Pelapor Kecewa, Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Anak Ajukan Penangguhan Penahanan di PN Bangkinang

BANGKINANG – Pelapor kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Henni YP, mengaku kecewa atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa Syarkawi melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Kelas IB Bangkinang.

Henni, yang juga merupakan tante korban (nama samaran Bunga), menyampaikan kekecewaannya usai memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar Rabu (8/7/2026) sore.

Menurut Henni, apabila permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim, hal itu dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban, terlebih korban masih berstatus anak di bawah umur saat peristiwa yang diduga terjadi.

Henni juga mengungkapkan bahwa pengajuan penangguhan penahanan tersebut mendapat perhatian dari sejumlah aktivis. Menurutnya, para aktivis berencana menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Bangkinang.

"Kata adik-adik itu, surat pemberitahuannya akan dimasukkan ke Polres Kampar besok," ujar Henni.

Ia mengaku kecewa karena hampir seluruh keterangannya maupun keterangan anak kandungnya, Diki, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, dibantah oleh terdakwa.

"Yang saya lihat dengan mata kepala sendiri juga dibantah terkait terdakwa masuk kekamar Bunga pada subuh hari dengan alasan membangunkan Bunga untuk sholat," katanya.

Henni menilai, apabila terdakwa diberikan penangguhan penahanan, dikhawatirkan dapat memengaruhi proses hukum serta menambah trauma bagi korban. Ia juga menyebut korban yang hadir didampingi ibu kandungnya sempat pingsan setelah mendengar permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terdakwa merupakan mantan pejabat di Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Terdakwa diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Pemerintah Kota Pekanbaru. Sebelum pensiun, ia bertugas di Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai pejabat eselon III pada salah satu organisasi perangkat daerah. Terdakwa juga dikenal sebagai seorang ninik mamak di Kecamatan Tapung.

Korban, Bunga (nama samaran), saat dugaan peristiwa pertama terjadi pada 2023 masih berusia 17 tahun dan berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah menengah di Kabupaten Kampar. Saat itu korban tinggal bersama terdakwa dan tantenya yang ketika itu masih berstatus sebagai istri terdakwa.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Riau pada 8 November 2024 oleh Henni, yang merupakan kakak kandung ayah korban. Perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kampar pada 18 Mei 2026.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Emil Salim, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (8/7/2026) malam membenarkan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Alasannya, yang pertama, Pak Sarkawi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Emil.

Ia mengatakan, selama proses penyidikan di Polda Riau, kliennya tidak pernah ditahan dan selalu bersikap kooperatif.

Selain itu, menurut Emil, hasil visum maupun keterangan korban tidak menunjukkan kesesuaian dengan tuduhan yang didakwakan kepada kliennya.

"Apa yang dituduhkan kepada yang bersangkutan tidak bersesuaian dengan bukti-bukti visum maupun keterangan anak itu sendiri," katanya.

Emil menambahkan, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

"Dalam Pasal 110 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maupun Pasal 108, pada prinsipnya penangguhan penahanan maupun pengalihan jenis penahanan dapat diberikan. Ketentuannya, harus ada jaminan dari seseorang serta komitmen dari yang bersangkutan untuk hadir dalam setiap persidangan," tutupnya. Hp

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Kampar



Bagikan

Berita Terbaru