Pansus III DPRD Kepulauan Meranti gelar Uji Publik Ranperda
Meranti, Resonansi.co - Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti menggelar uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Pelaku Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Uji publik ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan rancangan regulasi yang diharapkan dapat mendukung dan meningkatkan kesejahteraan pelaku koperasi dan UMKM di Kepulauan Meranti.
Kegiatan tersebut yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti Rabu (22/5/2024) dihadiri oleh Ketua Pansus, Ardiansyah, S.H., MS.i., Wakil Ketua Pansus, Dr. H. M. Taufiqurrahman M.Si., Anggota Pansus Khosairi, S.Hi., M.Pdi, puluhan pelaku usaha, perwakilan koperasi, dan perwakilan dari pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM serta Tenaga Ahli Pansus.
Ketua Pansus III, Ardiansyah, S.H., MS.i dalam sambutannya menyatakan bahwa Ranperda ini adalah Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD, tujuan dari uji publik ini adalah untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi dari masyarakat terkait Ranperda tersebut.
"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menyusun peraturan yang benar-benar dapat mendukung pemeberdayaan dan pengembangan koperasi dan UMKM di kabupaten kita," ujarnya.
Disambung wakil ketua pansus, Dr. H. M. Taufiqurrahman, MS.i., bahwa pemerintah sudah pernah menyediakan wadah bagi pelaku UMKM untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan dengan bunga yang ditanggung pemerintah guna untuk mempermudah permodalan pelaku usaha.
"Untuk perlindungan kami meminta saran dan keterlibatan masyarakat pelaku koperasi dan UMKM agar Perda ini nantinya sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat," ungkapnya.
Anggota Pansus Khosairi, S.Hi., M.Pdi., menambahkan forum rapat ini menjadi penting karena merupakan kesempatan untuk menyampaikan secara langsung yang menjadi tambahan atau kebutuhan masyarakat apabila ada pokok-pokok dari Ranperda ini yang belum dituangkan.
Ranperda ini dirancang untuk memperkuat regulasi dan dukungan terhadap koperasi serta UMKM. Beberapa poin utama yang diangkat dalam draf Ranperda antara lain kemudahan penyelengaraan, pelatihan dan pendampingan usaha, serta pemasaran produk lokal.
Salah satu perwakilan pelaku usaha koperasi memberikan beberapa masukan mengenai pentingnya dukungan pemerintah dalam aspek legalitas usaha dan pengurangan birokrasi.
"Kami berharap pemerintah dapat memberikan kemudahan dalam permodalan, proses perizinan dan membantu Koperasi dan UMKM untuk lebih berkembang," ujar Romi.
Pelaku usaha lainnya menambahkan dirinya berharap sekali Perda ini bisa membantu memberdayakan, mengembangkan dan melindungi koperasi dan UMKM.
"Kami berterimakasih sekali kepada DPRD Kepulauan Meranti melalui Pansus III yang mengundang dan melibatkan kami dalam hal pembentukan perda ini, karena selama ini kami belum pernah diundang dan dilibatkan dalam pembuatan Perda, kami berharap sekali dengan Perda ini pemerintah bisa membantu memberdayakan, mengembangkan dan melindungi koperasi dan UMKM," ujar Fitriady Mirtha.
Dalam sesi rapat, berbagai masalah dan tantangan yang dihadapi oleh pelaku Koperasi dan UMKM dibahas, termasuk akses permodalan yang sulit, kurangnya pelatihan usaha, dan kendala pemasaran produk. Para peserta rapat juga memberikan berbagai saran untuk menyempurnakan Ranperda.
Sementara itu Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Kepulauan Meranti, Eko Priyo, S.E., M.Si menambahkan bahwa semua masukan dari uji publik ini akan dijadikan bahan pertimbangan penting bagi Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan nantinya.
"Kami sebagai dinas yang menyelengarakan berkomitmen untuk mendengarkan dan mengakomodir setiap masukan yang konstruktif demi kemajuan koperasi dan UMKM di Kabupaten Kepulauan Meranti," jelas Eko.
Rapat uji publik ditutup dengan mencatat seluruh masukan dari peserta rapat. Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut di Pansus III dan OPD terkait sebelum diajukan untuk disahkan.
Dengan adanya uji publik ini, diharapkan Ranperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM dapat segera disahkan dan diimplementasikan, sehingga memberikan dampak positif bagi pelaku usaha di Kabupaten Kepulauan Meranti. Keterlibatan aktif dari semua pihak menjadi kunci keberhasilan regulasi ini. Rls/ Zaini. M
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Bupati Asahan Pimpin Upacara Penaikan Bendera HUT ke-80 RI
- Asahan
- 17 Agustus 2025 19:07 WIB
518 Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi Terima Remisi Kemerdekaan, 28 Orang Langsung bebas
- Rohil
- 17 Agustus 2025 15:31 WIB
Lapas Bagansiapiapi Gelar Jalan Santai dan Senam, Kalapas: Jaga Hutan Kota, Warisan untuk Anak Cucu
- Rohil
- 17 Agustus 2025 15:29 WIB
Polsek Tembilahan Polres Inhil Polda Riau Resmikan Bedah Rumah Merdeka untuk Warga Tidak Mampu
- Inhil
- 16 Agustus 2025 20:15 WIB
Pemkab Siak Gelar Ramah Tamah Bersama LVRI, Angkatan 45, PEPABRI, Wredatama, dan Warakawuri
- Siak
- 16 Agustus 2025 20:13 WIB
Putra Inhil, Robin S.I.P dan Herman Farmi S.P Raih Prestasi Gemilang di Kompetisi Inovasi Proyek Sosial PFmuda 2025
- Inhil
- 16 Agustus 2025 20:11 WIB
Semarakkan HUT RI Ke-80, Keluarga Besar PUTR Gelar Berbagai Perlombaan
- Rohil
- 16 Agustus 2025 17:23 WIB
Semarak Karnaval Budaya Siak 2025, ribuan Pelajar Tampilkan berbagai macam pertunjukan dan Baju Adat
- Siak
- 16 Agustus 2025 16:38 WIB
Apresiasi Nasabah, BRI Kanca Bangkinang Sukses Gelar Panen Hadiah Simpedes
- Kampar
- 16 Agustus 2025 16:31 WIB
Pemerintah dan TP PKK Kabupaten Asahan Salurkan Bantuan Sembako Jelang HUT ke-80 RI
- Asahan
- 16 Agustus 2025 15:13 WIB
MoU Program Rohil Makmur BAZNAS Rokan Hilir Dengan Kelompok Peternak Sapi Binaan BAZNAS Rohil Digelar Sederhana
- Rohil
- 16 Agustus 2025 14:02 WIB
