. Bahkan, pada saat patroli masih ada saja ditemukan truk yang nekat melintas masuk kota. Jika sudah kedapatan para sopir truk bertonase besar tersebut terus berdalih tidak tahu ada larangan melintas.

"Alasan mereka tidak tau ada larangan melintas, padahal sudah ada rambu-rambu yang kami pasang," ungkapnya. 

Untuk itu pihaknya terus mengimbau kepada asosiasi truk Indonesia maupun serikat sopir truk bertonase besar agar mematuhi Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.

"Kami betul- betul menekan kecelakaan lalulintas yang ada didalam kota ini," tukasnya. Reza

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*